Ibadah Haji 2021 Tertunda, Masyarakat Kecewa
HorizonShofiatul Jannah
Mahasiswa Program Doktor Hukum Keluarga Islam (HKI)
PPs UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Ibadah haji merupakakan ibadah yang sangat menjadi impian bagi setiap umat muslim di dunia untuk menyempurnakan keimanannya, namun pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2020 harus tertunda karena adanya pandemi Covid-19. Dan sekali lagi ditahun 2021 pemerintah Indonesia resmi mengumumkan untuk tidak memberangkatkan ibadah haji dan untuk itu calon jamaah haji Indonesia harus menunda kembali pelaksanaan ibadah haji. Keputusan ini tentu menumbuhkan rasa kecewa yang sangat mendalam bagi calon jamaah haji Indonesia, khususnya calon jamaah haji yang telah mendapatkan porsi untuk berangkat pada tahun-tahun ini.
Keputusan Kementerian Agama tentang tidak adanya pemberangkatan calon jamaah haji di tahun 2021 memang memiliki beberapa alasan, Pertama. Pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar atas keselamatan warga negaranya, artinya pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari berbagai macam permasalahan yang akan timbul akibat perjalanan haji pada masa pandemi Covid-19. Kedua, alasan syari’at yaitu menjaga jiwa termasuk salah satu dari maqasidus syari’ah selain dari menjaga agama, akal, keturunan dan harta. Maka dalam hal ini alasan menjaga keselamatan jiwa menjadi dasar untuk menetapkan sebuah hukum atau keputusan demi kemaslahatan seluruh calon jamaah haji Indonesia. Ketiga, belum adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi terkait pemberangkatan haji 2021. Tidak adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi untuk pembahasan dan penandatangan nota kesepahaman tentang penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan Indonesia membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan berbagai hal pelayanan pemberangkatan calon jamaah haji yang akan berangkat. Berdasarkan tiga alasan tersebut dalam rapat antara Kemenag dan DPR RI Komisi VIII akhirnya pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2021.
Keputusan pemerintah untuk tidak memberangkat ibadah haji dua kali pada tahun 2020 dan 2021 ini tentu tidak bisa diterima begitu saja oleh masyarakat Indonesia, karena mayoritas masyarakat Indonesia merupakan negara mayoritas muslim yang tentu dengan dinamika perkembangan zaman, perkembangan ekonomi masyarakat yang juga semakin berkembang dan juga dukungan produk-produk yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga keuangan untuk melaksanakan ibadah haji. Dukungan dana yang ditawarkan tentu menjadi sebuah cahaya terang untuk mewujudkan mimpi umat muslim Indonesia dalam menyempurnakan ibadahnya tanpa menimbulkan beban dalam biaya ibadah haji. Alasan utama inilah yang membuat masyarakat Indonesia merasa sedih dan juga kecewa atas keputusan tersebut. Dari kekecewaan masyarakat Indonesia, tentu menimbulkan berbagai macam pendapat tentang keputusan pemerintah tidak adanya pemberangkatan haji yang kedua kalinya ini.
Pendapat masyarakat Indonesia karena kesempatan untuk beribadah haji tahun 2021 telah kandas, (1) Mematuhi keputusan pemerintah, pendapat ini sebenarnya bagi sebagian masyarakat adalah pendapat yang tidak dapat dielakkan lagi, karena bagaimanapun masyarakat bersuara tidak akan berpengaruh pada keputusan pemerintah yang telah menjadi keputusan rapat. Sehingga mau atau tidak mau, suka atau tidak suka warga negara Indonesia harus mematuhi keputusan yang telah menjadi ketetapan pemerintah. Dengan kata lain, masyarakat harus mematuhi peraturan pemerintah walaupun merasa kecewa. (2) Karena Pandemi, pandemi Covid-19 sebagai sebuah alasan demi keselamatan, hal ini tentu menjadi alasan yang dapat diterima akal pikiran manusia demi keselamatan, namun bagi sebagian masyarakat alasan ini tidak dapat diterima secara ikhlas karena saat ini vaksin atas virus corona telah disebarluaskan dan juga yang terpenting bahwa pandemi tidak menjadi alasan untuk beribadah. Dan juga fakta yang terjadi ketika sekolah dan masjid ditutup untuk kegiatan pembelajaran dan peribadatan, pasar, mall, acara-acara televisi dan juga fasilitas umum lainnya tetap terbuka dengan adanya pandemi ini hanya dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan telah melakukan tes kesehatan yang sangat ketat.
(3) penggunaan dana haji Indonesia, jika dana haji menjadi alasan untuk keputusan yang telah diambil oleh pemerintah, tentu ini menjadi hal yang sungguh sangat memalukan jika memang benar terjadi, walaupun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menegaskan bahwa alasan dari keputusan tersebut bukan karena hutang dana haji. Namun mindset masyarakat Indonesia tentang besarnya peredaran kasus korupsi dan juga didukung dengan data bahwa Indonesia pada tahun 2020 Transparency International kembali merilis laporan Global Corruption Barometer – Asia. Dalam data Global Corruption Barometer (GCB) Indonesia merupakan negara terkorup nomor tiga se-Asia. Hal ini tentu menjadikan masyarakat Indonesia kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Jika sampai dana haji yang telah diniatkan untuk biaya melaksanakan sebuah ibadah wajib juga menjadi lahan yang sangat empuk bagi para koruptor dalam menambah pundi-pundi kekayaannya.
(4) Membandingkan dengan negara lain, pelaksanaan ibadah haji dapat dilaksanakan oleh negara lain, tapi tidak dengan negara Indonesia pada tahun 2021. Kenapa? Ada apa dengan Indonesia? Berbagai macam pertanyaan timbul dalam benak masyarakat Indonesia. Alasan-alasan yang diutarakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dianggap tidak relevan jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Karena Indonesia juga telah melaksanakan program vaksin dalam menanggulagi persebaran virus corona. Sehingga alasan untuk keputusan tersebut seakan tidak mempunyai dasar. Selain itu, alasan persiapan pelayanan bagi calon jamaah haji Indonesia juga seharusnya tetap dipersiapkan karena itu sudah menjadi kewajiban dan rutinitas bagi pemerintah walaupun belum adanya keputusan dari pemerintah Arab Saudi tentang kuota haji Indonesia. Hal ini dapat mengurangi kecurigaan masyarakat terhadap pemerintah tentang berbagai macam hal yang berkaitan dengan batalnya pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia.
Alasan pemerintah dalam keputusan tersebut dianggap akan lebih banyak memberikan maslahat bagi calon jamaah haji Indonesia yang gagal berangkat pada dua kali kesempatan ini. akan tetapi alasan-alasan tersebut menimbulkan pro kontra pada masyarakat yang telah lama menunggu antrian pemberangkatan calon jamaah haji. Sehingga keputusan pemerintah dengan berbagai macam alasannya dianggap menghambat pelaksanaan ibadah umat muslim Indonesa. Karena harapan mayoritas masyarakat Indonesia adalah pemerintah mengupayakan yang terbaik dalam pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia walaupun dalam pembatasan. Hal ini akan sedikit mengurangi prasangka buruk dan juga perhelatan global yang terjadi di masyarakat.
Wallahu a’lam bi al shawab.

