(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Jurus Scale Up UMKM

Horizon

Oleh: Aang Kunaifi

(Mahasiswa S3 Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya) 

  

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan fenomena unik dan penting pada saat resesi atau krisis. Selain memiliki daya tahan yang cukup dalam menghadapi menurunnya daya beli masyarakat, UMKM juga bisa menjadi alternative sumber penghasilan bagi para pekerja yang terdampak resesi. Namanya saja usaha mikro atau kecil, tentunya tidak membutuhkan modal besar. Sehingga kebutuhan terhadap modal membangun bisnis berskala mikro atau kecil bisa diatasi dengan dana pesangon, tabungan, maupun syirkah dengan beberapa teman atau kerabat. Karenanya, di masa resesi akibat pandemic covid-19 ini, banyak rumah tangga yang terinspirasi untuk menekuni dunia bisnis kelas kaki lima. Menjamurnya bisnis kaki lima ini setidaknya disebabkan beberapa faktor antara lain: 1) upaya mempertahankan pendapatan, 2) memanfaatkan saving untuk kegiatan produktif, 3) mempertahankan status (agar tidak disebut pengangguran), 4) penghasilan utama bagi angkatan kerja.

  

Jika dikalkulasi secara agregat, kontribusi UMKM terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia pernah mencapai 8,6% yaitu pada tahun 2018, tahun 2019 turun menjadi 8,4%, dan anjlok menjadi 4,4% di tahun 2020 (lihat Ekonomi Bisnis Jawa Pos, 25/01/2021). Bandingkan dengan kontribusi sector pariwisata dan akomodasi, yang membutuhkan modal besar, hanya berkontribusi 2,8% saja terhadap PDB. Maka, cukup rasional jika Kementerian Koperasi dan UKM menaruh perhatian serius terhadap sector ini. Bentuk perhatian tersebut berupa upaya penguatan terhadap eksistensi dan pengembangan UMKM mulai dari input, proses, dan out put. Yaitu permodalan atau kemudahan akses permodalan, modernisasi dalam proses, serta kawalan produk yang berstandar nasional hingga layak ekspor. Ringkasnya, UMKM sebagai bisnis kelas kaki lima memiliki potensi yang signifikan secara makro. Selain itu, UMKM merupakan wujud nyata implementasi jiwa entrepreneurship yang merupakan tailbone dan backbone perekonomian suatu negara. Oleh sebab itu, menaikkan kelas (scale up) bisnis UMKM sesuatu yang urgent dan memiliki efektifitas tinggi. Meskipun scale up tidak ditujukan untuk mengubah UMKM menjadi multinational corporate (MNC) setidaknya pendapatannya yang sama. Bahkan jika diamati, bisnis UMKM yang paling memungkinkan menjadi instrument pemerataan kesejahteraan.

  

Mengingat pentingnya hal itu, penulis bermaksud menawarkan 3 gagasan menaikkan kelas UMKM dari start up menjadi suatu bisnis yang establish, memiliki sistem dan manajerial kelas MNC. Scale up bisa dilakukan melalui pendekatan digitalisasi, pasar emosional, dan karakter spiritual. Pertama, digitalisasi proses dalam bisnis UMKM. Yaitu dengan melakukan proses penawaran, pemasaran, dan penjualan menggunakan media digital. Digitalisasi merupakan keniscayaan untuk bertahan dan naik kelas di era industry 4.0, terbukti selama pandemi dalam laporan BPS pada Juli 2020 aktivitas masyarakat di rumah (WFH) naik 17%. Kompas, berdasar hasil survey Mei 2020 menyebutkan bahwa 8 dari 10 orang di Indonesia telah familiar menggunakan media sosial. Bahkan pasar dunia digital sudah mencapai 150 juta jiwa dengan potensi transaksi sekitar 1.800T pada tahun 2025. Artinya, dengan memanfaatkan media digital sebagai sarana penawaran produk atau jasa, media promosi, dan media transaksi para pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk menawarkan kepada 150 juta calon pembeli. Tentu saja biayanya juga receh alias jauh lebih efisien  dibandingkan dengan penawaran dan promosi di televisi, media elektronik, maupun media cetak manual.

  

Kedua, pengusaha UMKM harus fokus untuk membidik segmen pasar yang terbesar sehingga peluang terjual juga besar. Sebab era digital tidak hanya memberikan peluang, tetapi juga tantangan, yaitu masuknya produk luar negeri (free trade) yang mungkin lebih berkualitas dan harga yang lebih murah. Karenanya dibutuhkan strategi cerdik menghadapi persaingan global, apalagi pemerintah tidak melakukan proteksi untuk sektor yang banyak digarap UMKM. Karenanya, UMKM harus memanfaatkan pasar emosional, yaitu Islamic business. Islamic business diartikan sebagai bisnis yang menyediakan produk spesifik untuk kebutuhan umat Islam. Jumlah penduduk muslim di Indonesia adalah 205 juta jiwa, ini merupakan segmen pasar yang sangat besar dan prospek. Faktanya bisnis berbasis syariah terus berkembang dan mendapat tempat di Indonesia, misalnya: bisnis hijab, travel umroh dan haji plus, kosmetik halal, herbal, hotel syariah, properti syariah, lembaga pendidikan berbasis Islam, lembaga zis, dan lain sebagainya. Islamic business juga dapat diartikan sebagai core business dengan segmen yang umum, namun proses dan distribusinya dilakukan dengan pendekatan syariah (halal suplay chain). Islamic business dalam konteks tersebut merupakan strategi diferensiasi yang berfungsi sebagai bergaining power untuk memenangkan persaingan, penciptaan trust dan customer loyalty.

  

Ketiga, pengusaha UMKM perlu menguatkan spiritualitasnya. Spiritual personal merupakan modal utama dalam menghadapi wabah maupun musibah-musibah lainnya. Spiritual personal sebagai pelaku usaha merupakan kekuatan dan motivasi untuk tetap optimis dalam berbisnis. Keyakinan bahwa al-rizqu biyadillah menjadi pijakan untuk tetap berpikir positif dan melihat sebuah solusi. Dengan demikian energy personal tetap optimal untuk memikirkan ide kreatif dan percaya diri dibanding kejumudan berpikir dan sikap berpasrah diri atau mengeluh. Jadi, berbanggalah menjadi pelaku UMKM. Bolehlah, omset kita kelas kaki lima, tetapi secara agregat tetap bintang lima.