Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bukan Bahan Candaan
HorizonOleh: Niswatun Hasanah
(Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya)
Prank yang telah dilakukan pasangan selebriti (Baim Wong dan Paula Verhoeven) di kantor polisi Kebayoran Lama Jakarta Selatan telah menuai banyak kritikan sebagaimana yang telah dibagikannya di kanal berbagi pada tanggal 2 Oktober 2022 yang kemudian dihapusnya. Sebagai publik figur yang mestinya memberikan contoh yang baik, demi sebuah konten mereka menyalahi aturan dengan merendahkan institusi kepolisan sebagai bahan lelucon (candaan) dengan mengajukan laporan bahwa terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Memang dalam seminggu terakhir, kita dikejutkan dengan trandingnya kabar KDRT oleh pasangan selebriti muda yang baru setahun menikah, baru hitungan bulan memiliki momongan dan di setiap konten berbaginya selalu menunjukkan keromantisan ke publik yaitu pasangan yang kerap dipanggil Lesti Kejora dan Rizky Billar. Mereka memiliki fans dengan nama Leslar yang selalu mengikuti setiap konten yang mereka uploud di kanal berbagi mereka. Ketika terdengar isu KDRT, banyak yang tidak percaya. Sampai akhirnya, informasi terkait hal tersebut dinyatakan benar oleh kepolisan melalui pernyataan kabid humas Polres Jakarta Selatan yaitu AKP Nurma.
Tindakan Kekerasan dalam rumah tangga tidak dibenarkan dalam tataran apapun, baik Hukum Formal maupun Hukum Islam. Tindakan ini menimbulkan dampak yang serius terhadap korbannya, baik secara fisik maupun mental (psikis) yang menjadikan korban mengalami trauma yang mendalam. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mendefinisikan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9). KDRT ini biasanya dilakukan oleh mereka yang berstatus superior dan mempunyai kekuasaan lebih besar dari segi fisik, ekonomi dan status sosial kepada yang berstatus inferior dalam rumah tangga, dan digunakan sebagai alat pengontrol untuk menyelesaikan masalah terhadap pasangan supaya mengikuti keinginannya.
Islam diyakini sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan egalitarian. Seluruh ajarannya penuh dengan cita-cita sosial untuk membebaskan manusia dari penindasan, tirani, kebiadaban termasuk kekerasan. Meskipun, faktanya menunjukkan bahwa agama Islam bisa ditafsirkan oleh pemeluknya sebagai agama yang penuh dengan nilai kekerasan, sehingga menjadi faktor penyebab terjadinya KDRT. Realitas ini dapat ditunjukkan dengan adanya sejumlah teks dari Al-Qur’an dan Al-Hadits yang bisa diasumsikan sebagai dasar legitimasi tindakan KDRT yaitu salah satunya Surat An-Nisa’ ayat 34 dan Surat Al-Baqarah ayat 223. Di mana, Kandungan dalil tersebut diperlukan pemahaman yang holistik yaitu pemahaman yang mengacu pada metode penafsiran Al-Qur’an dan Al-Hadis secara menyeluruh, menurut model hermeneutis yang membedakan unsur normatif atau ideal dan kontekstual.
Pemahaman secara holistik inilah yang perlu dilakukan oleh setiap individu agar tidak menormalisasikan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan sampai menjadikan laporan atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga sebagai bahan candaan yang dibagikan ke kanal berbagi. Tindakan seperti ini malah akan berujung pada laporan palsu yang telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana.
Kekerasan dalam bentuk apa pun sebenarnya tidak semestinya menjadi bahan candaan atau lelucon. Mereka yang melakukan hal seperti ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Murrow, G. B dan Murrow, R (2015) bahwa mereka yang mengganggap KDRT dan korban sebagai lelucon atau candaan adalah sikap yang menunjukkan rendahnya empati, penolakan atas fakta tentang kekerasan itu sendiri, dan pola pikir egosentris. Selain itu, terdapat bahaya yang dapat ditimbulkan oleh maraknya candaan tentang KDRT diantaranya: menambah tekanan mental korban, menghambat upaya pelaporan dari korban ataupun saksi, menyulitkan korban untuk mendapatkan pertolongan, melanggengkan pemahaman yang salah tentang KDRT, mengikis kepekaan terhadap risiko atau potensi terjadinya kekerasan dan menormalisasi relasi yang tidak seimbang.
Oleh karena itu, jika kalian semua melihat atau mendengar lelucon tentang KDRT maka beri tahu pembuat/penyebarnya bahwa itu bukanlah hal yang layak. Cukup berhenti di kamu dan jangan ikut-ikutan membuat lelucon serupa ya!...

