Moderasi Beragama dalam Kiprah Islam Indonesia
HorizonOleh: Intan Afika B
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Moderasi beragama merupakan istilah baru di negara kita, tetapi dalam Islam, istilah moderasi ini sudah ada sejak lama. Kata "moderasi" dalam Islam disebut "wasathiyah", bahkan orang mendapat julukan ummatan wasathan, yaitu orang yang selalu dipilih sebagai mediator atau keadilan. Seperti yang disebutkan dalam al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 143 menyebutkan: “Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu “umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas(perbuatan) kamu”.
Moderasi berasal dari bahasa Latin "moderatio", yang artinya tidak lebih dan tidak kurang. Dalam bahasa Inggris disebut "moderation", yaitu sikap yang sederhana, sikap yang moderat. Dalam bahasa Arab, moderasi disebut "wasath" atau "wasathiyah", yang setara dengan kata "tawassuth" yang berarti "i'tidal" di tengah, dan "tawazun" berarti keseimbangan. Maka dapat disimpulkan moderasi adalah memilih jalan titik tengah dan berusaha untuk bersikap adil, seimbang dan tidak dibesar-besarkan. Moderasi beragama dapat dipahami sebagai pandangan, sikap, dan perilaku yang selalu mengambil posisi tengah sebagai poros dan selalu bertindak adil, tidak ekstrem secara religius.
Salah satu bentuk moderasi beragama yang ditunjukkan oleh Islam adalah pemberian kebebasan beragama. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 25 Piagam Madinah, yang mengatur “Bagi orang-orang Yahudi, agama mereka dan orang-orang Islam agama mereka.” Pasal ini memberikan jaminan kebebasan beragama. Piagam Madinah adalah piagam politik yang dirumuskan oleh Nabi Muhammad SAW tak lama setelah ia pindah ke Madinah untuk mengatur kehidupan masyarakat Madinah yang hidup dengan berbagai golongan. Piagam tersebut mendefinisikan kebebasan beragama, hubungan antarkelompok, dan kewajiban untuk bersama-sama menjaga kesatuan hidup. Sayangnya istilah moderasi beragama ini masih sering disalahpahami. Moderasi sering diartikan kompromi keyakinan dengan agama lain, tidak sungguh-sungguh dalam beragama, tidak peduli dengan agama sendiri, bahkan dikatakan liberal. Padahal moderasi beragama merupakan sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri dan penghormatan kepada kegiatan beragama orang lain yang berbeda keyakinan.
Salah satu bentuk kebebasan beragama adalah beribadah berdasarkan keyakinan agama masing-masing. Dalam kehidupan bersama, masyarakat Yahudi dapat dengan bebas mempercayai agamanya sendiri, sedangkan Islam menunjukkan toleransi terhadap agama lain. Maka sejalan dengan ajaran Islam yang universal dan bercorak seimbang, maka al-wasathiyyah didefinisikan sebagai sebuah metode berpikir, berinteraksi dan berperilaku yang didasari atas sikap tawazun (seimbang) dalam menyikapi dua keadaan perilaku yang dimungkinkan untuk dibandingkan dan dianalisis, sehingga dapat ditemukan sikap yang sesuai dengan kondisi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama dan tradisi masyarakat.
Moderasi Islam ini tercermin pada semua ajarannya. Misalnya pada bidang Akidah, ajaran Islam sinkron menggunakan fitrah kemanusiaan, berada pada tengah antara mereka yang tunduk dalam khurafat dan mitos, dan mereka yang mengingkari segala sesuatu yang berwujud metafisik. Selain mengajak beriman pada yang ghaib, Islam pun mengajak nalar insan untuk menerangkan ajarannya secara rasional. Dalam bidang ibadah, Islam mewajibkan penganutnya buat melakukan ibadah pada bentuk dan jumlah yang sangat terbatas, contohnya shalat 5 kali pada sehari, puasa sebulan pada setahun, serta haji sekali pada seumur hidup; selebihnya Allah SWTmempersilakan insan untuk berkarya dan bekerja mencari rezeki Allah pada muka bumi. Kemudian dalam bidang akhlak, ajaran Islam mengakui dan memfasilitasi adanya unsur jasad dan ruh pada diri manusia. Dengan adanya unsur jasad manusia didorong untuk selalu menikmati kesenangan dan keindahan yang dikeluarkan oleh bumi, sementara unsur ruh mendorongnya untuk menggapai petujuk langit. Sehingga dengan konsep ini, kehidupan dunia bukanlah penjara tempat manusia disiksa, tapi sebuah nikmat yang harus disyukuri dan sebagai ladang untuk mencapai kehidupan yang lebih kekal di akhirat.
Selanjutnya mengenai karakteristik moderasi Islam, sebagaimana dikemukakan Tarmizi Taher (2007) mempunyai dua karakteristik yang mandiri, yaitu pertama, adanya hak kebebasan yang wajib selalu diimbangi menggunakan kewajiban. Kecerdasan pada menyeimbangkan antara hak dan kewajiban akan sangat memilih terwujudnya keseimbangan pada Islam. Kedua, adanya keseimbangan antara kehidupan duniawi dan ukhrawi serta material dan spiritual, sehingga peradaban dan kemajuan yang dicapai sang umat Islam tidak semu dan fatamorgana, tetapi hakiki dan benar-benar seperti yang diharapkan, yakni mewujudkan kebaikan d dunia dan di akhirat serta dijauhkan dari malapetaka dan siksaan neraka.

