“Teseng” di antara Audit Syariah dan Audit Konvensional
Artikel berjudul “Construction and Comparison of Social Audit on Teseng Profit Sharing Practices in The Bugis Tribe of Indonesia With the Perspective of Sharia Audit and Conventional Audit” merupakan karya Muhammad Aras Prabowo dan Farid F. Saenong. Tulisan ini terbit di Jurnal Ilmiah Islam Futura tahun 2026. Penelitian ini mengkaji bagaimana akuntabilitas beroperasi dalam praktik teseng, yaitu sistem bagi hasil tradisional masyarakat Bugis di Sulawesi Selatan, serta memposisikannya dalam kerangka teori audit kontemporer. Studi tersebut menggunakan pendekatan fenomenologi dengan data yang dikumpulkan melalui 26 wawancara mendalam, observasi partisipatid dan triangulasi dokumen. Terdapat Sembilan sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, audit sebagai praktik sosial dan produksi legitimasi. Ketiga, audit syariah dan kerangka akuntablititas Islam. Keempat, audit konvensional dan penjaminan prosedural. Kelima, kekuatan konstruksi argumentasi diskusi. Keenam, relevansi TSAM sebagai model audit sosial lokal. Ketujuh, perbandingan dengan audit syariah dan audit konvensional. Kedelapan, keterbatasan dan syarat penerapan model. Kesembilan, kontribusi dan implikasi pengembangan kajian.
Pendahuluan
Pada dunia akuntansi dan audit, konsep audit sosial semakin populer. Audit sosial tidak hanya mengukur kinerja keuangan atau kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga menilai bagaimana aktivitas ekonomi berdampak pada masyarakat dan lingkungan. Pada konteks lokal Indonesia, praktik ekonomi tradisional seperti sistem bagi hasil “teseng,” yang banyak dipraktikkan oleh Masyarakat Bugis di Sulawesi Selatan, memiliki bentuk hubungan ekonomi yang diwarnai oleh nilai-nilai social, budaya dan spiritual. Teseng mengacu pada system kerja sama antar pemilik tanah (pappatteseng) dan petani (patteseng) di bidang pertanian dan peternakan, berdasarkan pada prinsip saling percaya dan keadilan lokal. Secara inhern, praktik tersebut mewujudkan prinsip keadilan distributive, transparansi dan norma etika lokal seperti “malempu na mappaccing” (kejujuran dan kemurnian hati) yan tidak dibahas dalam pendekatan audit konvensional atau audit Syariah yang lebih normative dan institusional.
Idealnya, sistem audit, baik konvensional maupun syariah, harus mampu mencakup hal-hal lokal yang memastikan akuntabilitas dan keadilan di semua tingkatan masyarakat. Sayangnya, audit konvensional masih condong focus pada aspek keauangan dan peraturan dengan jangkauan terbatas pada praktik social budaya. Sementara itu, audit Syariah, berupaya mengintegrasikan nilai maqasid Syariah yang seringkali terhambat oleh kendala metodologis. Faktanya, praktik lokal seperti teseng memilik potensi besar untuk menjadi model alternative bagi masyarakat yang adil dan system ekonomi berbasis komunitas yang berkelanjutan.
Audit sosial di Indonesia masih kekurangan kerangka kerja formal yang mengintegrasikan kearifan lokal ke dalamnya. Implementasinya masih sporadis, terbatas pada hal-hal tertentu. Audit Syariah seringkali terlalu normatif dan gagal mewakili nilai-nilai lokal komunitas Muslim Indonesia secara inklusif. Audit konvensional berfokus pada validitas data, kewajaran angka, dan sistem pengendalian internal. Namun, pendekatan ini mengabaikan nilai-nilai seperti kepercayaan sosial dan integritas komunitas. Akibatnya, banyak praktik lokal tidak terlayani dengan baik dalam sistem ini.
Audit sebagai Praktik Sosial dan Produksi Legitimasi
Kajian audit kontemporer semakin mengakui auditing bukan hanya sebagai sebuah prosedur verifikasi teknis namun sebagai praktik sosial yang tertanam dalam sistem pemerintahan dan rezim legitimasi. Konsepsi tradisional tentang audit menekankan bukti dokumenter, independensi, dan kepatuhan terhadap peraturan. Namun, literatur yang muncul dalam audit sosial dan Jaminan ESG menunjukkan bahwa legitimasi juga dibangun secara sosial melalui partisipasi, proses dan harapan. Pada konteks ini, audit dapat dibedakan secara analitis menjadi tiga tingkatan yakni (1) Akuntabilitas yakni tanggung jawab moral atau sosial yang tertanam dalam struktur relasional; (2) Kontrol sosial: penegakan norma-norma dalam suatu komunitas; (3) Penjaminan (audit sebenarnya) yakni evaluasi sistematis berdasarkan bukti dan pelaporan.
Audit konvensional pada dasarnya beroperasi pada tingkat jaminan, dengan mengandalkan verifikasi dokumen dan prosedur standar. Audit Syariah mengintegrasikan aspek yuridis, kepatuhan beragama ke dalam struktur jaminan melalui pengawasan oleh Pengawas Syariah. Audit sosial, sebaliknya, menekankan evaluasi partisipatif terhadap dampak sosial dan legitimasi pemangku kepentingan.
Audit Syariah dan Kerangka Akuntablititas Islam
Audit syariah mengintegrasikan kepatuhan terhadap yurisprudensi Islam ke dalam proses audit. Dua dimensi utama mendefinisikan audit Syariah yakni kepatuhan formal terhadap peraturan keuangan Islam. Prinsip-prinsipnya adalah pencapaian tujuan etis yang berakar pada keadilan dan kesejahteraan. Namun, secara empiris, studi-studi mencatat bahwa audit syariah sering beroperasi dalam lingkungan kelembagaan formal seperti lembaga keagamaan Islam, perbankan dan mungkin dibatasi oleh orientasi struktural dan formalistik hukum. Ini bukan berarti ketidakmampuan, tetapi menunjukkan keterbatasan kelembagaan. Audit Syariah berfungsi secara efektif dalam lingkungan peraturan formal tetapi mungkin tidak sepenuhnya mencakup kondisi lokal.
Audit Konvensional dan Penjaminan Prosedural
Audit konvensional bergantung pada prosedur standar, teknik pengambilan sampel, dan internal. Meskipun secara metodologis ketat, audit konvensional terutama dirancang untuk tujuan formal organisasi yang beroperasi dalam lingkungan peraturan yang kompleks. Kekuatannya terletak pada bukti-bukti verifikasi berbasis, tetapi kemampuannya untuk menangkap kepercayaan relasional dan etika budaya secara struktural terbatas. Sekali lagi, keterbatasan ini bersifat kontekstual dan bukan normatif. Audit konvensional dioptimalkan untuk sistem keuangan berskala besar, bukan ekonomi moral berbasis komunitas berskala kecil.
Kekuatan Konstruksi Argumentasi Diskusi
Penulis tidak hanya mengulang temuan, tetapi mengembangkan temuan tersebut menjadi model konseptual yang disebut Teseng Social Audit Model atau TSAM. Melalui konsep reputationally embedded moral verification, artikel ini menjelaskan bahwa akuntabilitas dalam praktik teseng tidak selalu bergantung pada dokumen formal. Nilai siri, tudang sipulung, keyakinan spiritual, dan kesinambungan reputasi ditempatkan sebagai unsur utama yang membentuk mekanisme pengawasan sosial. Kekuatan diskusi terletak pada kemampuannya menjadikan praktik lokal sebagai sumber teori akuntabilitas. Pembahasan ini penting karena memperlihatkan bahwa masyarakat tradisional memiliki sistem pengendalian sosial yang terstruktur meskipun tidak berbasis prosedur audit modern. Namun, argumentasi akan lebih kuat apabila penulis menambahkan lebih banyak kutipan langsung dari informan untuk mempertegas hubungan antara data empiris dan model yang dibangun.
Relevansi TSAM sebagai Model Audit Sosial Lokal
TSAM merupakan kontribusi utama artikel karena menawarkan cara pandang baru terhadap audit sosial berbasis kearifan lokal. Model ini menunjukkan bahwa praktik teseng memiliki mekanisme akuntabilitas yang bekerja melalui rasa malu, keterbukaan publik, pengawasan spiritual, dan reputasi sosial. Keempat unsur tersebut memperlihatkan bahwa akuntabilitas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan relasional. Dalam masyarakat Bugis, pelanggaran terhadap kesepakatan ekonomi tidak hanya dipahami sebagai kerugian material, tetapi juga sebagai kerusakan kehormatan sosial. Hal ini membuat TSAM relevan untuk menjelaskan bentuk akuntabilitas dalam komunitas yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Model ini juga memperkaya kajian audit sosial karena menempatkan masyarakat sebagai aktor aktif dalam proses pengawasan. Dengan demikian, TSAM dapat dipandang sebagai model konseptual yang orisinal, meskipun penerapannya tetap memerlukan batasan konteks yang jelas.
Perbandingan dengan Audit Syariah dan Audit Konvensional
Penulis juga cukup berhasil membedakan TSAM dari audit syariah dan audit konvensional. Audit konvensional dijelaskan sebagai sistem yang menekankan bukti dokumenter, prosedur teknis, dan kepatuhan terhadap standar profesional. Audit syariah memiliki orientasi normatif-keagamaan melalui prinsip maqasid syariah dan pengawasan kelembagaan. Sementara itu, TSAM bekerja melalui logika moral, reputasi, dan partisipasi komunitas. Perbandingan ini penting karena artikel tidak menempatkan salah satu model sebagai yang paling unggul secara mutlak. Sebaliknya, penulis menunjukkan bahwa masing-masing pendekatan memiliki fungsi dan keterbatasan sesuai konteksnya. Diskusi menjadi lebih seimbang karena tidak meromantisasi praktik lokal dan tidak pula menolak pentingnya audit formal.
Keterbatasan dan Syarat Penerapan Model
Kelebihan lain dalam subbab diskusi adalah adanya penjelasan mengenai batas penerapan TSAM. Artikel menegaskan bahwa mekanisme akuntabilitas berbasis reputasi hanya efektif dalam masyarakat dengan jaringan sosial yang padat, interaksi berulang, kepercayaan tinggi, dan tingkat anonimitas rendah. Penjelasan ini membuat model yang ditawarkan lebih realistis dan tidak dipaksakan untuk semua konteks. Pada masyarakat urban, transaksi berskala besar, atau hubungan ekonomi yang semakin anonim, mekanisme moral berbasis komunitas dapat melemah. Jadi, TSAM tetap membutuhkan dukungan audit syariah dan audit konvensional apabila diterapkan dalam lingkungan kelembagaan yang lebih kompleks. Meski demikian, diskusi masih perlu memperhatikan kemungkinan adanya ketimpangan relasi antara pemilik lahan dan penggarap. Tanpa pembahasan tersebut, model TSAM dapat terlihat terlalu harmonis dan kurang kritis terhadap potensi dominasi sosial dalam komunitas.
Kontribusi dan Implikasi Pengembangan Kajian
Artikel ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kajian audit sosial dan akuntansi Islam. Hal ini disebabkan, karena penulis memperluas pemahaman bahwa akuntabilitas tidak hanya lahir dari dokumen, standar, dan lembaga formal, tetapi juga dari nilai moral yang tertanam dalam kehidupan masyarakat. Gagasan Integrative Audit Model atau IAM menjadi bagian penting karena menggabungkan verifikasi moral, kepatuhan syariah, dan jaminan dokumenter teknis. Model ini menunjukkan bahwa budaya lokal, prinsip Islam, dan audit profesional dapat saling melengkapi. Pada konteks praktis, gagasan tersebut berpotensi diterapkan pada lembaga ekonomi berbasis komunitas, koperasi pertanian, atau sistem bagi hasil lokal. Namun, artikel masih perlu menjelaskan indikator operasional agar TSAM dan IAM tidak hanya berhenti sebagai model konseptual. Dengan penguatan tersebut, subbab diskusi akan memiliki nilai akademik dan praktis yang lebih kuat.
Kesimpulan
Akuntabilitas dalam praktik teseng masyarakat Bugis tidak hanya bekerja melalui mekanisme formal berbasis dokumen, tetapi melalui verifikasi moral yang tertanam dalam reputasi, nilai budaya, dan hubungan sosial komunitas. Praktik teseng mencerminkan prinsip etika Islam seperti kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab sosial yang diwujudkan melalui nilai lokal seperti siri, lempu, dan passe. Berdasarkan perspektif akuntansi Islam, temuan ini menunjukkan bahwa akuntabilitas atau hisab dapat muncul secara organik melalui praktik masyarakat yang bermoral, bukan semata-mata melalui kepatuhan terhadap lembaga audit syariah formal. Namun, audit moral berbasis komunitas tidak dimaksudkan untuk menggantikan audit syariah maupun audit konvensional, melainkan melengkapinya melalui Model Audit Integratif yang menggabungkan akuntabilitas moral berbasis budaya, pengawasan normatif-religius, dan jaminan dokumenter teknis. Model ini efektif dalam komunitas dengan tingkat kepercayaan tinggi, interaksi berulang, dan kohesi sosial yang kuat, tetapi tetap membutuhkan mekanisme audit formal dalam lingkungan ekonomi yang lebih kompleks dan anonim. Studi ini menegaskan bahwa penguatan akuntabilitas dalam ekonomi Islam perlu mengintegrasikan internalisasi etika, partisipasi sosial, pengawasan syariah, dan prosedur audit profesional agar menghasilkan tata kelola yang lebih holistik, adil, dan kredibel.
You may also like




