Pemberian Izin Poligami Perspektif Maqasid
Riset SosialArtikel berjudul “Granting of License Polygamy Perspective Maqasid: Analysis of Article 4 of Law Number 1 of 1974 and Article 57 of the Compilation of Islamic Law" merupakan karya Ahmad Rezy Meidina. Tulisan ini terbit di International Journal of Social Science and Religion (IJSSR) tahun 2022. Penelitian tersebut fokus pada alasan pemberian izin poligami bagi lak-laki sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam dengan menggunakan pendekatan ushul fikih. Poligami merupakan masalah dalam hukum keluarga Islam baik dalam fikih klasik maupun kontemporer. Pada hukum perkawinan Islam memperbolehkan seorang suami melakukan poligami maksimal empat seperti dalam Q.S An,-Nisa ayat 3. Meskipun, di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai ketentuan poligami. Terdapat empat sub bab dalam reseume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, konsepsi dasar, tujuan dan hikmah poligami. Ketiga, pandangan ulama tentang poligami. Keempat, poligami menurut hukum Islam dan hukum perkawinan di Indonesia.
Pendahuluan
Perkawinan adalah ikatan lahir-batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membina rumah tangga yang bahagia dan kekal. Hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia menganut asas monogami terbuka. Artinya. Seorang pria hanya boleh beristri satu dan wanita hanya bersuami satu. Namun, pengadilan dapat mengizinkan peria beristri lebih dari satu jika pihak istri mengizinkan. Indonesia tidak secara tegas melarang poligami dalam hukum positifnya, namun mengatur dan membatasi poligami dengan aturan dan larangan yang tegas. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 Ayat 1 yang menjelaskan asas nasional perkawinan monogami; pasal 3 ayat 2 tentang persyaratan yang cukup ketat bagi pelaku yang akan melakukan poligami; serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Terutama, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus memperhatikan ketentuan khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Konsepsi Dasar, Tujuan dan Hikmah Poligami
Secara etimilogis, poligami berasal dari bahasa Yunani, yakni gabungan dua kata”poly” atau “pollus” yang berarti banyak, dan “gamein” dan “gamos” yang berarti perkawinan. Artinya, poligami adalah perkawinan ganda. Selain itu, poligami adalah sistem perkawinan di mana satu pihak memiliki atau menikahi beberapa anggota lawan jenis pada waktu yang sama, jika yang berpasangan lebih dari satu adalah suami, maka perkawinan disebut poligami. Sedangkan, jika yang memiliki pasangan lebih dari satu adalah seorang istri, maka perkawinan disebut poliandri.
Jika ditinjau dengan hukum Islam, poligami adalah rukhsah (kelonggaran) dalam keadaan darurat. Sama halnya dengan rukhsah bagi musafir dan orang sakit yang diperbolehkan berbuka puasa di bulan Ramadhan ketika perjalanan. Adanya kecenderungan bahwa syariat Islam tidak mengizinkan poligami, pasti akan mengarah pada perzinahan. Alhasil, poligami diperbolehkan dalam hukum Islam dan tertuang dalam Q.S An-Nisa ayat 3. Terdapat dua jenis poligami yang diperbolehkan.
Pertama, poligami dharuri yakni diperbolehkan jika istri pertama sakit, sehingga tidak ada lagi yang melayani kebutuhan biologis suaminya dan tugas rutin di rumah. Ketika kondisi ini terjadi, istri boleh menyarankan suami untuk menikahi wanita lain agar memiliki anak. Namun, istrilah yang disarankan untuk mencari pasangan lain bagi suaminya. Kedua, poligami nafsu yakni diperbolehkan jika didorong oleh godaan imajinasi pria bahwa wanita kedua akan memberikan kesenangan yang berbeda dengan istri pertama.
Pada dasarnya, tujuan poligami terlihat pada praktik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Menikah bukan hanya untuk memenuhi Hasrat biologis, melainkan membantu meringankan beban istrinya yang lain. Misalkan nabi serakah terhadap wanita, mengapa kebanyakan yang dinikahi adalah janda tua yang “tidak menguntungkan” dalam aspek ekonomi. Selama hidupnya, Rasulullah SAW tidak pernah menikahi wanita yang masih gadis (perawan) kecuali Aisyah yang dinikahkan pada usia muda. Selain Aisyah, semua istri nabi adalah janda.
Baca Juga : Dosen dalam Pembelajaran Berbasis Twin Towers
Menurut ulama fikih, seorang suami yang ingin berpoligami setidaknya memiliki dua syarat. Pertama, kemampuan memiliki dana yang cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan dengan istri lebih dari satu. Kedua, ia harus memperlakukan istrinya dengan adil. Setiap istri harus diperlakukan sama untuk memenuhi perkawinannya dan hak lainnya.
Pandangan Ulama Tentang Poligami
Sebagian besar ulama dari kalangan mufasir dan fakih berpendapat bahwa seorang pria muslim boleh menikahi empat wanita berdasarkan Q.S An-Nisa ayat 3. Penafsiran ini telah mendominasi penalaran semua muslim. Terdapat beberapa pandangan ulama mengenai hukum poligami.
Pertama, Zamahsyari dalam bukunya “Tafsir Al Kasy-Syaaf” bahwa poligami menurut hukum Islam adalah kelonggaran dalam keadaan darurat. sebagaimana mufasir dan orang sakit yang diperbolehkan berbuka puasa di bulan Ramadhan dalam perjalanan. Kedua, Syaltut tidak memberikan syarat pemaksaan dalam masalah poligami. Ia menyerahkan kepada individu untuk menentukan kondisinya, mampu atau tidak. Hal ini disebabkan esensi poligami adalah keadilan bukan paksaan. Ketiga, Imam Ghazali dalam karyanya “Nahwu al-Tafsir al-Maudu’I li Suwari al-Qur’an” menyatakan bahwa poligami dalam Islam memiliki aturan khusus, tidak seperti dunia barat yakni seorang pria memiliki satu istri sah dan sepuluh selir. Di dalam Islam, pria lajang yang tidak bisa menikah disarankan untuk berpuasa, layaknya pria yang tidak mampu berpoligami. Pernikahan tidak boleh ada paksaan, sehingga wanita bebas untuk menerima atau menolak untuk menikah.
Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Perkawinan di Indonesia
Adanya poligami dalam al-Qur’an hampir tidak ada yang ‘menolaknya’, baik ulama klasik maupun modern. Ayat al-Qur’an yang membahas masalah poligami adalah Q.S An-Nisa ayat 3. Selain itu, semua Imam mazhab sepakat bahwa seorang pria boleh menikahi empat wanita. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW dalam kitab Abu Dawud dari Harits bin Qais yang artinya “Saya masuk Islam bersama istri saya dengan delapan istri saya, kemudian saya menceritakannya kepada Nabi. Maka, ia berkata: pilihlah empat dari mereka.”
Pada penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan dalam masalah poligami, bagi warga begara dari berbagai negara Islam, masalah poligami diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Buku I Hukum Perkawinan Bab IX Pasal 55 sampai 59. Maqashid Syariah sebagai hasil konsep ulama terdahulu untuk pengembangan dan pembentukan hukum demi kemaslahatan bersama. Tujuannya adalah untuk menjamin, memberikan perlindungan dan memelihara kemaslahatan umat manusia, khususnya Islam. Aspek yang dilindungi adalah daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat.
Pasal 4 pada UU Perkawinan dalam hal ini Pengadilan Agama sebagai lembaga yang diberikan kekuasaan penuh oleh konstitusi, salah satunya adalah memerikan izin poligami kepada pihak atau pria yang memohon untuk memiliki istri lebih dari satu. Maka, tidak jauh beda dengan Pasal 57 KHI dengan salah satu syarat pemberian izin poligami adalah istri tidak dapat melahirkan anak, sehingga poligami diperbolehkan dengan tujuan meneruskan keturunan atau eksistensi hidup manusia. Keduanya relevan dengan maqashid syariah sebagai sarana untuk kemaslahatan umat. Memelihara keturunan termasuk masalah atau kebutuhan yang mendesak/esensial.
Kesimpulan
Secara garis besar penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian izin kepada poligami menurut UU dan KHI relevan dengan konsep maqasid syariah dalam aspek durriyat. Tepatnya, melindungi keturunan dalam pasal 44 UU No. 1 Tahun 1974 dan pasal 57 KHI, jika istri tidak mampu memberikan keturunan, maka suami berhak melamar lebih dari satu istri. Hal ini disebabkan keturunan berfungsi untuk meneruskan fungsi khilafah di bumi. Meskipun di kalangan masyarakat, poligami masih menjadi hal yang tabuh dan masih menjadi perdebatan di beberapa kalangan. Catatannya adalah, penelitian ini bukan menyarankan seorang suami untuk melakukan poligami.

