(Sumber : www.sticker.ly)

Maqashid al-Suwar: al-Fatihah (Bagian Pertama)

Daras Tafsir

Serial artikel ini mendiskusikan tentang salah satu bahasan penting dalam disiplin Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, yaitu maqashid al-suwar. Topik pembahasannya berkisar pada gambaran umum kandungan surah-surah Al-Qur’an. Tetapi mengingat struktur kajian yang disuguhkan oleh para ulama terkait bahasan ini cukup beragam, kita fokus pada lima topik saja: status surah, fadilah surah, sabab al-nuzul surah (bila ada), nama surah dan tema surah. Telaah atas lima topik ini diharapkan mampu menyuguhkan sketsa substansi yang terkandung dalam surah-surah Al-Qur’an. Dengan kata lain, mengajak kita untuk lebih mengenali dan memahami kandungan masing-masing surah dalam Al-Qur’an, meski secara global. Kita mulai dari surah al-Fatihah, Umm al-Qur’an.

  

Status Surah

  

Para ulama—khususnya generasi awal—berbeda pendapat terkait status surah al-Fatihah, apakah makkiyyah atau madaniyyah. Ibn ‘Abbas, Qatadah dan Abu al-‘Aliyah al-Rayyahi berpendapat bahwa ia berstatus makkiyyah. Sedangkan Abu Hurayrah, Mujahid, ‘Atha’ b. Abi Yasar dan al-Zuhri berpendapat sebaliknya. Bahkan al-Samarqandi dalam Tafsirnya, Bahr al-‘Ulum, menukilkan pendapat ketiga: separuh al-Fatihah berstatus makkiyyah dan separuh yang lain berstatus madaniyyah.

  

Meski demikian, mayoritas ulama cenderung mengamini pendapat pertama berdasarkan—sekurang-kurangnya—dua argumen. Argumen pertama terkait dengan surah al-Hijr ayat ke-87 yang (maknanya kurang lebih) berbunyi:

  

Dan demi (keagungan dan kekuasaan Kami)! Sungguh, Kami telah menganugerahkan kepadamu (Nabi Muhammad SAW) tujuh (ayat) yang berulang-ulang (al-sab‘ al-matsani) dan Al-Qur’an yang agung.

  

Nah mengacu pada sekian hadis marfu‘, diketahui bahwa yang dimaksud dengan al-sab‘ al-matsani dalam ayat di atas adalah surah al-Fatihah. Surah al-Hijr pun disepakati oleh para ulama berstatus makkiyyah, sehingga tentu saja al-Fatihah juga berstatus makkiyyah.

   

Kedua, salat telah diwajibkan pada periode makkiyyah, dan al-Fatihah merupakan bacaan wajib yang dibaca saat menjalakannya, berdasarkan hadis Nabi SAW, “Tidak ada (tidak sah) salat bagi yang tidak membaca Fatihah al-Kitab.” Maka sudah barang tentu al-Fatihah berstatus makkiyyah.

  

Tetapi berkenaan tentang kapan persisnya surah al-Fatihah ini turun, tidak ditemukan informasi yang pasti. Ada riwayat yang menyatakan bahwa ia turun pasca surah al-Muddatstsir, dan ada lagi yang mengatakan pasca turunnya surah al-Qalam.

Baca Juga : Quo Vadis Islam Wasathiyah : Zoominar Inspiratif Nur Syam Centre (NSC)

  

Fadilah Surah

  

Ada cukup banyak riwayat, baik hadis maupun atsar, yang menjelaskan keutamaan surah al-Fatihah. Di sini, kita mencukupkan diri pada tiga riwayat saja. Pertama, riwayat yang disampaikan oleh sahabat Nabi SAW, Abu Sa‘id b. al-Mu‘alla RA. Ia bercerita:

  

(Suatu hari) aku salat di masjid, lalu Rasulullah SAW memanggilku. Aku meneruskan salat, tidak segera memenuhi panggilannya. Kemudian seusai salat, aku mendatanginya lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh tadi aku sedang salat.” Beliau bersabda, “Bukankah Allah SWT telah berfirman, ‘Penuhilah (seruan) Allah dan Rasul apabila dia (Nabi Muhammad SAW) menyeru kamu?’” Kemudian beliau bersabda, “Sungguh aku akan mengajarkanmu sebuah surah yang merupakan surah teragung dalam Al-Qur’an sebelum engkau keluar dari masjid.” Lalu beliau pun memegang tanganku. Tatkala kami hendak keluar masjid, aku berkata, “Wahai Rasulullah, engkau telah bersabda, ‘Sungguh aku akan mengajarkanmu sebuah surah yang merupakan surah teragung dalam Al-Qur’an.’” Beliau menjawab, “Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin. Ia adalah al-Sab‘ al-Matsani dan al-Qur’an al-‘Azhim yang dianugerahkan kepadaku.”

  

Kedua, riwayat yang disampaikan oleh sahabat Nabi SAW, Abu Hurayrah RA. Kandungannya mirip dengan riwayat Abu Sa‘id b. al-Mu‘alla di atas, tetapi kali ini yang berinteraksi dengan Nabi adalah Ubay b. Ka‘ab. Berikut petikannya:

  

Suatu hari Rasulullah SAW keluar rumah, mendatangi Ubay b. Ka‘ab. Beliau memanggilnya, “Wahai Ubay”, sedangkan waktu itu Ubay sedang salat. Ubay pun menoleh tetapi tidak segera memenuhi panggilannya. Ia meringankan salatnya, kemudian menghadap Rasulullah SAW.

  

“Assalamu ‘Alaika Ya Rasulullah.”

  

“Wa ‘alaika al-salam. Apa yang menghalangimu, wahai Ubay, memenuhi seruanku saat aku memanggilmu?”

  

Baca Juga : Pilwali Surabaya di Tengah Pandemi

“Wahai Rasulullah, sungguh aku sedang salat.”

  

“Engkau tidak mendapati dalam wahyu yang difirmankan Allah kepadaku, ‘Penuhilah (seruan) Allah dan Rasul apabila dia (Nabi Muhammad SAW) menyeru kamu kepada apa yang menghidupkan kamu,’?”

  

“Iya, aku mendapatinya. Tidak akan kuulangi lagi, Insya Allah.”

  

“Apa pendapatmu bila aku mengajarkanmu sebuah surah yang tiada bandingannya baik dalam Taurat, Injil, Zabur maupun al-Furqan?”

  

“Iya, wahai Rasulullah, (ajarkanla kepadaku).”

  

“Apa yang kamu baca di dalam salat?”

  

“Umm al-Qur’an.”

  

“Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, Allah tidak menurunkan baik dalam Taurat, Injil, Zabur maupun al-Furqan, sebuah surah yang menyamainya. Sesungguhnya ia adalah sab‘ min al-matsani dan al-Qur’an al-‘Azhim yang dianugerahkan kepadaku.”

Baca Juga : Momentum Besar NU Menuju Abad Kedua

  

Ketiga, Nabi SAW bersabda, “Umm al-Qur’an ialah pengganti (‘iwadh) bagi selainnya dan tidak ada surah lain yang bisa menggantikannya.” Atas dasar hadis inilah keberadaan surah al-Fatihah di dalam salat tidak bisa tergantikan oleh surah yang lain, kecuali bagi muslim yang benar-benar tidak atau belum mampu melafalkannya.

  

Nama Surah

  

Menurut al-Qurthubi (w. 671 H), mufasir kenamaan asal Andalusia itu, surah yang menempati urutan pertama dalam mushaf ini memiliki 12 nama. 

  

1. al-Shalah, terambil dari hadis qudsi yang berbunyi, “Aku membagi al-Shalah (yakni al-Fatihah) dua bagian antara Aku dan hamba-Ku.”

   

2. al-Hamd (pujian), karena di sana terdapat penggalan ayat yang berbunyi al-Hamd, serupa dengan penamaan surah al-A‘raf, al-Anfal, al-Tawbah dan lain-lain.

  

3. Fatihah al-Kitab (pembuka Al-Qur’an), karena ia berfungsi sebagai pembuka, baik dalam bacaan Al-Qur’an, tulisan mushaf Al-Qur’an, maupun salat.

  

4. Umm al-Kitab. Meskipun mayoritas ulama memperbolehkan penggunaan nama ini, tetapi Anas b. Malik, al-Hasan al-Bashri dan Ibn Sirin diriwayatkan cenderung menghindarinya (menganggapnya sebagai penamaan yang makruh).

  

Baca Juga : Kesinambungan Kepemimpinan: Dari Pisah Sambut Rektor UIN SGD Bandung

5. Umm al-Qur’an. Sama seperti sebelumnya, nama ini juga dipandang makruh oleh Anas dan Ibn Sirin.

  

6. al-Sab‘ al-Matsani, karena ia merupakan tujuh ayat yang senantiasa dibaca secara berulang di dalam salat.

  

7. al-Qur’an al-‘Azhim, karena ia mengandung seluruh ilmu Al-Qur’an. Bagian awal mencakup pujian kepada Allah SWT dengan segala sifat kesempurnaan dan keagungan-Nya, bagian tengah berisi perintah beribadah dan memurnikan ikhlas saat menjalankannya serta mengakui bahwa hanya berkat pertolongan-Nya lah suatu ibadah dapat terlaksana, dan bagian akhir merupakan doa tulus memperoleh petunjuk menuju dan menetapi al-Shirath al-Mustaqim.

  

8. al-Syifa’. Sehubungan dengan nama ini, al-Darimi meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Sa‘id al-Khudri yang menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Fatihah al-Kitab ialah obat (Syifa’) bagi segala racun.”

  

9. al-Ruqyah. Diriwayatkan bahwa Nabi SAW bertanya kepada salah seorang sahabatnya yang berhasil menyembuhkan penyakit yang diderita oleh kepala suku di sebuah daerah berkat surah al-Fatihah, “Apa yang membuatmu mengetahui bahwa ia adalah sang penyembuh (ruqyah)?” Sahabat ini menjawab, “Wahai Rasulullah, sesuatu dihujamkan dalam hatiku.”

  

10. al-Asas. Seorang lelaki mengeluh kepada al-Sya‘bi perihal penyakit yang dideritanya. al-Sya‘bi menjawab, “Senantiasalah membaca Asas al-Qur’an, Fatihah al-Kitab. Aku pernah mendengar Ibn ‘Abbas berkata: segala hal pasti memiliki pondasi/dasar (asas). Asasnya dunia adalah Makkah, karena dari sanalah bumi dihamparkan. Asasnya langit adalah ‘Ariba, itulah langit yang ketujuh. Asasnya bumi adalah ‘Ajiba, itulah bumi yang ketujuh (yang paling dasar). Asasnya surga adalah Surga ‘Adn, itulah pusarnya surga-surga, dari sanalah surga dibangun. Asasnya neraka adalah Jahannam, itulah tingkatan ketujuh yang paling bawah, dari sanalah tingkatan-tingkatan neraka dibangun. Asasnya makhluk adalah Adam. Asasnya para nabi adalah Nuh. Asasnya Bani Isra’il adalah Ya‘qub. Asasnya kitab-kitab (samawi) adalah Al-Qur’an. Asasnya Al-Qur’an adalah al-Fatihah. Asasnya al-Fatihah adalah bismillahirrahmanirrahim. Maka jika engkau terkena penyakit atau mengeluhkan suatu kesusahan, senantiasa bacalah surah al-Fatihah niscaya sembuh.”

  

11. al-Wafiyah (yang sempurna), karena ia tidak bisa dibagi-bagi dalam tiap-tiap rakaat salat. Pada rakaat pertama misalnya, membaca ayat pertama hingga keempat, lalu rakaat kedua membaca sisanya (lima sampai tujuh). Pembagian ini tidak dibenarkan. Berbeda halnya dengan surah-surah yang lain. Sebagai contoh, boleh-boleh saja Anda membaca surah al-Dhuha: 1-5 dalam rakaat pertama, lalu sisanya dibaca dalam rakaat kedua.

  

12. al-Kafiyah (yang mencukupi), karena ia telah mencukupi tanpa surah-surah lain, sedangkan surah-surah lain tidak akan mencukupi tanpanya. (Baca kembali bagian fadilah surah

Baca Juga : Potret al-Syamil fi Balaghat al-Qur'an: Peran Balaghah dalam Penafsiran Al-Qur'an (Bagian Kelima)

  

Sumber Rujukan

  

M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Vol. 1 (Tangerang: Lentera Hati, 2017), 3-11.

  

M. Quraish Shihab, Al-Qur’an dan Maknanya (Tangerang: Lentera Hati, 2013), 266.

  

Abi ‘Abd Allah Muhammad b. Ahmad b. Abi Bakr al-Qurthubi, al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an wa al-Mubayyin lima Tadhammanah min al-Sunnah wa Ay al-Furqan, Vol. 1 (Kairo: Dar al-Ghad al-Jadid, 2010), 99-100, 102.

  

‘Abd Allah b. Muhammad b. al-Shiddiq al-Gumari, Fadha’il al-Qur’an (Beirut: ‘Alam al-Kutub, 2006), 28-29.

  

Muhammad ‘Abd al-Ra’uf al-Manawi, Faydh al-Qadir Syarh al-Jami‘ al-Shaghir min Ahadith al-Basyir al-Nadzir, Vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2012), 230-231.

  

Wahbah al-Zuhayli, al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari‘ah wa al-Manhaj, Vol. 1 (Damaskus: Dar al-Fikr, 2009), 56-57.

  

Majd al-Din Muhammad b. Ya‘qub al-Fayruz Abadi, Basha’ir Dzawi al-Tamyiz fi Latha’if al-Kitab al-‘Aziz, Vol. 1 (Kairo: Lajnah Ihya’ al-Turats al-Islami, 1996), 128-132.