(Sumber : nursyamcentre.com)

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Meminjam Uang Online

Informasi

Era digitalisasi banyak membawa perubahan khususnya dalam sektor perekonomian. Awal mula yang hanya bergerak secara offline, kini telah berbasis online. Salah satunya jasa pinjaman uang kini telah merambah menjadi pinjaman uang berbasis sistem online. Hal tersebut justru kerap menuai pertanyaan di mata publik, yaitu bagaimana hukum pinjaman uang berbasis online dalam hukum Islam.

 

Sebagaimana disampaikan Nurhayati Dosen Fiqh Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, pinjaman uang dengan cara online hukumnya diperbolehkan. Mengutip dari Syekh Ahmad Ibnu Umar Asy-Syathiri dalam Syarh Al-Yaqut Al-Nafis menjelaskan bahwa yang dipertimbangkan dalam akad pinjaman uang online adalah subtansinya bukan bentuk lafadzhnya.

 

"Pada dasarnya pinjam-meminjam atau hutang-piutang merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip syariah," jelasnya dalam acara Studium General Fakultas Syariah dan Hukum UIN KHAS Jember, (25/11).

 

Nurhayati kembali mengatakan justru dalam pinjaman uang online terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Sebab jika tak diperhatikan dengan benar dapat bertentangan dengan prinsip syariah.

 

"Diantaranya yang perlu diperhatikan, yaitu terhindar dari riba, gharar, maysir (spekulasi), tadlis (tidak transparan), dharar (bahaya), dhulm (kerugian), haram," terangnya.

 

Tak hanya itu juga terdapat beberapa hal lainnya yang juga harus diperhatikan. Pertama, jangan menunda bayar hutang jika sudah mampu hukumnya haram. Kedua, memaafkan orang yang tidak mampu membayar hutang adalah perbuatan mulia. Ketiga, jika orang yang diberi hutang dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Keempat, dan menyedekahkan sebagian atau semua hutang akan menjadi lebih baik bagimu, disampaikan oleh Nur Hayati.

 

Sementara perihal akad yang dapat digunakan, Nurhayati mengatakan bahwa dalam hal ini terdapat beberapa akad, yakni mudhrabah, musyarakah, wakalah bi Al ujrah, dan qardh. (Nin)