Terorisme Dipastikan Tidak Menguntungkan Siapapun: Catatan Zoominar NSC
InformasiOleh: Moh. Yusrol Fahmi
Ada beberapa catatan penting di dalam Zoominar yang dilakukan oleh nursyamcentre.com (NSC), Jum’at, 23 Desember 2022, yang digelar dengan narasumber Prof. Dr. Nur Syam, MSi dengan tema “Terorisme Global”, Dr. Imron Rosyadi, Drs., SH., MH dengan tema “Undang-Undang Anti Terorisme” dan Saifuddin Umar, Lc., MPd., alias Abu Fida mantan napiter dengan tema “liku-liku Menuju NKRI”. Acara ini dipandu oleh Mevy Eka Nurhalizah, M.Sos. dan diikuti oleh sebanyak 158 peserta yang terdiri dari mahasiswa Strata 1, Strata 2, dan strata 3 serta masyarakat umum.
Diskusi ini terasa asyik dan menggairahkan dilihat dari waktu yang digunakan. Dimulai pukul 14.15 dan berakhir pada pukul 16.29. Selain juga banyaknya respon, baik secara langsung maupun melalui chatting di ruang zoom. Penjelasan yang disampaikan oleh para narasumber juga sangat clear, baik dari sisi sosiologis, hukum dan pengalaman dalam menjalani kehidupan sebagai teroris. Diskusi ini dapat memberikan masukan yang sangat mendasar bagi para mahasiswa, terutama mahasiswa Strata 1 untuk dapat memahami apa dan bagaimana teorisme serta bagaimana pengalaman orang yang terlibat. Melalui zoominar ini diharapkan agar mereka menyadari untuk tidak tertarik dengan ideologi terorisme, karena memang tidak ada sedikitpun “kebenaran dan keuntungan” perilaku terror tersebut.
Di dalam paparannya, Prof. Nur Syam menyatakan bahwa terorisme itu tidak terkait dengan agama apapun. Tindakan melakukan terorisme bahkan melawan agama. Tidak ada ajaran agama yang mengajarkan untuk membunuh orang di dalam suatu negara atau masyarakat yang damai. Semua agama mengajarkan keselamatan tidak mengajarkan untuk melawan keselamatan. Semua agama mengajarkan agar manusia menjaga kemanusiaannya dan bukan menghancurkan kemanusiaannya.
Lebih lanjut juga dinyatakan bahwa kaum teroris itu tidak beragama. Mereka melakukan Gerakan terorisme karena dipicu oleh pemahaman agamanya yang salah. Hal yang benar hanya mereka sendiri dan yang lain salah, bahkan dianggapnya kafir. Dan jika kafir maka boleh dibunuh. Perlu diketahui bahwa kafir itu ada yang dzimmi atau kafir yang dilindungi dan ada kafir yang harbi atau bisa diperangi. Kenapa dilindungi karena mereka bisa bekerja sama dalam kebaikan dan tidak bermusuhan, sedangkan kafir harbi itu memang kafir yang memusuhi masyarakat dan bisa melakukan pembunuhan atas yang lain.
Selanjutnya dinyatakan, teorisme itu memiliki cakupan tiga hal, yaitu individual terrorism ialah pelaku terror yang dilakukannya sendiri tanpa jejaring yang lebih luas. Kemudian organisasional terrorism ialah terorisme yang digerakkan oleh organisasi, misalnya Al Qaidah di bawah pimpinan Usamah bin Laden dan kemudian oleh Ayman al Zawahiri, atau ISIS di bawah kepemimpinan Abubakar Baghdadi. Lalu state terrorism seperti Israel yang selalu mendapatkan dukungan dari Amerika Serikat melalui kebijakan double standart atau double speaks.
Dr. Imron Rosyadi menyatakan bahwa ada yang melatarbelakangi lahirnya UU No 16 tahun 2002 Jo Perpu No. 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakukan Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Jo. Perpu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Yaitu terjadinya pengeboman yang dilakukan oleh teroris yang meledakkan WTC pada tahun 2001. Sebagai akibatnya maka di seluruh dunia kemudian dilakukan gerakan deradikalisasi dan tentu saja harus memiliki dasar hukum yang jelas. Makanya di Indonesia juga dirumuskan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan pemberantasan Tindakan terorisme.
Kaum teroris ini memiliki tujuan jangka Panjang dan pendek. Tujuan jangka pendeknya adalah untuk memperoleh pengakuan secara nasional, maupun internasional, untuk memicu reaksi pemerintah dan juga masyarakat agar terjadi Tindakan represif yang bisa dijadikan sebagai pintu masuk bagi kaum teroris, dan mengganggu keamanan dan melemahkan control negara dan lemahnya perlindungan negara terhadap rakyatnya. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah untuk melakukan perubahan secara revolusioner, mengganti dasar negara dan menguntungkan bagi kaum teroris.
Oleh karena itu diperlukan kesiapan di bidang politik, hukum dan bidang operasional. Pada aspek hukum sudah disiapkan aturannya dalam pasal-pasal regulasinya, misalnya pasal 6, 7, 9, 11,12 dan juga pasal 19 yang mengatur masa pidananya. Intinya bahwa siapa saja yang dengan sengaja melakukan Tindakan pidana terorisme baik dilakukannya sendiri atau keterlibatannya, maka akan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bisa tiga sampai 15 tahun atau bahkan lebih dari itu. Tetapi dalam RUUKUHP nantinya akan ada tambahan atau perubahan, bahwa tidak hanya dikenai hukum pidana tetapi juga bisa dikenai denda, misalnya Rp500 juta.
Abu Fida atau Moh. Saifuddin Umar, LC, MPd., mahasiswa Program Doktor UINSA Surabaya menyatakan bahwa bahan bacaan itu memiliki pengaruh terhadap keterpaparan paham tentang sesuatu. Saya menjadi terpapar karena membaca buku, dan saya menjadi tersadar untuk Kembali ke NKRI juga karena membaca buku. Maka hati-hati dalam membaca buku agar tidak salah jalan. Jangan seperti saya. selain itu juga agar memilih teman yang benar agar tidak salah mengambil keputusan. Ketika saya di Siria dan Afghanistan itu kawan-kawan saya kaum teroris maka akhirnya saya menjadi semakin kuat untuk menjadi teroris.
Untuk itu diperlukan Gerakan moderasi beragama, yaitu dalam membangun relasi social agar menggunakan dalil yang benar, misalnya dalil ta’awun. Saling bertolong menolong dalam kebaikan dan bukan sebaliknya. Moderasi beragama itu adalah sikap mengurangi kekerasan, atau menghindari keekstriman dalam praktik beragama. Istilah ini merujuk kepada sikap dan upaya menjadikan agama sebagai dasar dan prinsip untuk selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem (radikalisme) dan selalu mencari jalan tengah yang menyatukan dan membersamakan semua elemen dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa Indonesia.
Mariah kita hindari adanya sikap yang menolak perubahan, adanya kerinduan masa lalu disertai dengan keterikatan kuat atas tradisi dan diterima apa adanya, dan bersikap tertutup, tidak toleran dan mengambil mazhab kekerasan dan perlawanan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

