(Sumber : News-Republika)

Tantangan Generasi Muda: Kekerasan Terhadap Perempuan (2)

Opini

Ada banyak tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Di antara tantangan tersebut adalah terkait dengan masih kuatnya kekerasan atas perempuan. Pada masyarakat yang modern, dan tidak hanya di Indonesia, tantangan atas kehidupan social , khususnya, perempuan masih mengedepan. Di antara tantangan tersebut adalah terjadinya kekerasan atas perempuan dalam seksualitas menyimpang, misalnya pemerkosaan, perundungan, dan juga kekerasan seksual untuk anak. 

  

Tulisan ini akan membahas tantangan ini, terkait dengan kekerasan atau perundungan terhadap anak, perempuan dan juga terhadap kelompok lain.  Di berbagai negara sedang terjadi masalah yang terkait dengan relasi antara orang dewasa dengan anak, antara lelaki dan perempuan dan atas kelompok lain melalui berbagai cara dan media. Dan sebagaimana diketahui bahwa media social termasuk salah satu di antara yang menjadi instrument  dalam kekerasan social terutama kekerasan simbolis. 

   

Di Indonesia juga banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, misalnya yang terkait dengan kekerasan seksual. Berdasarkan data, diketahui bahwa kekerasan social berbasis gender yang terjadi di Indonesia sebesar 338.496 kasus. Berdasarkan Kekerasan Berbasis Gender (KBG), bahwa kekerasan social berbasis gender tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 sebanyak 226.062 kasus dan pada tahun 2021 sebanyak 338. 496 kasus. Hal ini menunjukkan angka kenaikan yang signifikan di dalam KBG dimaksud. (Komnas Perempuan, 08/03/2022). Di dalam laporan tersebut juga dinyatakan ada peningkatan jumlah, ragam dan kompleksitas kekerasan terhadap perempuan.

  

Berdasarkan atas laporan ini juga ditegaskan bahwa ada beberapa tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan oleh pejabat public, ASN, tenaga medis, anggota TNI dan anggota POLRI. Di sisi lain juga perempuan lebih rentan dalam berhadapan dengan hukum. Perempuan masih banyak yang tidak berada di dalam posisi yang sama dalam berhadapan dengan kekuasaan dan hukum. Kala bermasalah, perempuan sering berada di dalam realitas yang berada di pinggiran. 

  

Kekerasan seksual lebih banyak atau bahkan nyaris semuanya terhadap kaum perempuan. Kasus pedofilia kebanyakan  diderita oleh anak-anak perempuan. Jumlah kasus pedofilia adalah yang tertinggi di Asia. Berdasarkan angka tahun 2020, maka jumlah perilaku pedofilia di Indonesia sebanyak 419 kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Jumlah yang justru terjadi pada saat terjadi Covid-19. 

  

Semaraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai variasinya ini mengharuskan pemerintah dan masyarakat untuk memahaminya. Khususnya bagi para generasi muda agar prilaku tersebut tidak terjadi berulang-ulang. Sesungguhnya yang diperlukan bagi generasi muda adalah pemahaman bahwa lelaki dan perempuan adalah mitra sejajar. Tanpa lelaki perempuan tidak memiliki makna yang optimal dan tanpa perempuan lelaki juga tidak mampu untuk berfungsi secara maksimal. Keduanya diciptakan Tuhan untuk saling memahami, menerima dan memberikan kasih sayang secara universal. Kasih sayang secara special diberikan kepada lawan jenis yang saling mencintai dan menyayangi. 

  

Di dalam teks agama Semitis, Nabi Adam semula hidup sendirian di surga. Tidak ada makhluk lain yang menemaninya. Di tengah keinginan untuk memiliki kawan itulah Tuhan menciptakan Hawwa untuk menjadi temannya.  Makhluk berbeda jenis tersebut dikeluarkan dari surga karena melanggar larangan mendekati buah khuldi yang memang dilarang oleh Allah untuk mendekatinya. Akhirnya Adam dan Hawwa dikeluarkan dari surga dan ditempatkan di dunia. Keduanya kemudian bertemu di Jabal Rahmah dan kemudian lahirlah manusia demi manusia hingga sekarang. Semua agama Semitis meyakini bahwa Nabi Adam dan Hawwa adalah manusia pertama yang menjadi nenek moyang manusia seluruh dunia. 

  

Lelaki dan perempuan sesungguhnya memiliki kodrat yang berbeda secara natural. Misalnya yang paling mendasar tentang takdir sebagai perempuan untuk hamil dengan disersiapkan Rahim untuk tempat bayi yang dikandungnya. Sementara lelaki tidak didesain untuk hamil, sehingga tidak terdapat perlengkapan seperti itu. Namun demikian, untuk mengasuh anak tidak hanya perempuan tetapi lelaki juga bisa. Jika kemudian digambarkan bahwa yang mengasuh anak adalah perempuan, maka itulah hasil kontruksi manusia secara nurture. Dengan demikian, ada perbedaan yang bercorak asasi dan ada perbedaan yang dikonstruksi atau bahkan didesain oleh masyarakat.

  

Memahami atas perbedaan dan fungsi dan kesamaan peran antara lelaki dan perempuan tersebut, maka tidak seharusnya terjadi kekerasan atas perempuan. Sudah tidak seharusnya terjadi pemerkosaan, pelecehan dan perilaku pedofilia atas anak, khususnya anak perempuan. Jika kemudian masih ada yang melakukannya, maka mereka tentu harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai jika perempuan menjadi korban akibat kelakuan lelaki kemudian perempuan yang justru menerima ketidakadilan di dalam hukum. 

  

Tantangan generasi muda tentu luar biasa dalam kaitannya dengan pemahaman tentang kesetaraan gender, kekerasan seksual atas perempuan dan tindakan prilaku seksual menyimpang yang korbannya adalah perempuan. Oleh karena itu sudah tepat atas hukuman bagi kasus kekerasan seksual dengan memberikan hukuman  yang berat. Misalnya bagi orang yang melakukan pemerkosaan berkali-kali, maka dihukum untuk dikebiri agar kemudian bisa menjadi contoh betapa beratnya hukuman bagi perilaku yang tidak normal tersebut.

  

Saya kira untuk memberantas tindakan kekerasan terhadap perempuan harus menjadi tugas bersama, aparat keamanan dan ketertiban, aparat penegak hukum dan juga masyarakat. Ketiganya merupakan pilar penting di dalam menangkal tindakan kekerasan terhadap perempuan yang jumlah dan variasinya makin beragam. 

  

Wallahu a’lam bi al shawab.