Perlu Menyiapkan BKP-MBKM Bagi Perguruan Tinggi
InformasiPembahasan tentang Bentuk Kegiatan Pembelajaran Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (BKP-MBKM) pada Universitas Muhammadiyah Jember (UMJ) ternyata sangat menarik. Terbukti banyaknya respon para dosen dan pimpinan UMJ yang hadir pada acara ini. Kegiatan ini digelar di Hotel Rayana Jember tepat di depan Kampus UMJ. Hadir beberapa dekan dan juga staf dan dosen UMJ. Acara yang dipandu oleh Nanda ini dilaksanakan pada Hari Sabtu, 29 Oktober 2022.
Di antara pertanyaan tersebut datang dari Kusjoko, sebagai berikut: pada Fakultas Tehnik, Teknik mesin, terdapat seorang mahasiswa yang dia memiliki usaha dalam teknik mesin. Jadi dia ada praktisi pembelajaran. Pertanyaannya apakah usahanya dan pekerjaannya tersebut dapat dikonversi dijadikan program magang. Yang jelas dia Punya industri yang terkait dengan pekerjaan di usahanya dimaksud. Lalu juga ada mahasiswa yang sudah mengajar di lembaga pendidikan lalu bagaimana konversinya. Jika dikonversikan dengan yang dikerjakan tentu akan cepat lulus.
Muhammad Afrizal menanyakan tentang skema yang berdampak pada peraturan tentang BKP-MBKM. Sesuai dengan skema Kemendikbud terdapat skema kompetitif tentang BKP- MBKM seperti sekarang dan MBKM mandiri. Apakah dua hal tersebut perlu dinarasikan di dalam Surat Keputusan Rektor yang akan menjadi pedoman bagi UMJ dalam pembelajaran berbasis BKP-MBKM.
Ibu Dyah, juga menyatakan bahwa BKP- MBKM Sudah sudah menjadi kenyataan dan tidak bisa dihindari. Artinya harus dilakukan. Sebagaimana diketahui bahwa Ada tawaran 40 sks untuk MBKM. Prodi itu tugasnya untuk mengkoversi kerja mahasiswa dalam MBKM menjadi sks. Skripsi itu hanya diakui 4 sks, lalu bagaimana dengan 20 sks lainnya. Apa bisa diambil di dalam berbagai semester. Misalnya by research dan bukan by course.
Wiwit Suharso menyatakan bahwa program yang ditetapkan oleh kementerian itu dikelola dan dilaksanakan oleh Kemendikbud. Skema ini seluruhnya dikelola oleh Kemendikbud. Lalu ada BKP MBKM yang bercorak delapan ditambah satu plus bela negara. Tentang pendanaan harus semula diberi insentif sabagai pancingan program tetapi akhirnya harus dengan kemandirian. Reviewer sudah mencium perlunya kemandirian. Di UMJ tidak masalah sebab 59% mandiri dan 39% mendapatkan hibah dari kemendikbud. Apakah di dalam Peraturan Rektor harus diungkapkan secara mendalam atau general saja.
Terhadap pertanyaan ini, saya ringkas menjadi tiga saja, yaitu: Pertama, BKP-MBKM sebenarnya bertujuan memberikan pengalaman kepada mahasiswa untuk memperoleh pembelajaran baru, pengalaman baru dalam pembelajaran. Dalam pertukaran mahasiswa, saya kira UMJ tidak akan kesulitan, sebab terdapat banyak PT di bawah kendali PP Muhammadiyah sehingga UM hanya tinggal melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk perkuliahan terstruktur di luar kampus, atau kuliah terstruktur dalam kampus dengan pimpinan Fakultas. Demikian pula untuk kuliah magang juga banyak Lembaga-lembaga di bawah jaringan Muhammadiyah yang bisa dijadikan sebagai tempat kuliah magang. Bahkan juga Lembaga Kesehatan dan ekonomi Muhammadiyah.
Karena tergetnya adalah memberikan pengalaman, maka menurut saya mahasiswa harus didorong untuk bekerja atau belajar di luar lembaganya atau pekerjaannya. Misalnya seorang guru Bahasa Inggris yang mengajar Bahasa Inggris di sekolahnya, maka dapat didorong untuk mengajar di pesantren atau Lembaga Pendidikan keagamaan lainnya. Demikian pula yang telah memiliki usaha, maka dia harus bekerja atau belajar untuk mengembangkan pengalamannya pada Lembaga atau unit usaha lain yang lebih luas, sehingga dia akan memperoleh pengalaman baru.
Kedua, tentang riset, saya kira akan menjadi lebih bermanfaaat jika seandainya mahasiswa didorong untuk riset pemberdayaan. Jika di kelas sudah diajari tentang riset akademis untuk tujuan penyusunan skripsi, maka dalam pengalaman lapangan bisa didorong untuk melakukan riset partisipatori atau participatory action research (PAR) yang menjanjikan perubahan social bagi masyarakat. Jadi praktik riset dimaksud tidak hanya dapat memberikan pengetahuan baru bagi dirinya tetapi juga bagi masyarakat. Bukankah ada banyak problem social yang bisa diselesaikan dengan PAR. Untuk kepentingan seperti ini, maka UMJ dapat bekerja sama dengan UIN Sunan Ampel atau Universitas Brawijaya (UB) atau Universitas Sebelas Maret (UNS) yang selama ini sudah memiliki pengalaman Panjang tentang PAR.
Ketiga, saya ingin menyatakan bahwa peraturan itu cukup general saja. Peraturan merupakan panduan umum tentang apa yang harus dilakukan sesuai dengan regulasinya. Sedangkan aturan khususnya atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak da juknis) bisa dilakukan para level fakultas. Tentang besaran sks untuk konversi, proposal kegiatan dan jenis-jenis BKP-MBKM yang lebih teknis bisa dibuatkan pedomannya pada level Fakultas. Jadi ada peraturan yang berlaku umum untuk semua fakultas dan prodi, dan ada aturan khusus yang berlaku mendalam pada masing-masing fakultas. Prinsipnya jangan membuat pedoman yang kemudian mempersulit kita sendiri untuk melakukannya. Bikin pedoman yang fleksibel dan simple serta dapat dikerjakan.
Apapun skemanya, apakah mau didanai secara kompetitif atau harus mandiri, tetapi yang jelas bahwa BKP-MBKM sudah merupakan kebijakan nasional yang harus dilakukan. Memang ada variasi-variasi di dalam penyelenggaraannya, tetapi yang pasti bahwa kita harus melaksanakannya dengan serius karena program ini memang memberikan pengalaman baru tentang belajar.
Wallahu a’lam bi al shawab.

