Agama Sebagai Penasehat Sejati
KhazanahOleh: Bambang Subandi
(Prodi Manajemen UINSA Surabaya)
Suasana dalam masjid tampak hening. Tidak satupun suara yang terucap. Padahal, puluhan orang-orang suci berkumpul dalam suatu majelis. Mereka menundukkan seraya melantunkan dzikir dalam hati. Keheningan ini pecah oleh ucapan salam dari seseorang yang penuh wibawa: “Assalamu’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh”. Serentak, seluruh orang yang hadir menjawab, “Wa’alaikumus Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh”. Orang yang ditunggu duduk di forum terdepan. Pemimpin kharismatik ini menatap orang-orang dalam majelis satu persatu. Senyumannya mengembang penuh kharismatik. Ia pun segera memulai acara tanpa moderator dengan bacaan hamdalah, shalawat, dan beberapa ayat al-Qur’an.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Tuan-tuan yang menyempatkan diri untuk datang dalam undangan saya. Semoga Allah membalas amal ibadah kita semua”, ungkap sang pemimpin yang dipanggil dengan Hadratus Syekh.
“Amin Ya Rabbal ‘Alamin”, jawaban peserta majelis.
“Secara singkat, saya mengajak Tuan-tuan untuk memperjuangkan Islam melalui lembaga. Saya yakin, kita diberi anugerah oleh Allah berupa keutamaan-keutamaan di atas hamba-hamba Allah yang lain. Keutamaan-keutamaan ini harus dipergunakan untuk membimbing umat Rasulullah. Agar kita tetap bersatu, saya ingin menyampaikan satu hadis yang bisa dijadikan pegangan bagi perjuangan kita”.
Hadratus Syekh pun membacakan hadits di atas. Setelah bacaannya selesai, Hadratus Syekh mempersilahkan seorang peserta majelis yang duduk di sebelah kanannya untuk menjelaskan hadis tersebut. Orang ini adalah pemuka agama dari Minangkabau yang kerap dipanggil sebagai Buya Rahim. Ia dikenal sebagai pakar Bahasa Arab.
“Menurut pendapat saya,” Buya Rahim mengawali penjelasannya, “Kata kunci dalam hadis tersebut terletak pada dua kata: al-Diin dan al-Nashiihah. Dalam kaedah bahasa Arab, kedua kata ini tersusun sebagai sifat-mausuf, sehingga sabda Rasulullah yang diulang tiga kali ini belum dianggap sebagai kalimat sempurna oleh para sahabat. Karena itu, para sahabat menanyakan kata penyempurna dengan pertanyaan li man?. Kata al-nashiihah terbentuk dalam kata mubaalaghah dengan wazan fa’iil, padahal isim fa’ilnya adalah Naashih. Sementara itu, huruf ta’ yang menyertainya juga berfungsi sebagai mubaalaghah, yakni kedahsyatan nilai guna dari nasehat”.
Baca Juga : Resepsi 36 Tahun IAINU Tuban: Penguatan Pendidikan Berkualitas
“Bagaimana dengan posisi huruf jar yang berupa lam dalam pertanyaan para sahabat dan jawaban Rasulullah. Apakah huruf ini mengarah pada obyek sasaran nasehat ataukah sebyek penasehat?”, tanya Hadratus Syekh untuk memperdalam makna kebahasaan.
Buya Rahim mengungkapkan, “Huruf jar berupa lam yang tersurat dalam dialog menunjukkan arti milik atau ta’lil. Ini menunjukkan, bahwa pertanyaan para sahabat diarahkan pada hak fungsi Diin sebagai nasehat utama yang dahsyat. Pemilik Diin itu memiliki hak nasehat. Diin itu merupakan kandungan pesan, sedangkan nasehat adalah cara pengungkapan dan penyampaian. Tidak ada cara yang lain kecuali nasehat, sehingga kedua kata ini tidak tersusun dari mubtada’-khobar, melainkan sifat-mausuf. Bukankah peran dan status seseorang yang melekat dan menyatu dalam dirinya diletakkan sebagai sifat, bukan sebagai kedudukan. Jika peran dan status tersebut belum melekat, maka ia diletakkan sebagai kedudukan”.
Penjelasan Buya Rahim membuat semua peserta majelis manggut-manggut. Hadratus Syekh tersenyum dengan kebanggaan. “Tuan-tuan, pakar Bahasa Arab makin langka di kalangan umat Rasulullah”, ujar Hadratus Syekh. “Ajaran Islam itu termaktub dalam bentuk teks Arab. Para ulama dahulu juga menjelaskannya dengan bahasa Arab. Kita harus memunculkan kader-kader ulama yang memiliki pendalaman dalam Bahasa Arab. Rahasia Syari’at Islam hanya bisa dikupas dengan Linguistik Bahasa Arab. Saya ingin untuk meminta kepada Tuan Guru Rahman, agar Tuan Guru memberikan penjelasan kandungan makna hadis yang telah dikemukakan”.
Tuan Guru Rahman memberikan penghormatan kepada Hadratus Syekh dengan penundukkan kepala. Pemuka agama dari Nusa Tenggara ini mengucapkan salam dengan melihat semua peserta satu persatu. Setelah salamnya terjawab, Tuan Guru Rahman memberikan penjelasan.
“Menurut pendapat saya, terjemahan Diin dengan agama kurang tepat. Diin berasal dari Bahasa Arab yang terbentuk dari tiga huruf asal, yaitu Dal, Ya’, dan Nun. Makna dari ketiga ini adalah memutuskan, berhutang, menyerahkan diri, mengatur, memiliki, menghukum, memaksa, terbiasa, menghitung, dan memberi imbalan. Dari makna-makna ini, Diin memerlukan perangkat kekuasaan yang ditaati dengan pertanggungjawaban. Masyarakat yang memiliki kesadaran hukum dengan sistem keadilan hukum di bawah kekuasaan yang bertanggung jawab dinamakan sebagai Madinah. Agama berasal dari Bahasa Sanskerta, yaitu a yang berarti tidak dan gama yang berarti kacau. Jadi, agama adalah tidak kacau dengan maksud keteraturan. Jadi, agama adalah tujuan dari pelaksanaan Diin”.
“Saya minta izin untuk memberikan pertanyaan sebagai pendalaman”, sahut Mualim Abdul Aziz dari Jakarta. Hadratus Syekh pun mempersilahkan. “Bagaimana keterkaitan antara Diin yang bisa dipahami sebagai norma hukum dengan nasehat”, tanya Muallim Abdul Aziz. “Silahkan, Tuan Guru Rahman untuk mendalami kembali”, pinta Hadratus Syekh.
Baca Juga : Indonesia Sebagai Sasaran Gerakan Intoleran
“Menurut pendapat saya”, urai Tuan Guru Rahman. “Nasehat itu memiliki arti murni atau menjahit dengan jarum. Nasehat tidak memiliki prefensi apapun, kecuali ia semata-mata murni untuk kebaikan orang yang dinasehati. Kemurnian ini diibaratkan sebagai jahitan atas kain yang robek. Artinya, nasehat memerlukan ketelitian dan kecermatan untuk menggali persoalan pihak yang diberikan nasehat. Nasehat lebih bersifat personal, sedangkan Diin lebih bersifat publik. Sebagaimana uraian Buya Rahim sebelumnya, nasehat merupakan cara penggalian dan penyampaian pesan Diin. Oleh karena itu, norma hukum yang bersifat publik memerlukan kesadaran ketaatan dari setiap individu. Pendek kata, setiap individu tanpa kecuali harus mentaati norma hukum. Ketika seorang individu melakukan pelanggaran hukum, maka unsur subyektif dan obyektif hukum harus digali, agar sanksi yang diterima individu sesuai dengan kadar kesalahannya. Agar pelanggaran hukum tidak terulang, penanaman kesadaran hukum harus dilakukan secara personal. Demikian penjelasan dari saya. Wallohu A’lam bis Showab”.
“Tuan-tuan sekalian, kita bisa menemukan bentuk nasehat agama dari jawaban Rasulullah atas pertanyaan para sahabat. Untuk hal ini, saya meminta kepada Ajengan Maman Sulaiman untuk memberikan penjelasannya,“ Hadratus Syekh menoleh kepada Ajengan Maman Sulaiman yang berada di sebelah kirinya.
“Terima kasih, Hadratus Syekh”, ujar Ajengan dari Tasikmalaya ini. “Saya memiliki pendapat yang sama dengan Tuan Guru Rahman. Diin adalah norma hukum. Pelaksanaannya harus mengikuti hirarkhi hukum. Hak Allah, hak Kitabullah, hak Rasulullah, hak Imam, hak umat dikemukakan secara berurutan. Hal ini menunjukkan hirarkhi norma hukum. Dengan kata lain, hak Allah adalah Sunatullah atau Ketentuan Allah secara menyeluruh yang harus ditaati oleh semua makhluk. Pelanggaran atas Sunatullah akan berakibat pada kerusakan ekosistem. Semua makhluk telah diberikan piranti kesadaran mengenai hal ini, termasuk makhluk manusia dan jin. Bukankah manusia telah mengucapkan janji pengakuan dan ketaatan kepada Allah saat ia berada dalam janin?. Hak Kitabullah adalah Kalam Allah yang termaktub dengan sasaran manusia dan jin. Pelaksanaan Kitabullah telah tergambar dalam Rasulullah sebagai teladan atau Uswah Hasanah. Rasulullah adalah sosok manusia yang mudah diikuti oleh manusia yang lain. Pernyataan dalam Kitabullah dan kenyataan dalam diri Rasulullah ditelaah oleh para ulama dan dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Praktek ini bisa berbeda satu sama lain secara teknis sesuai dengan kondisi masa dan wilayah yang menaungi para ulama. Jadi, masyarakat awam pun bisa mengikuti praktek ulama yang dekat bersama mereka. Atas hal ini, huruf jar dalam sabda Rasulullah dilekatkan kepada Allah, Kitabullah, Rasulullah, dan imam umat. Sementara itu, hak keseluruhan umat adalah bimbingan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing umat. Dengan pemahaman ini, norma hukum agama Islam tersusun dari normal universal hingga norma partikular. Norma partikular yang paling bawah tidak boleh berlawanan dengan norma di atasnya. Kesalahan dalam pelaksanaan hukum agama Islam akan terkoreksi oleh hirarkhi norma hukum di atas. Perbedaan secara teknis maupun taktis dalam pelaksanaan ajaran norma hukum agama tidak dipermasalahkan selama masih dalam koridor persamaan secara prinsip. Demikian pula, kesalahan atau penyelewengan norma bisa dikoreksi melalui norma di atasnya. Sebagai contoh, hadis Rasulullah yang berlawanan secara prinsip dengan al-Qur’an sebagai Kitabullah harus ditolak. Begitu pula, perilaku ulama yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah juga harus tidak diikuti. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Wallohu A’lam bis Showab”.
Begitu Ajengan Maman menutup penjelasannya, peserta yang berada di pojok majelis mengangkat tangan. “Mohon maaf Hadratus Syekh. Saya ingin konfirmasi, “ ujar pemuka agama dari Madura. “Silahkan, Lora Abdul Karim”, jawab Hadratus Syekh. Lora Karim pun berkata, “Penjelasan Ajengan Maman agak berbeda dengan penjelasan para ulama, terutama Syekh Nawawi yang menulis kitab al-Minhaj. Mohon penjelasannya kembali”.
Hadratus Syekh kembali memimpin diskusi di antara para ulama. Ia pun memberikan pesan, “Tuan-tuan sekalian, penjelasan Ajengan Maman sebenarnya tidak berbeda dengan penjelasan Imam Nawawi atas hadis tersebut. Hanya saja, Ajengan Maman menggunakan logika hukum modern. Kita sulit memahami hadis tersebut dengan penjelasan Imam Nawawi. Sebagai contoh, jika Allah, Kitabullah, Rasulullah, dan para ulama memiliki hak untuk ditaati, bagaimana dengan ketaatan kepada umat?. Imam Nawawi justru menjelaskan, bahwa umat harus dibimbing dengan kasih sayang. Penjelasan ini akan membuahkan kekeliruan pemahaman pada maksud dari Imam Nawawi. Mengapa umat sebagai obyek nasehat, sedangkan Allah, Kitabullah, Rasulullah, dan para ulama sebagai subyek nasehat. Jadi, penjelasan Ajengan Maman memudahkan pemahaman hadis tersebut. Bagaimana Tuan-tuan?”.
“Sepakat”, suara serentak dari semua peserta majelis.
“Hadits tersebut tidak hanya diriwayatkan dari jalur sahabat Tamin bin Daur al-Dari saja, tetapi juga ia melalui jalur Abu Hurairah, Abdullah bin al-‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar, dan Tsauban. Artinya, hadis tersebut memiliki tingkatan masyhur di kalangan perawi sahabat, apalagi perawi di bawahnya. Karena itu, kita tidak ragu untuk menggunakan hadis tersebut untuk dijadikan dasar pendirian organisasi yang akan dibentuk. Untuk sementara majelis ini ditutup. Setelah jamaah shalat Isya’, kita berkumpul kembali untuk merumuskan manajemen strategis dan hal lain yang penting untuk pendirian organisasi”, arah Hadratus Syekh.
Akhirnya, majelis ditutup dengan doa yang dibacakan oleh Kyai Abdussalam dari Yogyakarta.

