(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Urgensi Mengetahui dan Memahami Sabab al-Nuzul

Daras Tafsir

Dengan mengharap rida Allah SWT dan ilmu yang bermanfaat dan berkah, mari sejenak membaca surah al-Fatihah kepada penulis Zubdat al-Itqan yang sedang kita kaji bersama. Untuk Abuya al-Sayyid Muhammad b. ‘Alwi al-Maliki, al-Fatihah.

  

Pendahuluan

  

Sebelum memasuki pembahasan lebih jauh, terlebih dahulu patut dipahami bahwa turunnya Al-Qur’an itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama, yang turun “mula-mula”, dan kedua, yang turun setelah suatu peristiwa atau pertanyaan.

  

Yang dimaksud dengan “yang turun mula-mula” di sini adalah ayat-ayat atau surah-surah itu turun sebagaimana adanya, tanpa didahului oleh peristiwa, kejadian, atau pertanyaan khusus. Kesadaran akan hal ini penting, agar tidak terjadi kesalahpahaman sehingga mengira bahwa seluruh Al-Qur’an turun melalui sebab-sebab spesifik. Al-Syekh Nuruddin ‘Itr, ulama masyhur yang berasal dari Suriah itu memberikan beberapa contoh yang termasuk bagian/kategori ini. Seperti kisah para nabi dan umat mereka, kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa terdahulu, berita-berita gaib, penjelasan tentang kengerian Hari Kiamat, dan (penjelasan tentang) surga dan neraka. Kebanyakan ayat yang membicarakan hal-hal ini turun secara “mula-mula”, tanpa didahului oleh sebab khusus.

  

Sedangkan bagian kedua, yakni yang turun setelah suatu peristiwa atau pertanyaan khusus, bagian inilah yang menjadi topik bahasan Sabab al-Nuzul. Sehingga yang dimaksud dengan Sabab al-Nuzul adalah sesuatu yang menjadi “sebab” turunnya Al-Qur’an, seperti pertanyaan yang disampaikan oleh seseorang kepada Nabi atau terjadinya suatu peristiwa—yang kemudian direspon oleh Al-Qur’an.

  

Para ulama terdahulu telah melakukan penelitian atas bagian kedua ini dan menuliskan karya-karya khusus yang berkenaan dengannya. Mereka menjelaskan secara terperinci ayat-ayat yang turun “karena” suatu sebab dan menjelaskan pula sebab tersebut. Tak dapat dipungkiri, apa yang mereka lakukan itu merupakan ijtihad yang luar biasa. Di antara karya termasyhur dalam hal ini adalah Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul karya al-Hafizh al-Suyuthi, Asbab Nuzul al-Qur’an karya Abu al-Hasan al-Wahidi dan al-Isti‘ab fi Bayan al-Asbab karya Syaikh al-Islam Abu al-Fadhl Ibn Hajar. Tetapi sayangnya karya yang disebut terakhir tidak tuntas. Al-Syekh Ibn Hajar meninggal dunia sebelum selesai merampungkannya.

  

Urgensi Sabab al-Nuzul

  

Apa pentingnya mengetahui Sabab al-Nuzul? Bukankah ia tak ubahnya dengan sejarah, tidak berperan signifikan terhadap upaya memahami pesan-pesan Al-Qur’an? Pertanyaan semacam inilah yang mengundang jawaban yang beragam dari para ulama. Berbagai bukti historis mereka paparkan; betapa gawatnya orang yang tidak memahami Sabab al-Nuzul. Tetapi dalam Zubdat al-Itqan-nya, Abuya mencukupkan diri dengan menyebut 2 faedah memahami Sabab al-Nuzul. Yakni (1) mengetahui hikmah yang mendorong disyariatkannya suatu hukum dan (2) bahwa Sabab al-Nuzul merupakan cara efektif dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, karena pengetahuan tentang “sebab” dapat mewariskan pengetahuan tentang “musabbab”.


Baca Juga : Kala Jilbab Tidak Menghalangi Perempuan Bermain Bola Voli

  

Selanjutnya, Abuya menarasikan dua kisah agar kita semakin menyadari dan memahami betapa pentingnya pengetahuan Sabab al-Nuzul ini. “Jika bukan karena pengetahuan Sabab al-Nuzul, niscaya banyak sekali orang yang tergelincir dalam memahami makna dan maksud (sebuah ayat),” demikian kurang lebih pernyataan Abuya.

  

Kisah pertama, dialami oleh Marwan b. al-Hakam, salah seorang khalifah Bani Umayyah. Suatu hari ia membaca surah Ali ‘Imran ayat 188 di bawah ini:

  

Janganlah sekali-kali engkau menyangka bahwa orang-orang yang bergembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan, janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, bagi mereka siksa yang pedih.

  

Ia membaca ayat di atas sembari berkata, “Kalau semua orang bergembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan—dan mereka disiksa atas kelakuan semacam itu—tentulah kita semua akan disiksa.” Pemahaman Marwan b. al-Hakam ini memang benar bila dinisbatkan pada bunyi teks ayat di atas. Tetapi, Ibn ‘Abbas mengklarifikasi dan menjelaskan maksud ayat yang sebenarnya. Menurut beliau, ayat di atas turun berkenaan dengan Ahli Kitab (Yahudi). Saat itu Nabi SAW menanyakan sesuatu kepada mereka, dan mereka menjawab tetapi bukan dengan jawaban yang sebenarnya. Mereka menunggu terima kasih dan pujian atas jawaban mereka itu sambil bergembira karena telah merasa telah menipu Nabi SAW. Tegasnya, pemahaman Marwan itu tidak sesuai dengan konteks turunnya surah Ali ‘Imran ayat 188 di atas, meskipun secara sepintas tampak sesuai dengan bunyi ayat.

  

Selanjutnya kisah kedua, dialami oleh ‘Utsman b. Mazh‘un, Sahabat Nabi SAW yang pertama kali dimakamkan di Baqi’, dan ‘Amr b. Ma‘dikarib, Sahabat yang menyatakan Islam di hadapan Nabi SAW pada tahun 9 H. Diriwayatkan bahwa keduanya pernah mengatakan bahwa khamr itu mubah dengan dalih firman-Nya:

  

Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, menyangkut apa yang telah mereka makan, apabila mereka bertakwa dan beriman, serta mengerjakan amal-amal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai al-Muhsinin. (Surah al-Ma’idah [5]: 93)

  

Abuya menuliskan, “Seandainya keduanya mengetahui sebab turunnya ayat itu, niscaya tidak akan mengatakan demikian.” Yakni ketika khamr diharamkan (dengan turunnya surah al-Ma’idah ayat 90), beberapa sahabat ada yang berkata, “Bagaimana dengan mereka yang gugur fi sabilillah, sedangkan waktu itu mereka masih meminum khamr?” Nah, untuk menjawab pertanyaan ini, turunlah surah al-Ma’idah ayat 93 di atas. Dengan kata lain, ayat di atas berlaku bagi mereka yang telah meninggal dunia sebelum khamr ditetapkan haram.

  


Baca Juga : In Memoriam Prof. Zainul Arifin

Kemudian sebagai penutup, Abuya mengutip surah al-Baqarah ayat 115 di bawah ini:

  

Milik Allah timur dan barat, maka ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.

  

Abuya mengutip ayat di atas sembari menuliskan, “Seandainya tidak mengetahui sebab turunnya ayat di atas, pasti orang akan mengatakan bahwa bunyi ayatnya mengindikasikan bahwa orang yang shalat tidak wajib menghadap kiblat, baik dalam perjalanan maupun tidak dalam perjalanan. Tentu saja pemahaman seperti itu menyalahi Ijma’ (konsensus ulama). Tetapi dengan mengetahui sebab turunnya ayat itu, diketahuilah bahwa ayat itu turun dalam konteks shalat sunnah dalam perjalanan, atau dalam konteks orang yang shalat menghadap kiblat sesuai dengan ijtihadnya, kemudian ia menyadari bahwa ia salah—terdapat beberapa kemungkinan sesuai dengan perbedaan riwayat yang ada.”

  

Demikian kajian kitab Zubdat al-Itqan pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan berkah, wa shalla Allah ‘ala Sayyidina Muhammad al-Mushthafa.

  

Daftar Rujukan

  

Al-Sayyid Muhammad b. ‘Alwi al-Maliki, Zubdat al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Madinah: Mathabi‘ al-Rasyid, t.t.), 19-20.

  

Al-Sayyid Muhammad b. ‘Alwi al-Maliki, al-Qawa‘id al-Asasiyyah fi ‘Ulum al-Qur’an (Jeddah: Muhammad ‘Alwi al-Maliki, 1424 H), 20.

  

Al-Syeikh Nuruddin ‘Itr, ‘Ulum al-Qur’an al-Karim (Damaskus: Mathba‘ah al-Shabah, 1993), 46.

  

Jalal al-Din al-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Mu’assasah al-Risalah Nasyirun, 2008), 71.

  

Badr al-Din Muhammad b. ‘Abd Allah al-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Dar al-Hadits, 2006), 28.

  

M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah (Tangerang: Lentera Hati, 2017), Vol. 1, 361, Vol. 2, 364-365, Vol. 3, 242-243.

  

Al-Imam Abi ‘Abd Allah Syams al-Din Muhammad b. Ahmad al-Dzahabi, Siyar A‘lam al-Nubala’ (Lebanon: Bayt al-Afkar al-Dawliyyah, 2004), 2665-2667, 3815-3816.

  

Khair al-Din al-Zirikli, al-A‘lam: Qamus Tarajim li Asyhar al-Rijal wa al-Nisa’ min al-‘Arab wa al-Musta‘ribin wa al-Mustasyriqin (Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin, 2002), Vol. 5, 86.