(Sumber : Insist )

Analisis Kritis Hubungan antara Islam Politik dan Negara dalam Konteks Reformasi

Riset Sosial

Artikel berjudul “State, Religion, and Modernity: A Critical Analysis of the Relationship Between Political Islam and the State in the Context of Reform” merupakan karya Siful, Hasir, dan Muhammad Iqbal. Tulisan ini terbit di Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, tahun 2025. Studi tersebut mengkaji dinamika politik Islam dalam proses pembentukan negara modern, dengan fokus pada relasi antara agama dan negara di Indonesia pada era reformasi. Tujuan utama penelitian tersebut adalah untuk memahami bagaimana politik Islam beradaptasi dengan prinsip negara modern dan sejauh mana integrasi agama dan negara berpengaruh terhadap demokratisasi di Indonesia pasca-reformasi. Review ini terdiri atas empat sub bab. Pertama, dinamika politik Islam. Kedua, pembentukan negara modern. Ketiga, integrasi agama dan negara. Keempat, konteks modernisasi politik era reformasi.

  

  Dinamika Politik Islam

  

Penulis menguraikan kompleksitas hubungan antara Islam dan negara yang telah menjadi perdebatan panjang di dunia Islam. Pada konteks Indonesia, Islam tidak dijadikan dasar negara secara formal, tetapi nilai-nilai Islam tetap mewarnai kebijakan dan sistem hukum nasional. Pancasila ditempatkan sebagai bentuk kompromi antara konsep negara Islam dan negara sekuler, sehingga menegaskan posisi Islam sebagai kekuatan moral dan sosial dalam kehidupan bernegara.

  

Lebih jauh, penulis menjelaskan bahwa paradigma integralistik dalam politik Islam memandang agama dan negara sebagai satu kesatuan. Prinsip-prinsip seperti musyawarah (shura), keadilan (‘adl), kebebasan (hurriyah), dan kesetaraan (musawah) dianggap sebagai nilai-nilai konstitusional Islam yang selaras dengan demokrasi. Melalui telaah literatur dan dokumen hukum, penelitian ini menunjukkan bahwa politik Islam mengalami transformasi signifikan sejak reformasi, dari pendekatan ideologis menuju model yang lebih adaptif terhadap sistem demokrasi modern.

  

Pendekatan ini menampilkan wajah Islam yang tidak hanya teologis, tetapi juga rasional dan kontekstual. Islam dilihat bukan semata agama, melainkan sistem nilai yang mendorong keadilan sosial dan kebebasan berpendapat. Di sini, penulis berhasil mengangkat dimensi etis Islam dalam ranah politik, menjadikannya relevan bagi pembangunan tata kelola negara yang demokratis dan inklusif.

   

Pembentukan Negara Modern

  

Bagian ini menyoroti teori-teori pembentukan negara modern yang dikaitkan dengan perkembangan politik global. Merujuk pada pemikiran Stein Rokkan dan Hendrik Spruyt, penulis menjelaskan bahwa pembentukan negara modern ditandai oleh konsolidasi kekuasaan, pembangunan birokrasi, dan pembentukan identitas nasional. Pada konteks Indonesia, dinamika ini terlihat dari upaya mengembangkan sistem pemerintahan yang rasional dan berbasis hukum.

  


Baca Juga : Jokowi dan Kereta Cepat Jakarta Bandung

Penulis mengaitkan teori-teori tersebut dengan realitas sejarah Indonesia yang unik, di mana modernitas politik berkembang melalui kombinasi antara warisan kolonial, nilai-nilai Islam, dan ideologi Pancasila. Modernisasi politik Indonesia dianggap sebagai proses negosiasi antara otoritas tradisional dan tuntutan demokrasi. Dengan demikian, pembentukan negara modern di Indonesia bukan sekadar imitasi Barat, tetapi hasil dari dialektika antara nilai lokal, agama, dan globalisasi.

  

Integrasi Agama dan Negara

  

Bagian ini menjadi inti dari artikel, di mana penulis membahas tiga model hubungan agama dan negara: integratif, sekuler, dan pluralistik. Indonesia ditempatkan dalam model simbiotik-interseksional, yakni posisi tengah antara integrasi total dan pemisahan mutlak. Berdasarkan model ini, agama tidak dijadikan dasar negara, tetapi tetap memiliki peran moral dan sosial dalam mengatur kehidupan publik.

  

Penulis mengutip pandangan Robert W. Hefner tentang Civil Islam untuk menunjukkan bahwa ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah memainkan peran vital dalam menjaga keseimbangan antara agama dan demokrasi. Pada kerangka ini, Islam dipahami sebagai sumber etika sosial yang menopang keberlangsungan demokrasi, bukan ancaman terhadapnya. Namun, penulis juga mencatat adanya ketegangan antara ideal Islam politik dan prinsip pluralisme. Dalam beberapa kasus, upaya integrasi agama dan negara justru menimbulkan konflik politik dan sosial, seperti yang terjadi di beberapa negara Muslim lainnya. Karena itu, Indonesia perlu mengelola hubungan agama dan negara secara proporsional agar tidak menghambat demokratisasi.

  

Modernisasi Politik pada Era Reformasi

  

Pada bagian ini, penulis menguraikan dampak reformasi terhadap dinamika politik Islam di Indonesia. Jatuhnya rezim Orde Baru membuka ruang demokrasi yang lebih luas, memungkinkan munculnya berbagai partai politik Islam seperti PKB, PAN, PBB, dan lainnya. Kebebasan politik ini memperkuat partisipasi masyarakat, tetapi juga membawa tantangan berupa polarisasi sosial dan politik identitas.

  

Penulis menilai bahwa politik Islam pada era reformasi bergerak menuju rasionalisasi dan moderasi. Islam tidak lagi diposisikan sebagai ideologi tunggal, melainkan bagian dari sistem demokrasi yang plural. Di sisi lain, reformasi juga menuntut pembenahan hukum dan lembaga legislatif agar selaras dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum. Pada konteks ini, integrasi agama dan negara bukanlah agenda ideologis, melainkan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bermoral dan berkeadilan.

  

Kesimpulan

  

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan kontribusi penting dalam memahami hubungan antara Islam, negara, dan modernitas di Indonesia. Penulis berhasil menunjukkan bahwa politik Islam memiliki peran strategis dalam membentuk negara modern yang berlandaskan nilai demokrasi dan keadilan. Integrasi agama dan negara tidak harus diartikan sebagai formalisasi syariat, melainkan harmonisasi nilai spiritual dengan sistem politik modern. Meski demikian, penelitian ini menyadari adanya keterbatasan, terutama dalam ruang lingkup temporal yang hanya menyoroti era reformasi. Namun, secara konseptual, artikel ini menawarkan perspektif yang kaya tentang bagaimana Islam dapat berfungsi sebagai kekuatan moral dan rasional dalam pembangunan negara modern. Dengan demikian, tulisan ini relevan bagi pengembangan wacana politik Islam kontemporer yang berorientasi pada moderasi, inklusivitas, dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.