Tafsir Khilafah dan Hilangnya Etika Ekologis
Daras TafsirOleh: M. Sa'ad Alfanny
Konsep khilafah dalam al-Qur`an Merujuk pada manusia sebagai wakil Tuhan di bumi (QS. Al-Baqarah [2]: 30). Fungsi ini bukan sekadar status quo, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab moral dan ekologis. Namun, krisis lingkungan global yang terus memburuk hari ini menunjukkan kegagalan kolektif manusia dalam menjalankan fungsi tersebut. Kerusakan ekologi menjadi bukti bahwa khilafah telah hilang arah karena tidak dilandasi oleh etika lingkungan yang kuat.
Al-Qur\'an secara eksplisit eksploitasi kerusakan ekologis dengan tindakan manusia, sebagaimana dinyatakan dalam QS. Ar-Rum [30]: 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh ulah tangan manusia.” Ayat ini tidak hanya merefleksikan kenyataan kerusakan alam, tetapi juga menyampaikan pesan etis yang mendalam: bahwa manusia bertanggung jawab atas krisis ekologis yang terjadi. Dengan kata lain, masalah lingkungan bukan sekedar soal teknis atau kebijakan, melainkan menyangkut masalah moral yang sangat mendasar dalam posisi manusia sebagai khalifah di bumi.
Melalui pendekatan Tafsir Maudhu\'i dari Fazlur Rahman, ayat ini harus dimaknai secara kontekstual dan progresif. Ia tidak cukup dibaca secara harfiah atau dalam ruang lingkup hukum fikih semata, melainkan perlu diolah dalam bingkai nilai-nilai etis universal yang hidup dan relevan dengan tantangan sosial-budaya kontemporer. Kerusakan lingkungan hari ini bukan hanya akibat perilaku individu, melainkan hasil dari sistem ekonomi dan pola konsumsi yang tidak berkeadilan. Oleh karena itu, tanggung jawab ekologis harus ditarik kembali ke pusat moralitas Islam, agar konsep khilafah tidak kehilangan ruhnya dalam menghadapi permasalahan global umat manusia.
Melalui pendekatan Double Movement-nya, Fazlur Rahman menekankan perlunya memahami teks-teks suci secara historis sekaligus mengekstraksi nilai-nilai moralnya untuk menjawab tantangan kontemporer. Dalam kerangka ini, ayat-ayat al-Qur\'an yang berbicara tentang penciptaan, keseimbangan (mīzān), dan larangan terhadap fasād sebenarnya membentuk fondasi bagi etika ekologis Islam yang komprehensif. Namun dalam kenyataannya, kerangka etis ini masih belum berfungsi sebagai pijakan utama dalam proses pengambilan keputusan sosial, ekonomi, maupun politik umat Islam hari ini. Nilai-nilai luhur itu sering tertinggal di balik retorika agama, tanpa menjelma dalam praktik kebijakan yang berkeadilan ekologis.
Krisis ekologi global dewasa ini mencerminkan kegagalan manusia, termasuk umat Islam dalam mengaktualkan konsep khilafah secara bertanggung jawab. Gaya hidup konsumtif, eksploitasi lingkungan secara masif, dan sistem sosial yang tidak memihak pada kemiskinan, menunjukkan bahwa amanah sebagai khalifah di bumi telah dilupakan. Ironisnya, agama sering kali direduksi menjadi simbol identitas belaka, bukan sebagai sumber nilai normatif dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan. Padahal, konsep-konsep seperti tawāzun (keseimbangan), itqān (ketelitian dan kesempurnaan), serta amānah (tanggung jawab) merupakan prinsip mendasar dalam Islam yang sejak awal telah mengandung sensitivitas ekologis. Tantangannya kini adalah bagaimana mendorong tafsir dan praksis keagamaan agar tidak sekadar bernostalgia pada masa lalu, namun hadir aktif sebagai solusi etis bagi krisis kemanusiaan dan lingkungan di abad ini.
Oleh karena itu, membahas khilafah disertai tanpa kesadaran ekologis bukan hanya kekeliruan konsep, melainkan juga bentuk pengingkaran terhadap amanat Ilahi yang termaktub dalam al-Qur\'an. Dalam konteks ini, tidak adanya tanggung jawab lingkungan dalam praktik kekhalifahan justru melahirkan fasād, kerusakan sistemik yang secara tegas dikecam oleh wahyu. Maka, urgensi hari ini bukan terletak pada menghidupkan kembali simbol khilafah sebagai warisan sejarah, melainkan memaknai ulang konsep-konsep tersebut secara progresif sebagai pijakan etis dalam menghadapi krisis lingkungan global.
Sudah saatnya kita memahami konsep khilafah bukan sekadar sebagai simbol identitas normatif atau jargon keagamaan semata, melainkan sebagai panggilan untuk menunjukkan tanggung jawab nyata dalam menjaga dan merawat bumi. Menjadi khalifah di muka bumi tidak cukup hanya diungkapkan dalam wacana, namun harus diwujudkan dalam tindakan konkrit yang berpihak pada kelestarian lingkungan. Sebab, menjaga alam bukanlah urusan tambahan—melainkan bagian yang tak terpisahkan dari amanah spiritual yang Allah titipkan kepada manusia.
Jika tafsir tentang khilafah hanya berhenti pada ambisi kekuasaan politik, lalu melupakan krisis ekologis yang kian mengancam keberlangsungan makhluk hidup, maka makna khilafah itu sendiri menjadi timpang. Kita perlu bertanya: apa arti menjadi wakil Tuhan di bumi jika bumi yang diamanahkan malah rusak di tangan kita? Tafsir kekhalifahan yang sejati adalah tafsir yang membumi—yang menyentuh tanah, menjaga udara, memuliakan pohon, dan menyayangi seluruh ciptaan sebagai bentuk ibadah dan kepedulian.
Untuk itu, kesadaran ekologis dalam Islam perlu dirancang secara menyeluruh dan sistemik. Ia harus tercermin dalam kebijakan publik yang berwawasan lingkungan, terintegrasi dalam kurikulum pendidikan Islam, dan diwujudkan dalam pola hidup yang lebih bijaksana dan berkelanjutan. Dalam hal ini, pendekatan tafsir progresif seperti yang diperkenalkan oleh Fazlur Rahman menjadi sangat penting, karena menawarkan cara membaca al-Qur'an yang kontekstual dan mampu menjawab tantangan zaman. Ketika umat Islam terus menunda tanggung jawab ini, kita patut bertanya: kepada siapa bumi ini akan diwariskan ketika ia tak lagi sanggup menopang kehidupan?

