Resepsi Pernikahan Bukan Kewajiban, Kenali Pilihanmu
HorizonOleh Eva Putriya Hasanah
Beberapa waktu lalu berita seorang ayah bunuh diri karena terlilit hutang akibat biaya pernikahan anaknya sempat viral. Fenomena berhutang untuk resepsi pernikahan bukanlah kali pertama bahkan seakan-akan menjadi sesuatu yang sudah biasa ada di tengah masyarakat.
Di mata masyarakat, resepsi pernikahan adalah sebuah keharusan budaya. Orang-orang yang belum melakukan resepsi, biasanya sering di anggap belum menikah secara sempurna. Inilah yang terkadang memaksa seseorang untuk tetap membuat resepsi pernikahan meski tidak memiliki biaya yang cukup.
Fenomena yang terjadi seringkali memberikan standar tertentu bagi berlangsungnya resepsi pernikahan yangmana itu membutuhkan biaya yang tinggi. Seperti halnya gaun yang harus digunakan pengantin, tata rias, gedung, dekorasi, fotografer, makanan, souvernir dan segala yang di anggap penting di acara resepsi pernikahan. Semua itu harus sesuai dengan standar yang biasa dilakukan oleh masyarakat.
Sebenarnya, resepsi pasca pernikahan bukan sesuatu yang salah jika ditujuhkan sebagai bentuk rasa syukur dan untuk mengabarkan kepada khalayak bahwa kedua mempelai telah menikah secara sah.
Jika mengacu pada ajaran agama Islam, Nabi Muhammad telah memberikan contoh bagaimana resepsi pernikahan atau walimah dilakukan. Perintah untuk menggelar waliwah disampaikan Rasulullah SAW ketika putrinya, Fatimah RA, dipinang Ali bin Abi Thalib RA. Beliau bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir no:2419 dan al-Fathur Rabbani XVI:205 no:175).
Namun, di antara tuntunan Nabi SAW terkait penyelenggaraan walimah atau resepsi pernikahan ialah tidak berlebih-lebihan atau boros. Dalam surah al-Isra ayat 25, Allah berfirman, yang artinya, \"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.\"
Di dalam Islam di kenal prinsip-prinsip kesederhanaan dan qonaah. Islam sangat tidak menyukai hal yang berlebih-lebihan yang justru bisa menyebabkan kemudharatan. Salah satu bentuk kemudharatan yang dimaksud adalah hutang yang berujung pada ketidakmampuan untuk mengembalikannya.
Sebuah Bentuk Alternatif Menikah di KUA Ala Gen Z
Tren menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) semakin menggema di kalangan generasi Gen Z dan millenial akhir-akhir ini. Menurut sebuah survei yang dilakukan oleh Populix, karier menjadi alasan utama banyak milenial dan Gen Z menunda pernikahan. Namun, ada juga yang memilih menikah muda dan melihat pernikahan sebagai langkah penting dalam hidup dengan mengadopsi tren menikah di KUA sebagai pilihan yang lebih praktis dan efektif.
Fenomena menikah di KUA ini menarik perhatian masyarakat luas, sehingga menjadi viral di media sosial. Ada beberapa alasan mengapa generasi Gen Z dan millenial lebih memilih menikah di KUA. Pertama, menikah di KUA jauh lebih murah dan sederhana dibandingkan dengan acara resepsi pernikahan. Kedua, adat dan tradisi di Indonesia menempatkan pernikahan di KUA sebagai salah satu cara yang sah untuk melangsungkan pernikahan. Ketiga, menikah di KUA juga dianggap lebih praktis dan efisien, karena permohonan pernikahan dan kelengkapan administratif dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Tren menikah di KUA juga menyinggung isu kepraktisan dan efektivitas dalam melangsungkan pernikahan. Ada banyak pengalaman yang terbagi di media sosial tentang pelaksanaan pernikahan yang sukses dan memuaskan. Sebagian besar orang yang melangsungkan prosesi pernikahan di KUA mengaku merasa lebih damai dan tenang setelah melangsungkan prosesi tersebut.
Dengan semakin berkembangnya tren pernikahan Gen Z, terlihat bahwa generasi ini menjadi semakin terbuka dan fleksibel dalam mengadopsi nilai-nilai baru dalam memandang pernikahan.
Meskipun demikian, ada juga yang memberikan kritik terhadap trend menikah di KUA. Beberapa orang mengatakan bahwa menikah di KUA tidak memiliki arti yang dalam karena kurangnya nilai sentimental dan kebersamaan. Namun, pada akhirnya, keputusan untuk menikah di KUA atau melangsungkan pernikahan lainnya tetap menjadi hak individu masing-masing. Yang perpenting semua harus menyesuaikan pada kemampuan yang dimiliki.

