MENJAGA PENDIDIKAN AGAMA DI INDONESIA
Dalam rentang sejarah panjang negeri ini, pendidikan agama memiliki pengaruh besar bagi proses internalisasi ajarannya di dalam kehidupan individu maupun masyarakat. Keberadaan pendidikan agama di sekolah ternyata dapat menjadi sarana bagi penyebaran ajaran agama di kalangan masyarakat. Demikian pula pendidikan madrasah dan pesantren, juga memiliki pengaruh yang signifikan bagi pengembangan kehidupan beragama di Indonesia.
Berbagai penelitian tentang pengaruh pendidikan agama bagi anak didik, ternyata memberikan justifikasi bahwa pendidikan agama dapat menjadi sarana bagi pengembangan akhlakul karimah. Oleh karena itu pendidikan agama menempati posisi penting di dalam program pendidikan di Indonesia untuk menciptakan manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan kompetitif.
Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 2 tahun 1982, maupun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003, status pendidikan agama merupakan mata pelajaran wajib yang harus diajarkan di semua level sekolah atau lembaga pendidikan. Di dalam pasal 39, ayat 2 dijelaskan bahwa isi setiap kurikulum pada setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat: a. Pendidikan Pancasila, b. Pendidikan Agama dan c. Pendidikan Kewarganegaraan. Sedangkan di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan di dalam Pasal 37 ayat 1 dan 2 bahwa kurikukulum pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi adalah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan seterusnya, tanpa menyebutkan pendidikan Pancasila. Jadi UU No 2 tahun 1989 lebih tegas tentang posisi pendidikan Pancasila dibandingkan dengan UU No 20 tahun 2003.
Namun demikian, upaya untuk mendegradasi pendidikan agama selalu bisa digagalkan. Berbagai upaya, baik secara temporal maupun sistematis selalu dapat ditangkis dengan upaya-upaya bersama dari umat beragama. Upaya untuk mereduksi agama di dalam kehidupan masyarakat juga bukan barang baru dalam sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ada beberapa contoh yang dapat disajikan, antara lain: di era Orde Baru, upaya untuk mendegradasi pendidikan agama juga dikumandangkan, misalnya dengan upaya untuk memberikan batas terendah kelulusan bidang studi agama dengan angka 5. Jika bidang studi lain, kelulusan itu standartnya 6, maka untuk bidang studi agama cukup dengan angka lima. Adalah Prof. Darji Darmodiharjo dari Laboratorium Pancasila IKIP Malang, pernah menyatakan seperti ini, sehingga memicu perdebatan di media informasi di kala itu.
Lalu juga upaya untuk menghilangkan pendidikan agama dalam kurikulum nasional. Ada yang menyatakan bahwa pendidikan agama agar cukup diberikan di masyarakat saja. Pendidikan agama menjadi tanggungjawab masyarakat dan bukan tanggungjawab lembaga pendidikan. Pemikiran-pemikiran seperti ini merupakan upaya secara terus menerus untuk menguji konsistensi umat beragama di dalam mengawal pendidikan agama, khususnya di lembaga pendidikan.
Upaya untuk mereduksi pendidikan agama di lembaga pendidikan ternyata juga tidak pernah berakhir. Akhir-akhir ini juga terdapat keinginan untuk menyederhanakan pendidikan agama dengan cara menggabungkannya dengan pendidikan Pancasila.
Seharusnya pemikiran yang aneh-aneh ini dikembalikan kepada regulasi. Baik Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sudahlah jelas. Pendidikan Agama merupakan entitas yang berdiri sendiri berdampingan dengan lainnya. Bahkan di dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, posisi ilmu agama juga sejajar dengan ilmu sosial, humaniora, sains dan teknologi.
Antara pendidikan agama dan pendidikan Pancasila merupakan dua entitas yang berbeda (nursyamcentre.com, 19/06/20). Pendidikan agama merupakan upaya untuk menginternalisasikan ajaran agama di dalam kehidupan manusia dan masyarakat, dan tentu saja merupakan pemahaman tentang agama sebagai wahyu Tuhan yang dilembagakan melalui agama. Ada dimensi religiositas, spiritualitas dan etik yang menjadi sumber dan bahan di dalam proses pembelajarannya. Sedangkan pendidikan Pancasila merupakan pendidikan ideologi bangsa. Pendidikan ini bermuara pada keinginan untuk memperkuat ideologi negara Pancasila di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi, memang terdapat perbedaan dasar, tujuan dan implementasi antara pendidikan agama dan pendidikan Pancasila.
Seharusnya, jika memperhatikan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka yang sangat dekat untuk disandingkan adalah antara Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Pancasila. Keduanya memiliki kedekatan sebagai instrumen untuk mendidik agar masyarakat Indonesia bisa menjadi warga negara yang baik. Yaitu secara ideologis mengamalkan Pancasila dan secara kewargaan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Menjadi warga negara yang baik hakikatnya sudah mengamalkan Pancasila.
Dewasa ini bandul pendidikan di Indonesia itu berayun mendekat dan bukan menjauh. Artinya, antara pendidikan umum dan pendidikan umum berciri khas agama justru saling belajar dan bukan semakin dikhotomik-antagonis. Banyak lembaga pendidikan umum yang mengadaptasi sistem pendidikan madrasi dan yang pendidikan madrasah juga mengadaptasi kurikulum pendidikan umum sepenuhnya.
Dewasa ini ada banyak sekolah umum yang memiliki program co-kurikuler bidang keagamaan, misalnya tahfidz al Qur’an, dan sistem madrasah takmiliyah atau program penguatan pendidikan agama, dan di satu sisi ada banyak pendidikan madrasah yang mengadaptasi co-kurikuler bidang robotik, pendidikan sains dan sebagainya. Bahkan juga kompetisi-kompetisi yang diselenggarakan secara bersama-sama dalam kerangka menakar standart kemajuan pendidikannya.
Semestinya, di era semakin dekatnya relasi antara pendidikan umum dan pendidikan umum berciri khas agama semua elit negara tidak justru berpikir yang kontraproduktif, akan tetapi justru bagaimana merawat pendidikan Indonesia agar ke depan lebih berkualitas. Yang seharusnya dipikirkan adalah bagaimana meningkatkan proses pembelajaran, dengan memperkuat SDM pendidikan, out come pendidikan dengan standart yang lebih mendunia.
Dan sesungguhnya pendidikan Indonesia masih relatif tertinggal dibandingkan pendidikan di negara lain, yang sistemnya sudah mantap. Jadi bukan berpikir mengotak-atik muatan kurikulum yang sudah baku, akan tetapi lebih berpikir bagaimana meningkatkan kualitas lembaga pendidikan di Indonesia agar lebih responsif menghadapi tantangan pendidikan yang semakin kompleks.
Wallahu a’lam bi al shawab.
You may also like

International Conference di ASEANECA: Empowering Nusantara


Professorial Inaguration Ceremony: Prof. Muhammad Zakki

