Pilkada Serentak Hari ini di 270 Daerah, Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan
InformasiTepat hari ini tanggal 09 Desember 2020 terlaksana Pilkada serentak di 270 daerah termasuk di daerah zona merah. Demikian di tengah kasus Covid-19 yang hingga kini masih terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 per hari ini pasien positif 586.842, sembuh 483.497, dan meninggal 18.000. Walau begitu, penerapan protokol kesehatan tetap diterapkan secara ketat dan disiplin. Dengan demikian terdapat 12 protokol kesehatan untuk proses pemilihan yang berlangsung di TPS.
12 Protokol Kesehatan Selama di TPS
Hal ini sebagaimana yang diunggah di laman Satgas Covid-19 bahwa terdapat 12 protokol kesehatan untuk proses pemilihan yang berlangsung di TPS, yaitu :
1. Wajib memakai masker
2. Wajib menjaga jarak
3. Wajib muncuci tangan memakai sabun sebelum dan sesudah mencoblos
4. Adanya pengukuran suhu tubuh saat memasuki TPS
Baca Juga : Kita Nikmati Perbedaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
5. Menggunakan sarung tangan plastik untuk pemilih
6. Tanda memilih menggunakan tintan tetes bukan tinta celup
7. Tiap 1 TPS maksimal hanya maksimal hanya 500 pemilih
8. KPPS mengenakan APD lengkap (masker, face shield, dan sarung tangan)
9. Mengatur jadwal kehadiran pemilih di TPS
10. TPS disemprot disinfektan secara berkala
11. Bilik khusus untuk pemilih yang bersuhu badan di atas 37,3 C
Baca Juga : Reformasi Salafi di Indonesia
12. Tidak berkerumun dan menghindari kontak fisik selama di TPS
270 Daerah Pilkada Serentak
Dilansir dari laman Tirto.id, (09/12), Pilkada serentak 2020 yang digelar di 270 daerah itu meliputi Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang digelar di 9 Provinsi, Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) yang dilaksakan di 37 kota, serta Pemilihan Bupati (Pilbub) yang diselenggarakan di 224 kabupaten di Indonesia. Adapun daftar lengkapnya, yaitu :
Pilgub di 9 Provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Sementara, Pilwalkot di 37 kota, yaitu Denpasar, Cilegon, Tangerang Selatan, Sungai Penuh Jambi, Semarang, Surakarta, Pekalongan, Magelang, Blitar, Surabaya, Pasuruan, Banjarbaru, Banjarmasin, Samarinda, Bontang, Balikpapan, Batam, Metro Lampung, Ternate, Tidore, Mataram, Dumai, Palu, Manado, Tomohon, Bitung, Solok, Bukittinggi, Binjai, Medan, Sibolga, Pematangsiantar, Tanjung Balai, Gunung Sitoli, Makassar.
Adapun Pilbup di 224 Kabupaten, yaitu Karang Asem Bali, Badung, Bangli, Tabanan, Jembrana, Serang Banten, Padeglang, Mukomuko, Seluma, Kepahiang, Lebong, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Kaur, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Gorontalo, Bone Bolango, Pohuwato, Tanjung Jbng Timur, Bungo, Sukabumi, Indramayu, Bandung, Pangandaran, Karawang, Tasikmalaya, Cianjur. (red : Tirto.id/Daftar 270 Daerah Pilkada Serentak)
Pengawasan Protokol Kesehatan Secara Ketat dan Disiplin
Dengan demikian penyelenggara pemilu perlu memantau jalannya Pilkada guna memastikan tetap di bawah penerapan protokol kesehatan secara disiplin agar tak terjadi klaster baru Covid-19. Demikian yang disampaikan oleh Andri Arianto Dosen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel, ia mengatakan bahwa Pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi seperti sekarang ini perlu pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sedang, bagi pelanggar protokol kesehatan dan aturan Pilkada di tengah pandemi, penyelenggara pemilu dapat memberi sanksi tegas.
"Ada pengawasan dari penyelenggara Pilkada (KPU & BAWASLU). Jadi, saat ada kegiatan apapun saat di TPS yang berpotensi terjadinya klaster baru Covid-19, penyelenggara dapat membubarkan kegiatan tersebut," ujarnya, (red : NSC/Pilkada 2020, Kampanye Efektif Tanpa Bahaya Covid-19).
Tak hanya itu, pemantauan dan pengawasan Pilkada perlu kerja sama dari pemerintah dan penyelenggara pemilu. Andri kembali menyampaikan bahwa penting untuk berkerja sama dalam hal penerapan protokol kesehatan dari segala aspek, yaitu pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat.
"Pertama, penegasan kepala daerah dalam hal penerapan protokol kesehatan sampai tahun depan. Kedua, penegasan penyelenggara pemilu. Ketiga, pasangan calon dan timnya bebas dari Covid-19," imbuhnya.
"Demikian juga semua masyarakat harus menyadari untuk menaati protokol kesehatan. Membangun kesadaran bersama untuk menaati protokol kesehatan," pungkasnya.

