Sedekah Millennial Di Era Digital
HorizonOleh: Amilis Kina
Generasi millennial adalah masyarakat sosial yang melek dan adaptable pada teknologi. Mereka cenderung suka memanfaatkan teknologi untuk mempermudah segala aktivitas, tak terkecuali aktivitas bersedekah. Era digital adalah masa di mana aktivitas masyarakat hingga informasi disebarluaskan dengan menggunakan teknologi digital. Era digital dapat merubah pola kehidupan secara signifikan, salah satunya adalah pola transaksi pembayaran (payment) yang banyak bergeser dari cara tradisional secara tunai dengan menggunakan uang tunai ke cara digital yang menggunakan uang elektronik atau non tunai (cashless). Cashless payment adalah pembayaran non-tunai atau tanpa menggunakan uang tunai yang memudahkan penggunanya untuk melakukan transaksi atau pembayaran dengan menggunakan uang elektronik. Cashless Payment meliputi penggunaan e-wallet, credit card, debit card, e-money, penggunaan mobile banking, e-banking, SMS banking QRIS dan lainnya.
Peralihan dari pembayaran tunai atau cash ke pembayaran non tunai atau cashless awalnya diinisiasi oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI No. 11/12/PBI/2009) tentang uang elektronik pada tahun 2009. Kemudian gagasan transaksi non tunai kembali diperkuat dengan putusan Bank Indonesia (BI) telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014 yang bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar, yang dapat mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien. Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) juga diharapkan mampu meminimalisasi kendala dalam pembayaran tunai, seperti uang tidak diterima karena lusuh/sobek/tidak layak edar dan meningkatkan efisiensi saat transaksi di mana masyarakat tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar. Dengan demikian, dapat meningkatkan efektivitas transaksi yaitu menghindari adanya kesalahan hitung atau human error. Pada akhirnya, Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) akan dapat mewujudkan ekosistem cashless society.
BI mencatat per Januari 2022, nilai transaksi uang elektronik tumbuh tinggi, yaitu 66,65 % secara tahunan atau mencapai Rp34,6 triliun. Adapun, nilai transaksi perbankan digital banking meningkat 62,82% menjadi Rp4.314,3 triliun. Transaksi sistem pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard atau QRIS juga sama dengan akseptasi masyarakat, baik secara nominal maupun secara volume, yang masing-masing meningkat 290% dan 326%.
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia (BI) agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. QRIS diluncurkan Bank Indonesia pada pertengahan 2019 lalu. QRIS dihadirkan untuk memudahkan merchat maupun konsumen melakukan transaksi nontunai karena satu QR code milik merchant dapat dipindai menggunakan berbagai aplikasi pembayaran berbasis QR code seperi QRIS BSI. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berperan aktif mendorong inklusi keuangan melalui digitalisasi. Salah satunya melalui penggunaan teknologi QR Code Indonesia Standard (QRIS).
BSI Mobile dapat dengan mudah melakukan transaksi nontunai menggunakan QRIS BSI, baik untuk transaksi belanja maupun bersedekah. Layanan QRIS BSI untuk sedekah merupakan bentuk dukungan BSI dalam mendigitalisasi keuangan masjid. Saat ini, ada sekitar 32.000 merchant yang menerima transaksi menggunakan QRIS BSI. Jumlah itu meningkat 60% dari jumlah merchant pada 2020 lalu. Selanjutnya, 70% merupakan merchant bisnis dan 30% adalah merchant donasi seperti layanan sedekah masjid.
Layanan sedekah dimasjid memiliki beberapa tahapan : Pertama, apabila belum memiliki akun, maka anda harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu PJSP berijin QRIS yang terdaftar. Kedua, Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut. Isi saldo pada akun anda. Ketiga, gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi anda. Yang terakhir, buka aplikasi, cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, liat notifikasi.
Dalam pelaksanaanya, QRIS sebagai alat pembayaran ditempat ibadah atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta Lembaga lainnya akan memudahkan masyarakat untuk berdonasi, baik zakat, infak, sedekah dan wakaf. Masyarakat tidak harus datang ke tempat ibadah untuk berinfaq atau bersadaqah, karena donasi bisa dilakukan dimana saja, waktu dan tempat tidak lagi menjadi masalah. Bahkan berdonasi dari kota lain atau negara lain juga bisa dilakukan.

