Di Antara Keadilan dan Pragmatisme
Artikel berjudul “Between Justice and Pragmatism: Operationalizing Islamic Ethics in Indonesia’s Foreign Policy on Palestine” karya Shahram Akbarzadeh. Tulisan ini terbit di Studia Islamika, tahun 2026. Studi ini merupakan tulisan penting untuk memahami bagaimana Indonesia mengartikulasikan etika Islam dalam kebijakan luar negeri, khususnya dalam isu Palestina dan krisis Gaza. Artikel tersebut tidak sekadar membahas dukungan Indonesia terhadap Palestina sebagai bentuk solidaritas politik atau keagamaan, tetapi menelaah lebih jauh bagaimana dukungan tersebut dijalankan melalui diplomasi kemanusiaan, hukum internasional, multilateralisme, dan narasi Islam Wasatiyah. Sumber primer seperti pidato resmi, pernyataan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional, serta dokumen diplomasi Indonesia, menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia bergerak di antara idealisme etis dan pragmatisme politik global. Di satu sisi, Indonesia ingin tampil sebagai negara demokrasi Muslim yang menjunjung keadilan dan kemanusiaan. Di sisi lain, Indonesia tetap berhadapan dengan keterbatasan struktur internasional, politik kekuatan besar, dan lemahnya daya tekan negara menengah dalam konflik yang sangat kompleks.
Keberlanjutan dan Perubahan
Pada masa Sukarno, dukungan terhadap Palestina ditempatkan dalam kerangka anti-kolonialisme dan solidaritas bangsa-bangsa tertindas. Palestina dipahami sebagai bagian dari perjuangan dunia ketiga melawan imperialisme, sehingga bahasa yang digunakan lebih bersifat nasionalis dan anti-penjajahan daripada keagamaan. Pada masa Orde Baru, dukungan terhadap Palestina tetap dipertahankan, tetapi Islam tidak menjadi bahasa utama dalam diplomasi resmi negara. Pemerintahan Soeharto lebih menekankan stabilitas politik, pembangunan ekonomi, dan kontrol terhadap ekspresi politik Islam.
Perubahan mulai tampak setelah Reformasi 1998. Demokratisasi membuka ruang lebih luas bagi organisasi Islam, masyarakat sipil, partai politik, dan kelompok kemanusiaan untuk ikut memengaruhi wacana kebijakan luar negeri. Pada masa Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, Islam Wasatiyah mulai mendapat posisi penting sebagai bahasa diplomatik Indonesia. Indonesia kemudian menampilkan diri sebagai negara mayoritas Muslim yang demokratis, moderat, toleran, dan mampu berdialog dengan dunia global. Ada pergeseran dari solidaritas anti-kolonial menuju diplomasi etis yang memadukan Islam, demokrasi, kemanusiaan, dan hukum internasional.
Advokasi di Forum Multilateral
Indonesia aktif menyuarakan gencatan senjata, perlindungan warga sipil, akses bantuan kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hukum internasional melalui forum PBB, Mahkamah Internasional, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Gerakan Non-Blok. Pilihan terhadap jalur multilateral ini memperlihatkan karakter Indonesia sebagai negara menengah yang mengandalkan legitimasi moral, koalisi internasional, dan norma hukum, bukan kekuatan militer atau tekanan ekonomi.
Bagian ini menjadi salah satu inti artikel karena memperlihatkan bagaimana etika Islam diterjemahkan ke dalam praktik diplomasi. Indonesia tidak hanya mengatakan bahwa membela Palestina adalah kewajiban moral, tetapi juga mengaitkannya dengan hukum humaniter internasional dan hak menentukan nasib sendiri. Meski demikian, penulis tetap kritis. Diplomasi multilateral Indonesia tidak selalu menghasilkan perubahan konkret di lapangan karena keputusan penting tetap dipengaruhi oleh negara-negara besar. Di sinilah tampak batas dari diplomasi etis Indonesia. Indonesia memiliki suara moral yang kuat, tetapi tidak selalu memiliki daya paksa politik yang cukup.
Repertoar Etis dan Hukum dalam Pidato Multilateral
Pidato-pidato Indonesia menggabungkan tiga repertoar utama, yaitu etika Islam, hukum internasional, dan mandat konstitusional. Pada forum PBB dan Mahkamah Internasional, Indonesia lebih banyak menggunakan bahasa hukum, kemanusiaan, perlindungan sipil, dan hak Palestina untuk merdeka. Ketika forum Islam, bahasa solidaritas moral dan tanggung jawab terhadap kaum tertindas menjadi lebih menonjol. Sementara dalam konteks nasional, dukungan terhadap Palestina dikaitkan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan.
Pola ini memperlihatkan kecerdasan diplomatik Indonesia dalam menyesuaikan bahasa dengan audiens yang berbeda. Indonesia dapat berbicara sebagai negara Muslim, negara demokratis, negara pascakolonial, dan anggota komunitas internasional sekaligus. Namun, fleksibilitas bahasa ini juga mengandung risiko. Jika tidak disertai tindakan yang konsisten, bahasa etis dapat dipandang sebagai strategi citra semata. Karena itu, bagian ini penting untuk memahami bagaimana retorika moral dapat memperkuat posisi diplomatik, tetapi juga dapat membuka ruang kritik ketika capaian praktisnya terbatas.
Operasi Kemanusiaan
Indonesia tidak hanya melakukan advokasi diplomatik, tetapi juga menjalankan aksi kemanusiaan konkret untuk Gaza. Indonesia mengirim bantuan makanan, air bersih, obat-obatan, peralatan medis, perlengkapan kebersihan, dan dukungan medis melalui kerja sama pemerintah, TNI, BAZNAS, PMI, organisasi Islam, dan lembaga kemanusiaan lainnya. Bantuan ini memperlihatkan bahwa etika Islam tidak berhenti pada pidato, melainkan diterjemahkan ke dalam tindakan kemanusiaan.
Namun, bagian ini juga menunjukkan keterbatasan operasi kemanusiaan. Bantuan dapat meringankan penderitaan warga Gaza, tetapi tidak otomatis menyelesaikan akar politik konflik. Aksi kemanusiaan dapat memperkuat soft power Indonesia dan meningkatkan citra sebagai negara yang peduli, tetapi tetap tidak cukup untuk memaksa perubahan kebijakan Israel atau mengubah kalkulasi negara-negara besar. Di sinilah letak dilema diplomasi kemanusiaan. Ia penting secara moral dan praktis, tetapi tetap terbatas secara struktural.
Mobilisasi Domestik
NU dan Muhammadiyah berperan penting dalam memberi dasar moral dan keagamaan bagi solidaritas terhadap Gaza. BAZNAS dan lembaga filantropi Islam menghubungkan zakat, infak, dan sedekah dengan bantuan kemanusiaan untuk Palestina. Qunut Nazilah, doa bersama, penggalangan dana, dan kampanye publik menjadi sarana untuk mengubah solidaritas keagamaan menjadi aksi sosial.
Bagian ini menarik karena menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri tidak hanya berlangsung di ruang diplomatik, tetapi juga di masjid, organisasi keagamaan, media sosial, dan ruang-ruang publik masyarakat. Mobilisasi domestik ini memperkuat posisi pemerintah, tetapi juga menciptakan ekspektasi moral. Ketika masyarakat telah memberikan dukungan besar atas nama agama dan kemanusiaan, pemerintah akan sulit mengambil sikap yang tampak melemahkan dukungan terhadap Palestina. Masyarakat sipil Islam menjadi sumber legitimasi sekaligus pengawas moral bagi negara.
Resonansi Domestik
Bahasa negara beresonansi dalam kehidupan keagamaan masyarakat. Narasi keadilan, kemanusiaan, anti-kolonialisme, dan solidaritas Islam tidak hanya muncul dalam pidato presiden atau menteri luar negeri, tetapi juga dalam khutbah, taushiyah, pengumuman masjid, kampanye donasi, dan praktik ibadah. Dukungan terhadap Palestina menjadi bagian dari kesalehan sosial masyarakat Muslim Indonesia.
Resonansi domestik ini menunjukkan bahwa etika Islam dalam kebijakan luar negeri bekerja dari dua arah. Negara menggunakan bahasa etis untuk menjelaskan posisinya. Dari bawah, masyarakat memperkuat bahasa tersebut melalui doa, donasi, dan mobilisasi sosial. Hubungan timbal balik ini membuat diplomasi Indonesia terhadap Palestina memiliki akar sosial yang kuat. Namun, resonansi ini juga dapat menjadi tantangan apabila harapan publik terlalu tinggi sementara hasil diplomasi terbatas. Negara harus mampu menjelaskan batas-batas geopolitik tanpa kehilangan legitimasi moral di hadapan masyarakatnya sendiri.
Perspektif Komparatif
Pada bagian Comparative Perspective, penulis membandingkan Indonesia dengan beberapa negara mayoritas Muslim lain seperti Turki, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Malaysia. Turki cenderung lebih konfrontatif dan menggunakan retorika keras terhadap Israel. Qatar menonjol sebagai mediator dengan kekuatan finansial dan jaringan diplomatik. Arab Saudi dan Uni Emirat Arab lebih berhati-hati karena mempertimbangkan relasi strategis dengan Amerika Serikat dan dinamika normalisasi hubungan dengan Israel. Malaysia memiliki solidaritas Islam yang kuat, tetapi kapasitas institusional dan jangkauan globalnya tidak sebesar Indonesia.
Berdasarkan perbandingan ini, Indonesia tampak memiliki model yang khas. Indonesia tidak memilih konfrontasi keras seperti Turki, tidak menjadi mediator utama seperti Qatar, dan tidak terlalu dibatasi oleh normalisasi seperti sebagian negara Teluk. Indonesia lebih menekankan hukum internasional, bantuan kemanusiaan, diplomasi multilateral, dan Islam Wasatiyah. Model ini memungkinkan Indonesia berbicara kepada audiens Muslim dan non-Muslim sekaligus. Namun, model ini juga menghadapi kritik karena terlalu berhati-hati dan tidak selalu menghasilkan tekanan politik yang nyata terhadap Israel.
Kesimpulan
Secara umum, artikel ini mampu membaca diplomasi Indonesia secara seimbang. Penulis tidak meromantisasi Islam Wasatiyah sebagai jawaban atas semua persoalan, tetapi juga tidak menolaknya sebagai sekadar pencitraan. Islam Wasatiyah dipahami sebagai sumber nilai yang nyata, sekaligus sebagai perangkat soft power yang digunakan negara. Keterbatasan artikel tersebut terletak pada kurangnya penjelasan metodologis yang lebih rinci tentang cara penulis menganalisis pidato, dokumen diplomatik, dan pernyataan organisasi masyarakat sipil. Artikel ini tetap memberikan sumbangan akademik yang penting. Ia memperlihatkan bahwa Indonesia sedang membangun model diplomasi Islam yang tidak agresif, tidak eksklusif, tetapi tetap berusaha memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, kemanusiaan, dan multilateralisme.
You may also like


Deradikalisasi, Pancasila, dan Keamanan Manusia

Gerakan Islam dan Krisis Lingkungan Sungai Brantas

