Menjaga Keragaman Sebagai Kewajiban (Bagian Dua)
HorizonContoh yang sedang mengedepan adalah Afghanistan. Negara ini penduduknya sebanyak 31, 5 juta. Jumlah sukunya sedikit (Suku Pashtun 42,1% , Tajik 33,6%, Uzbek 10,6%, Hazara 9,8%, 3,9% ainnya (Kyrgis, Kuchi dan lain-lain), 97% beragama Islam, Bahasa resmi adalah Dari dan Pashtun. Negeri ini terus menerus dilanda pertikaian untuk merebut kekuasaan. Perang terjadi antar suku bangsa, dan paham keagamaannya. Yang sangat kuat adalah Taliban. Akhir-akhir ini Taliban kembali kerebut kota-kota penting dan melengserkan pemerintah, Presiden Ashraf Ghani telah melarikan diri keluar negeri.
Pemimpin Taliban di masa lalu dikenal menerapkan hukum sesuai dengan tafsirnya, misalnya pengekangan terhadap perempuan, peminggiran perempuan dan sebagainya.Contoh lain yang tidak kalah serunya adalah USSR adalah negara adidaya. Pada masa perang dingin, maka hanya ada dua kekuatan Blog Barat dengan pimpinan Amerika Serikat dan Blok Timur dengan pimpinan Uni Soviet. Kekuatan US pada Angkatan udaranya, sedangkan USSR pada kekuatan Angkatan lautnya. Cold War ini nyaris menyebabkan terjadinya perang dunia ketiga. US dengan ideologi liberalism dan kapitalisme, sedangkan USSR berideologi sosialisme komunisme. Keduanya berkeyakinan ideologinya yang terbaik. Keduanya saling berlomba untuk mengekspor ideologinya. Kapitalisme versus Komunisme. Mereka memiliki pengikut yang sama kuat. Seluruh Eropa Timur berada dibawah kendali USSR dan Eropa Barat dan Amerika Utara berada di bawah US. Penerapan ideologi yang dipaksakan (koersi) ternyata bisa terpecah belah, dan USSR terpecah menjadi 15 negara pada Desember 1991.
Secara historis melalui Konferensi Asia Afrika di Bandung, Indonesia pernah memiliki peran penting di dalam menemukan jalan tengah di antara dua blok Timur dan Barat. Indonesia merupakan negara yang pernah mendirikan Negara Non Blok. Konferensi Asia-Afrika yang digagas oleh Presiden Soekarno untuk menjadi penyeimbang kontestasi US vs USSR. Sayangnya kekuatan GNB juga terkooptasi ke salah satu wilayah Blok barat atau Timur. Di Indonesia terjadi pertarungan antar ideologi.
Kontestasi antar ideologi juga pernah terjadi di Indonesia. Beberapa kali terjadi pemberontakan dan perlawanan. Misalnya terjadi berbagai peberontakan, misalnya Komunis tahun 1948 atau Madiun Affairs, DI/TII tahun 1949, PKI tahun 1965 atau G30S/PKI. Bahkan juga terjadi kontestasi ideologi negara melalui siding parlemen pada tahun 1950-an. Secara legal formal melalui sidang Konstituante tahun 1955-1959, akhirnya terjadi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945. Melalui Dekrut Presiden ini, Indonesia tetap negara dengan ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebinekaan. Dikenal sebagai empat pilar konsensus kebangsaan.
Kita semua merupakan bangsa yang untung. Memiliki common platform sebagai negara kesatuan, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara memiliki basis budaya, basis social, basis kesepakatan para pendiri bangsa. Para pendiri bangsa sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan filsafat bangsa. Mereka tidak memilih Piagam Jakarta sebagai dasar negara, sebab akan memicu perpecahan di antara warga negara. Sila pertama dalam Jakarta Charter, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya ternyata di ditolak oleh Bali, Sulawesi Utara, Maluku, sehingga diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Inilah legacy terbesar para founding Fathers negeri ini. Mewariskan kesatuan dan persatuan bangsa di atas kepentingan golongan, agama dan suku bangsa. Jangan terjebak pada rayuan untuk berideologi lain, misalnya ideologi trans-nasional, ideologi Islamis, Ideologi Komunisme Baru dan sebagainya. Semua harus berkeyakinan bahwa empat pilar consensus kebangsaan adalah yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Ideologi ekstrim kiri dan kanan pasti tidak akan menguntungkan bagi bangsa Indonesia yang plural dan multikultural. Sejarah bangsa perlu dijadikan sebagai kaca benggala bagi kehidupan bangsa di masa depan.
Masyarakat Indonesia harus berkeyakinan bahwa Islam di Indonesia adalah Islam yang relevan dengan masyarakat Indonesia. Pluralitas dan multikulturalitas adalah keniscayaan di dalam kehidupan. Basis realitas dan teks keagamaannya jelas. Manusia Indonesia harus menghargai perbedaan sukubangsa, golongan, ras dan agama. Masyarakat Indonesia harus bersikap toleran terhadap perbedaan suku bangsa, golongan, ras dan agama. Jangan menjadi golongan, suku dan ras yang meyakini sebagai yang terbaik. Masyarakat Indonesia harus belajar tentang negara-negara yang hancur karena ideeologi negara yang rentan. Di antara yang perlu dilakukan adalah menjaga moderasi beragama.
Hanya dengan moderasi beragama, maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan terjamin kerukunan, keharmonisan dan keselamatannya. Kita harus memastikan bahwa bangsa Indonesia merupakan penyangga moderasi beragama untuk peradaban dunia yang penuh kedamaian.
Wallahu a’lam bi al shawab.

