Ekspresi Identitas Non-Muslim di Ruang Publik Islam
Riset SosialTulisan berjudul “Being Christians in the Acehnese Way Illiberal Citizenship and Women’s Agency in the Islamic Public Sphere” adalah karya Muhammad Ansor dan Yaser Amri. Artikel tersebut terbit di Journal of Indonesian Islam tahun 2020. Penelitian tersebut membahas berbagai cara identitas wanita Kristen di Aceh diekspresikan dalam ruang publik Islam. Pada bagian pertama, artikel ini menjelaskan ulasan kritis mengenai syariat Islam (Islamic Syariat) di Aceh yang kaitannya dengan wacana kewarganegaraan dan posisi non-muslim. Bagian kedua, menggambarkan agenda kerangka teoritis mengenai pengalaman wanita Kristen dari berbagai latar belakang guna menunjukkan bagaimana “menjadi” Kristen di Aceh. Ketiga, bukti agensi wanita Kristen sebagai sebagian kecil di Aceh ketika menghadapi situasi kritis, meskipun tetap mandiri dan tidak mudah ditundukkan publik yang didorong oleh nilai dan identitas religius mayoritas. Dalam resume ini akan dijelaskan dalam empat sub bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, syariat Aceh, Kristen dan Illiberal Aceh. Ketiga, wanita Kristen dan hijab. Keempat, agensi ganda wanita Kristen.
Pendahuluan
Meskipun secara teoritis, syariat Islam hanya berlaku untuk muslim, namun pada penerapannya memberikan dampak signifikan bagi kehidupan sehari-hari wanita Kristen di Aceh. Misalnya, sejumlah qanun yakni regulasi berpakaian (Qanun No.11/ 2002), pembatasan konstruksi tempat ibadah selain masjid (Qanun No.4/ 2016), dan larangan mengadakan kegiataan keagamaan di luar tempat ibadah (Qanun No. 4/ 2016). Artikel Muhammad Ansor dan Yaser Amri membahas persimpangan antara subjek dan struktur yang “mereproduksi” keragaman pengalaman di antara penermpuan aceh dalam konteks kewarganegaraan, agensi perempuan dan ruang publik Islam.
Di dalam konteks kewarganegaraan, fokus bahwa setiap warga negara bebas dan setara. Di dalam konteks agensi perempuan terdapat beberapa konsep yang dapat diusung. Pertama, teori feminis seperti Judith Butler dan Susan Moller Okinawa yang menyatakan agensi sebagai pembebasan dari ikatan agama, budaya dan norma sosial lain. Kedua, Lila Abu-Lughod, Aaba Mahmood, dan Orit Avishai menyatakan bahwa secara inheren perempuan cenderung mencari emansipasi dari kebangkitan kembali Islam. Ketiga, Rachel Rinaldo yang memperkenalkan konsep agensi kritis yang sholeh.
Syariat Aceh, Keristen dan Iliberal Aceh
Hubungan “antagonis” antara muslim dan non-muslim di Aceh sebenarnya bisa dilacak dari masa kolonial. Menurut Arskal Salim, Kamaruzzaman Bustamam-Ahmad dan Siregar menggambarkan bahwa identitas Islam memiliki peran penting dalam membangkitkan perlawanan terhadap kolonial yang diasosiasikan sebagai orang kafir. Ide tersebut merupakan propaganda hebat yang tidak hanya berkontribusi pada kebangkitan untuk melawan Belanda, tapi juga berhasil menetapkan batas tegas antara muslim dan non-muslim.
Terdapat beberapa masalah yang terjadi bagi non-muslim di Aceh. Pertama, pembatasan pembangunan gereja dalam waktu yang lama hingga terjadi beberapa konflik dan kekerasan sosial. Kedua, larangan non-muslim untuk melakukan aktivitas keagamaan di luar tempat ibadah. Konsekuensinya adalah pelajaran agama di sekolah hanya agama Islam. Ketiga, regulasi pakaian Islami.
Wanita Kristen dan Jilbab
Baca Juga : Para Mahasiswa: Menulislah Pasti Bisa
Menurut Muhammad Ansor dan Cut Intan mengemukakan bahwa ada tiga macam respon wanita Kristen non-muslim terhadap aturan busana Islami. Pertama, penuh waktu berjilbab, yakni wanita Kristen yang memakai jilbab selama di ruang publik. Kedua, paruh waktu berjilbab, yakni memakai jilbab ketika di tempat kerja. Ketiga diresmikan (unveiled), yakni mereka yang tidak menggunakan jilbab baik di depan publik maupun tempat kerja. Hal ini dikarenakan adanya pergolakan batin yang menolak untuk berjilbab, serta mindset kebebasan di Indonesia.
Agensi Ganda Wanita Kristen
Narasi terkait perempuan yang menunjukkan bahwa pertanyaan terkait agensi menjadi problematis, namun dalam konteks ruang publik Islam, ditemukan adanya keterbatasan konsep agensi guna memahami hubungan antar agama wanita Kristen di Aceh. Tiga konsep yang telah dijelaskan di awal memiliki keterbatasan jika digunakan untuk menganalisa wanita Kristen yang memakai jilbab di Aceh. Praktek sosial terkait dengan peraturan berpakaian islami tidak dapat disederhanakan sebagai perlawanan, penyerahan atau penyerahan kritis.
Motivasi dan arti memakai jilbab atau tidak telah mengalami beberapa perubahan. Misalnya sebelumnya adalah ekspresi penyerahan atau penolakan kemudian menjadi mode. Pertukaran motivasi dan makna bukan hal yang mengherankan. Sebab, kajian mengenai Muslimah dan jilbab menunjukkan transformasi makna dan konsep jilbab.
Kesimpulan
Indonesia mempromosikan demokrasi, namun realisasinya di Aceh selalu menghadapi kendala. Artinya, meskipun secara teoritis jika dikaitakan dengan konsep kewarganegaraan bergantung pada persamaan dan kebebasan masing-masing individu. Persimpangan dengan syariat Islam membuat hal tersebut lebih pantas digambarkan sebagai kewarganegaraan tidak liberal.

