(Sumber : trenasia.com)

Literasi Keuangan Syariah

Horizon

 Oleh Rachma Indrarini

(Mahasiswi Program Studi S3 Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel)

  

Hasil survey Otoritas Jasa Keuangan pada pada tahun 2013 terkait dengan literasi keuangan diperoleh hasil 21, 84% masyarakat dikategorikan pada well literate, 75,69% dikatagorikan Sufficient literate, 2,06% dikatogerikan pada Less literate dan 0,41% dikatagorikan sebagai Not literate. Sedangkan pada tahun 2021 dihasilkan penelitian bahwa tingkat literasi keuangan syariah di kota Surabaya tergolong rendah. Berdasarkan hasil survey tersebut terlihat bahwa masyarakat Indonesia masih sedikit yang mengerti dengan baik terkait dengan keuangan. Literasi keuangan merupakan pengetahuan dan keyakinan masyarakat tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan, serta memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan. Sedangkan literasi keuangan islam merupakan kemampuan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan sikap mengelola keuangan sesuai dengan Syariat Islam.

  

Seorang muslim penting untuk memiliki literasi keuangan. Tidak semua transaksi dapat dilakasanakan. Terdapat transaksi-transaksi yang wajib untuk dihindari. Pada prinsipnya, literasi keuangan islam berpedoman pada pengetahuan terhadap pengetahuan dasar, pengetahuan terhadap pinjaman, pengetahuan terhadap investasi dan pengetahuan terhadap pelindungan diri dan keluarga.

   

Pengetahuan dasar dalam literasi keuangan islam merupakan suatu batasan atau ketentuan – ketentuan tertentu dalam bertransaksi. Seorang muslim dalam bertransaksi hendaklah menjahui unsur – unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian). Riba ( bunga) merupakan pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Terdapat beberapa jenis riba yakni riba qard yakni manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan dalam hutang, Riba jahiliyah hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan, Riba Fadhl merupakan pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan Riba Nasiah yakni Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang diperuntukan dengan jenis barang ribawi lainnya seperti pertukaran emas dengan emas, gandum dengan gandum. Gharar (ketidak pasatian) merupakan ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Salah satu contoh transaksi yang mengandung unsur gharar yakni membeli buah manga yang masih belum dipanen. Unsur gharar terjadi karena baik pembeli maupun penjual belum pasti mengetahui berapa banyak buah manga yang akan dipanen. Maisir merupakan transaksi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Salah satu contoh transaksi maisir adalah transaksi short selling, insider trading dan lain sebagainya.

  

Pengetahuan terhadap pinjaman merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh seorang muslim bila membutuhkan dana. Berbagai macam Lembaga keuangan syariah dengan berbagai produk dan akad dapat diakses oleh masyarakat. Apabila dibutuhkan pendanaan untuk hal – hal produktif, masyarakat dapat ke Bank syariah dengan memanfaatkan pembiayaan modal kerja maupun investasi dengan akad mudharabah, musyarakah ataupun murabahah. Apabila masyarakat membutuhkan dana untuk konsumsi maka masyarakat dapat menuju Bank Syariah, BMT, dan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending maupun koperasi syariah dengan melakukan pinjaman konsumsi dengan akad murabahah maupun ijarah. Selain itu masyarakat yang membutuhkan pinjaman “cepat” dapat melakukan transaksi pinjaman pada pegadaian dengan akad rahn.

  

Pengetahuan terkait investasi merupakan berbagai macam instrument keuangan Islam dapat diakses seperti dalam instrument investasi. Apabila berbicara terkait dengan investasi, masyarakat dapat melakukan investasi dengan membedakan jangka waktu. Terdapat investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka panjang merupakan penanaman aset atau modal yang membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan keuntungan. Lama waktu yang dibutuhkan umumnya satu tahun bahkan hingga 10 tahun beberapa instrumenn seperti sukuk, saham syariah, reksadana syariah, emas, properti dan lainnya. Sedangkan investasi dalam jang pendek produk investasi yang menyetorkan sejumlah dana untuk dikelola dalam jangka waktu singkat, sehingga dana dan keuntungan dapat dicairkan dalam kurun waktu yang pendek. Biasanya periode investasi ini berlangsung selama satu tahun. Beberapa instrument investasi dalam jangka pendek seperti deposito, sukuk tabungan dan Fintech Peer to Peer (P2P) funding.

  

Perlindungan Sumber Daya atau Asuransi umat muslim dalam menekan resiko yang ada menggunakan sistem takaful. Asuransi syariah merupakan Usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Terdapat dua akad yang digunakan pada Asuransi Syariah yakni akad tijarah yakni akad bisnis antara peserta dengan perusahaan asuransi. Dalam akad tijarah dilakukan kegiatan pengelolaan Risiko dengan akad Wakalah bil Ujrah dan pengelolaan investasi dengan akad Wakalah bil Ujrah, Mudharabah, atau Mudharabah Musytarakah. Masyarakat dapat memproteksi diri mereka dengan mengikuti asuransi seperti Asuransi umum syariah maupun Asuransi jiwa syariah. Pada Asuransi umum syariah dapat meliputi Asuransi harta benda, Asuransi kendaraan bermotor, Asuransi kecelakaan maupun Asuransi Kesehatan. Sedangkan Asuransi jiwa syariah dapat meliputi asuransi jiwa berjangka maupun asuransi yang dikaitkan dengan investasi.