(Sumber : Islam Kaffah )

Reformasi Salafi di Indonesia

Riset Budaya

Artikel berjudul “Moving from a Little Tradition to a Great Tradition: Salafi Reform in Indonesia” merupakan karya Andri Rosadi, Akhmad Najibul Khairi Syaie, Agus Saputro dan Khairul Amal. Tulisan ini terbit di Religio: Jurnal Studi Agama-agama tahun 2024. Tujuan dari artikel tersebut adalah mengkaji komitmen Salafi yang hanya merujuk pada praktik dan keyakinan yang berbasis pada dalil, yang memiliki dua konsekuensi sekaligus, yaitu potensi konflik dan proses literasi keagamaan. Penelitian tersebut dilakukan di wilayah Kampar dengan metode penelitian kualitatif dan dibagi menjadi dua periode. Pertama pada bulan September hingga Desember 2016 dan kedua pada tahun 2022 pasca Covid-19. Periode kedua difokuskan pada aspek pendalaman dan revalidasi beberapa informasi penting tentang Salafisme di Kampar melalui observasi. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, agama popular di Kampar: sebuah survei etnografi. Ketiga,  tradisi kecil dan tradisi besar. Keempat, reformasi Salafi. 

  

Pendahuluan

  

Salah satu hal penting yang menjadi perbedaan di antara berbagai gerakan Islam di Indonesia adalah terkait dengan pola keagamaan yang dianut. Di satu sisi, ada kelompok yang dianggap religius karena faktor kultural, yang diwariskan dari orang tuanya tanpa menelusuri dasar normatif keyakinan dan ritual yang dijalankannya. Di sisi lain, ada kelompok yang sangat menekankan dasar tekstual-normatif dari setiap keyakinan dan ritual keagamaan serta menolak berbagai praktik keagamaan popular yang berkembang di masyarakat. Salafisme adalah contoh dari kelompok kedua yang oleh banyak ulama digolongkan sebagai gerakan pemurnian. 

  

Komitmen kaum Salafi untuk hanya merujuk pada praktik dan keyakinan yang berbasis dalil memiliki dua efek sekaligus. Pertama, menimbulkan ketegangan dan bahkan konflik dengan kelompok yang dituduh tidak memiliki dasar normatif yang valid untuk beribadah. Kedua, berperan penting dalam proses literasi agama umat Islam sehingga mereka terdorong untuk mengetahui dalil-dalil normatif bagi praktik keagamaan yang mereka jalankan. Terkait hal ini, dapat dilihat lebih jauh bahwa konsistensi dalam merujuk semua keyakinan dan tindakan hanya kepada proposisi yang dianggap valid telah menyebabkan perubahan pola keagamaan dari hanya keyakinan yang berbasis budaya menjadi keyakinan yang berbasis pada argumen tekstual. Berdasarkan sudut pandang antropologi, pergeseran ini juga sering disebut sebagai proses perpindahan dari tradisi kecil menjadi tradisi besar.

  

Agama Popular di Kampar: Sebuah Survei Etnografi 

  

Kampar terletak di sepanjang Sungai Kampar, sekitar 51 km dari Pekanbaru. Secara historis, Kampar merupakan wilayah tua yang disebutkan dalam Prasasti Kedukan Bukit. Disebutkan pula dalam Kitab Sulalatus Salatin bahwa Kampar memiliki hubungan yang kuat dengan Malaka. Berabad-abad yang lalu, terdapat beberapa kesultanan Islam kecil di wilayah ini, seperti Tambusai dan Kuntu. Penduduk asli Kampar adalah suku Melayu, sebagian besar tinggal di sepanjang tepi sungai. Jumlah penduduk wilayah ini sekitar 688.204 jiwa, dan luas wilayahnya sekitar 10.928,20 km2.

  

Praktik Islam kerakyatan di Kampar memiliki banyak bentuk dan dilakukan oleh orang awam perorangan atau kelompok pengikut tarekat . Mengenai praktik agama kerakyatan, secara umum dapat dibagi menjadi dua kategori: kepercayaan dan praktik. Aspek pertama berkaitan dengan kepercayaan yang bersifat abstrak tetapi dapat diketahui dari tutur kata dan perilaku umat Islam sehari-hari. Sementara itu, aspek kedua berkaitan dengan aspek ritual, upacara, dan berbagai praktik adat dalam masyarakat. 

   

Terkait kategori pertama, dapat dilihat bahwa persoalan ini lebih terkait dengan aspek keimanan. Misalnya, ada pandangan yang berkembang di masyarakat bahwa ayat Al-Qur\'an yang menyebutkan bahwa Allah memiliki wajah harus ditafsirkan agar tidak terjebak pada personifikasi Tuhan. Kritik kaum Salafi terhadap persoalan ini adalah bahwa kewajiban seorang muslim hanyalah beriman kepada kitab suci, bukan membahas atau menafsirkannya. Jika Nabi tidak pernah menafsirkannya, maka seorang muslim juga tidak layak menafsirkannya. Menurut kaum Salafi, persoalan ini seharusnya berhenti pada tataran teks normatif, tidak perlu dibahas atau ditafsirkan. Kompleksitas masalah masalah ketuhanan ini jauh lebih rumit daripada kategori kedua yang berkaitan dengan aspek praktis atau ritual.


Baca Juga : Marbot

  

Kategori kedua terkait dengan praktik keagamaan yang dapat dilihat dari berbagai perayaan dan ritual yang dilakukan oleh umat Islam di Kampar.  Masyarakat t di Kampar sangat terikat dengan praktik dan kepercayaan Islam, sehingga dikenal juga sebagai Serambi Mekah-nya Riau. Salah satu ciri umat Islam yang paling jelas di daerah ini adalah keterikatan mereka yang kuat dengan tarekat sufi. Di wilayah ini, berbagai jenis tarekat dapat ditemukan. Banyak tarekat sufi yang ada dan memiliki ribuan pengikut. Tarekat sufi terbesar di Kampar adalah Naqsabandia. 

  

Tradisi Kecil dan Tradisi Besar

  

Islam popular dianggap sebagai seperangkat fenomena yang mungkin diasosiasikan dengan masyarakat atau massa, dibandingkan dengan sekumpulan fenomena lain yang tergabung dalam kaum elit. Banyak cendekiawan percaya bahwa Islam popular adalah produk takhayul dan melambangkan kurangnya pengetahuan tentang sains Islam di satu sisi, dan cara Islam menggabungkan budaya lokal di sisi lain. Islam popular selalu dilihat dalam kaitannya dengan versi resmi Islam yang dianut oleh kaum elit. Versi pertama disebut sebagai “tradisi kecil” yang mencerminkan versi ajaran Islam campuran yang muncul sebagai hasil dialog berkelanjutan antara kedua belah pihak, Islam dan budaya lokal. Versi Islam yang lain adalah tradisi besar dan berhubungan dengan kaum elit yang merupakan bagian dari budaya literasi. Salafisme, yang dicirikan oleh penekanan kuat pada budaya literasi, dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari tradisi besar. Secara umum, tradisi kecil mengacu pada tradisi lokal, budaya berbasis massa, atau tradisi populer. Ini adalah versi Islam yang tidak resmi; sementara tradisi besar dianggap universal, tekstual, diwakili oleh budaya urban. elit; itu adalah versi \'resmi\' Islam. 

  

Konsep pencemaran dan pemurnian sering disebut dalam kajian agama, khususnya dalam pendekatan antropologi. Terdapat tiga bentuk pencemaran, yang pertama adalah akibat ekskresi tubuh, seperti darah, urin, dan feses. Islam memiliki penanganan khusus untuk mengelola pencemaran ini. Jenis pencemaran kedua berkaitan dengan tahap perkembangan fisik dan mental manusia, yang dikendalikan dengan melakukan berbagai ritual untuk melindungi diri dari bahaya. Bentuk ketiga adalah “pencemaran dan pemeliharaan batas-batas suci.”

  

Reformasi Salafi 

  

Reformasi merupakan bagian dari upaya pemurnian ajaran dan praktik keagamaan dari unsur-unsur yang dianggap bukan bagian asli dari agama tersebut. Pada praktik keagamaan Islam sehari-hari, unsur-unsur eksternal tersebut dapat disebut sebagai bid\'ah, seperti mempercayai takhayul, menjalankan ajaran agama yang tidak memiliki dalil, atau sekadar menjadi muslim yang meniru-niru tanpa mengetahui dalil dari setiap keyakinan dan praktik yang dijalankan. Kaum Salafi menggunakan berbagai strategi untuk mereformasi komunitas Muslim di Kampar, mulai dari mendirikan sekolah agama hingga memberikan ceramah agama informal di masjid dan menggunakan media sosial. Dakwah yang digunakan kaum Salafi di Kampar semata mata didasarkan pada pendekatan persuasif, dan sangat menghindari segala bentuk kekerasan.

  

Ketika kaum Salafi mengajak masyarakat muslim untuk kembali kepada sunnah, maka ada dua hal yang mereka harapkan akan terjadi. Pertama, pemurnian praktik-praktik keagamaan yang menyimpang atau rusak. Kedua, mengubah corak keyakinan dan praktik, dari sekadar imitasi menjadi pola yang lebih rasional, berdasarkan dalil normatif yang otoritatif, bukan pada praktik praktik yang diwariskan secara turun-temurun. Pada tataran ini, dapat dikatakan bahwa mereka yang menanggapi dakwah dan rutin mengikuti kajian Salafi akan mengalami pergeseran pada dua hal di atas. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa dakwah Salafi telah mengantarkan umat Islam yang secara tradisional beragama, imitatif, dan tidak didasarkan pada landasan normatif yang kokoh, mengalami perubahan, dari apa yang disebut tradisi kecil menjadi tradisi besar. 

   

Terlepas dari tanggapan umum yang muncul, pola religiusitas di kalangan Salafi lebih menekankan sisi normatif dengan mengajak umat Islam untuk lebih mendasarkan diri pada literasi ketimbang tradisi. Kaum Salafi cenderung mempertanyakan hampir semua praktik keagamaan sehari-hari, mulai dari tata cara salat, berwudhu, zikir setelah salat, proses penanganan jenazah, hingga sekadar membaca ta\'awudz sebelum mulai membaca Al-Quran. Jadi, dapat dikatakan bahwa Salafi membongkar Islam kultural dan menawarkan Islam normatif yang langsung merujuk pada Al-Quran dan hadis sebagai alternatif.

  

Jargon utama kaum Salafi dalam menjalankan pemurnian ini adalah kembali kepada Al-Quran dan Sunnah. Praktik dan pemahaman keagamaan yang dianggap sah hanyalah yang dipraktikkan oleh Nabi semasa hidupnya. Jika belum pernah dipraktikkan oleh Nabi, maka dianggap bid\'ah, tidak sah dan harus ditolak. Oleh karena itu, segala inovasi keagamaan kultural yang muncul dan berkembang tanpa merujuk pada teks normatif yang eksplisit adalah dianggap sebagai sesuatu yang harus ditolak. Praktik-praktik tersebut merupakan pencemaran yang merusak kemurnian ajaran agama. Banyak praktik keagamaan yang ditolak, seperti mempercayai ramalan dan pengobatan dukun, pergi ke kuburan dan mempercayai bahwa ada sesuatu selain Allah yang dapat memberikan manfaat dan bahaya, tercermin dalam jimat dan mantra yang digunakan. Penolakan dan pemurnian praktik-praktik tersebut dilakukan melalui lembaga pendidikan, media sosial yang dikelola oleh aktivis Salafi, ceramah-ceramah di masjid dan kelompok-kelompok pengajian Salafi.

  

Kesimpulan

  

Pembaharuan Salafi mencakup aspek akidah dan praktik yang dikategorikan sebagai pencemaran. Dasar legitimasi dalam proses pemurnian tersebut adalah dalil normatif yang terdapat dalam Al-Qur\'an dan hadis shahih. Jika tidak ditemukan pada kedua sumber utama tersebut, apapun praktik dan pemahamannya, maka akan dianggap sebagai pencemaran, yang lebih populer dengan sebutan bid\'ah. Proses merujuk praktik keagamaan kepada bukti normatif yang autentik telah mendorong terjadinya pergeseran: dari pola imitatif, mengikuti apa yang telah diwariskan oleh budaya, menjadi pola yang lebih kritis dengan selalu mencari dasar argumen normatifnya. Menganut suatu agama, dalam konteks ini, adalah proses literasi, bukan imitasi. Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa Salafi telah mendorong terjadinya proses pergeseran dari tradisi kecil menjadi tradisi besar dalam masyarakat Islam di Kampar.