Moderasi Beragama Sebagai Bisnis Nilai Kepramukaan
HorizonOleh Sutarno
Program Doktoral PAI Multikultural UNISMA
Moderasi beragama saat ini telah menjadi salah satu isu penting dalam dunia pendidikan sebagai usaha untuk menangkal radikalisasi dan intoleransi beragama di sekolah dan madrasah. Permendikbud nomor 37 tahun 2018 menjadi pedoman dilaksanakannya moderasi beragama di sekolah. Adapun pedoman pelaksanaan moderasi beragama di madrasah telah diatur dalam kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7272 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Moderasi Beragama Pada Pendidikan Islam. Kedua pedoman tersebut menyebutkan bahwa implementasi moderasi beragama dilaksanakan secara hidden curriculum melalui pembiasaan dan kegiatan penunjang dengan berperilaku menjalankan agama dengan prinsip tawassuth (mengambil jalan tengah), tawazun (berkeseimbangan), i\'tidal (lurus dan tegas), tasamuh (toleransi), musawah (egaliter), dan syura (musyawarah).
Sebelum dimasukkannya moderasi beragama secara resmi dengan pedoman-pedoman di atas, pendidikan di Indonesia sebenarnya telah mengadopsi dan mengimplentasikan nilai-nilai tersebut dalam bentuk Kepanduan yang kemudian berubah nama menjadi Gerakan Pramuka setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1971. Gerakan yang dimulai oleh Lord Baden Powel di Inggris dengan pesan “moralnya meninggalkan lima karang berbahaya dengan melakukan lima karang bahagia”. Lima karang yang telah dilarang meliputi karang wanita, karang perjudian, karang minuman keras dan merokok, karang mementingkan diri sendiri, dan karang tidak bertuhan. Selanjutnya, beliau juga memberikan tips agar lebih bahagia dalam menjalani kehidupan, yakni jangan lupa bersyukur, selalu berpikiran positif, rutin bangun pagi dan berolahraga, istirahat yang cukup dan sesekali meluangkan waktu untuk berlibur, dan berhenti membandingkan diri sendiri dengan orang lain.
Pesan moral di atas selanjutnya oleh para tokoh pendiri di-Indonesiakan dan dijadikan sebagai prinsip pendidikan karakter bagi generasi muda Indonesia agar mampu menerima keberagaman Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk SKU (Syarat Kecakapan Umum). Prinsip dasar Gerakan Pramuka meliputi: 1) Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 2) Peduli terhadap bangsa dan tanah air, 3) Peduli terhadap dirinya pribadi, dan 4) taat kepada kode kehormatan Pramuka. Prinsip-prinsip tersebut kemudian dirumuskan dalam kurikulum kepramukaan yang disebut SKU menjadi 5 (lima) kemampuan dasar dengan istilah SESOSIF, yaitu: 1) spiritual, 2) emosional, 3) sosial, 4) intelektual, dan 4) fisik.
Prinsip dan kurikulum Gerakan Pramuka di atas tidak luput dari peran para tokoh Islam saat itu agar mudah diterima oleh masyarakat Indonesia yang heterogen dalam berbagai faktor. Para ulama terlibat baik secara langung maupun tidak langsung dalam proses tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan di Indonesia yang multikultur, mutiethnis, multiagama, dan multibudaya. Tercatat dalam sejarah terdapat tokoh-tokoh penting Islam yang memiliki peran vital, diantaranya:
Ir. H. Djuanda
Memiliki nama lengkap Ir. H. Raden Djoeanda Kartawidjaja, menteri yang menandatangani Kepres 238 tahun 1961 sebagai tonggak lahir berdirinya Gerakan Pramuka di Indonesia, seorang aktifis di Muhammadiyah.
Sri Sultan Hamengku Buwono IX
Raja Mataram Islam (Yogyakarta) yang menjadi Ketua Kwarnas Pertama sekaligus Bapak Pramuka Indonesia. Dikutip dari NU Online (26 Januari 2018), raja yang memiliki nama kecil Gusti Raden Mas Dorodjatun juga merupakan Bapak Khubul Wathon, hal itu merujuk pada pidato Sri Sultan Hamengku Buwono IX (Api Republik: Novel Biografi Hamengku Buwono IX, Haidar Musyafa. Penerbit Imania, 2017, hal 412-413): “sepenuhnya saya menyadari bahwa tugas yang ada di Pundak saya adalah sulit dan berat, terlebih lebih karena ini menyangkut memperttemukan jiwa Barat dan Timur agar dapat bekerjasama dalam suasana harmonis, tanpa yang Timur harus kehilangan kepribadiannya. Walaupun saya telah mengenyam Pendidikan Barat yang sebenarnya, namun pertama-tama saya adalah dan tetap adalah orang Jawa. Maka selama tak menghambat kemajuan, adat akan tetap menduduki tempat yang utama dalam keraton yang kaya akan tradisi ini. Izinkanlah saya mengakhiri pidato saya dengan berjanji, semoga saya dapat bekerja untuk memenuhi kepentingan Nusa dan Bangsa, sebatas pengetahuandan kemampuan yang ada pada saya.”
H Muthahar
Memiliki nama lengkap Sayyid Muhammad Husein bin Salim bin Ahmad bin Salim bin Ahmad al-Muthahar, beliau adalah pengarang lagu Hyme Pramuka. Seorang pahlawan yang menyelematkan sang Saka Merah Putih dari Yogyakarta ke Jakarta saat terjadi Agresi Militer Belanda, jati diri beliu sebagai seorang ulama sengaja disembunyikan agar dapat membaur dengan seluruh elemen masyarakat. Pesan moderasi beliau sampaikan melalui lagu tersebut, pada lirik “Manusia Pancasila, Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan.”
Bukti juridis bahwa Pendidikan Kepramukaan merupakan sistem pendidikan strategis dalam moderasi beragama adalah dengan dijadikannya ekstra kurikuler wajib dalam kurikulum 2013 melalui Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Sayangnya, dalam implementasi di lapangan terjadi banyak penyimpangan sehingga terjadi banyak benturan. Salah satu bentuk penyimpangan tersebut adalah standarisasi guru yang membidangi kepramukaan tidak sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional. Dalam upaya mendukung moderasi beragama di satuan pendidikan yang sifatnya hidden curriculum, Pendidikan Kepramukaan telah menawarkan solusi dengan prinsip dan SKU telah teruji keberhasilannya sejak 1961 serta nilai-nilai karakter dalam Satya dan Dharma Pramuka yang masih eksis sampai sekarang.

