Profesionalitas dan Integritas Pembimbing Haji
Penyelenggaraan haji adalah Kawasan pelayanan public. Artinya bahwa semua hal yang terkait dengan haji merupakan amanah undang-undang yang terkait dengan pelayanan public. Dimulai dari pendaftaran di bank Syariah sampai ke Arab Saudi, beribadah, dan pulang balik ke Indonesia terkait dengan pelayanan public. Oleh karena itu, pelayanan public khusus ini harus bisa memuaskan para pelanggannya, sehingga orang merasa senang atas kualitas pelayanan yang diberikan. Inilah pernyataan saya sebagai pembuka dalam acara Program Sertifikasi Pembimbing Jamaah Haji yang dilakukan oleh Fakultas Dakwah dan Komunikasi dengan Kementerian Haji dan Umrah, 15/09/2026.
Untuk melayani penyelenggaran haji dan Umrah, Indonesia telah memiliki UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraa Haji dan Umrah. UU ini merupakan hasil revisi atas UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan haji dan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Pembimbing Jamaah haji memiliki peran penting dalam kemabruran jamaah haji. Kita tidak meragukan kemampuan dan kapasitas pembimbing haji, sebab pengetahuan tentang fiqih haji dan tata cara serta praktik haji sudah berkali-kali dilakukan. Persyaratan administrasi, merupakan persyaratan yang mengikat karena kepatuhan atas regulasi. Sertifikasi pembimbing dapat menjadi persyaratan atas ketercukupan pengetahuan dan prktik haji. Sertifikasi pembimbing menjadi ukuran pengabsahan atas status sebagai pembimbing haji.
Profesi adalah pekerjaan yang menuntut pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang khas dan berbeda dengan lainnya.
Profesi pembimbing haji adalah profesi yang menuntut pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan dalam membimbing jamaah haji. Profesional adalah standar yang wajib dipenuhi oleh para pelaku dalam bidang khusus. Guru, dokter, insinyur dan termasuk pembimbing jamaah haji. Semuanya wajib profesional. Profesional adalah individu yang memiliki pengetahuan khusus, keterampilan dan keahlian khusus yang menjalankannya sesuai dengan standar, aturan, prosedur dan produk yang sesuai.
Profesional merupakan seperangkat pengetahuan, sikap dan keterampilan yang khas berbasis pada nilai, standart dan aturan yang menjadi pedoman dalam melakukan profesinya. Profesionalitas ditandai dengan indikator pengetahuan yang khas, sikap yang khas dan keterampilan yang khas dan berbasis pada nilai-nilai sesuai dengan standar dan aturan yang mendasarinya. Profesionalisme adalah sikap dan perilaku yang sangat mendasar dalam memenuhi standar profesi yang ditekuninya.
Orang yang profesional di dalam bimbingan haji berarti memenuhi standar profesi dimaksud. Standar pengetahuan haji adalah sejumlah pengetahuan tentang syarat dan rukun haji, doa dan perilaku haji atau tata cara haji. Pengetahuan problema haji dari perspektif managemen haji. Pengetahuan manasik haji, dan tata cara haji dari aspek fiqih. Pembimbing Haji harus memahami SOP penyelenggaraan haji, memahami regulasi dalam operasional haji
Seirama dengan semakin menguatnya paham keagamaan dan prilaku keagamaan, maka berakibat semakin meningkatnya jumlah orang yang berkeinginan pergi haji. Jumlah jamaah yang menunggu keberangkatan dengan kuota pemberangkatan jamaah haji tidak seimbang. Jumlah pendaftar haji semakin meningkat dari tahun ke tahun, akibatnya waktu antri atau waktu tunggu berangkat haji juga semakin lama.
Pemahaman Islam calon jamaah haji rendah. Kebanyakan calhaj adalah orang yang pemahaman Islamnya hanya terkait dengan pemahaman dasar dalam Islam, misalnya shalat, dan puasa. Pemahaman tentang ibadah haji bisa dinyatakan sangat rendah. Mereka kebanyakan tidak belajar secara memadai tentang ibadah haji.
Kebanyakan calon jamaah haji adalah orang desa, yang belum memiliki seperangkat pengetahuan di luar daerahnya. Mereka tiba-tiba menjadi manusia internasional dengan pergi keluar negeri dalam jangka lama. Bisa terjadi psychological shock. Secara mental mengalami ketakutan dan kegalauan. Mereka harus menempati hotel yang sebelumnya tidak atau belum diimpikannya. Bagaimana mereka harus berada di hotel merupakan problem tersendiri.
Kebanyakan usia calon jamaah haji adalah orang yang usainya di atas 50 tahun bahkan ada di atas 70 tahun. Usia calon jamaah haji berusia tua karena faktor lamanya daftar tunggu dan kemampuan pembiayaan haji. Faktor usia tentu berpengaruh terhadap kemampuan menjalankan ibadah haji sebab ibadah haji adalah ibdah fisik.
Di dalam konteks ini, kiranya diperlukan standarisasi pemahaman tentang ibadah haji. Agar pengetahuan jamaah haji menjadi semakin baik, maka diperlukan untuk melakukan upaya standarisasi melalui program sertifikasi kelayakan calon jamaah haji. Diperlukan pedoman atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang standarisasi kelayakan minimal sebagai persyaratan menjadi calon jamaah haji.
Program ini dapat dilakukan oleh KBIH bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah. Diperlukan rekonstruksi manasik haji agar disesuaikan dengan pola baru manasik untuk menghasilkan sertifikasi kelayakan minimal calon jamaah haji. Manasik haji harus didesain secara memadai sebagai wadah transfer pengetahuan dan pengalaman dalam berhaji. KBIH bersama pemerintah harus menyusun kurikulum manasik haji agar bisa diukur keberhasilannya. KBIH harus memiliki SDM yang andal dalam transformasi pengetahuan dan pengalaman berhaji agar para jamaah dapat memahami secara memadai tentang ibadah haji. Diperlukan regulasi yang mengatur secara lebih komprehensif tentang manasik haji dan segala hal yang terkait dengan perhajian. Waktu tunggu yang panjang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman secafa utuh tentang pengatahuan perhajian.
Islam memiliki dasar yang kuat dalam membangun integritas sebagai basis profesionalitas. Integritas mencakup dua aspek penting keterpercayaan, kejujuran dan tanggung jawab. Kejujuran akan membawa kepada kebaikan dan surga. Keculasan akan membawa kepada kejelekan dan dosa. Keterpercayaan adalah produk dari kejujuran. Siapa yang jujur akan dipercaya, dan sebaliknya yang dusta akan menghasilkan ketidakpercayaan. Tanggungjawab merupakan kesadaran untuk menanggung atas pekerjaan yang dilakukannya. Integritas merupakan substansi pada semua tindakan yang kita lakukan.
Tanpa integritas, bagaimanapun baiknya profesionalitas akan mengalami cacat substantif. Tiada profesionalitas tanpa integritas. Integritas merupakan jalan keselamatan dalam semua aspek kehidupan. Menjadi pembimbing haji juga harus menjadikan integritas sebagai kata kuncinya. Integritas dalam perhajian bukan hanya urusan duniawi akan tetapi urusan ukhrawi.
Hal yang harus dijadikan pedoman bahwa tujuan berhaji adalah menjadi haji mabrur. Jamaah kita menginginkan kemabruran haji dan kita menjadi salah satu washilah akan kemabruran haji dimaksud. Jangan melayani jamaah haji untuk dipublikasi misalnya melalui IG, Youtube, WhatsApp, dan sebagainya. Dipastikan bahwa sudah ada CCTV besar yang merekam apa yang kita lakukan dalam perhajian. Saya yakin kita semua memiliki niat yang tulus dan ikhlas untuk membantu jamaah haji Indonesia agar mendapatkan kemabruran haji. Pastikan semuanya sesuai dengan SOP, regulasi dan produk haji yang mabrur.
Wallahu a’lam bi al shawab.
You may also like




