(Sumber : Tribungayo.com)

Empati dalam Aksi: Daging Kurban untuk Kaum Fakir Miskin, Bukan Kaum Kaya

Khazanah

oleh Imam Mawardi

  

Mahasiswa Prodi Doktor Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya

  

Idul Adha merupakan bulan yang di dalamnya penuh dengan pengorbanan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sejarah tentang kisah Nabiyullah Ibrahim, Nabiyullah Ismail dan Siti Hajar yang sangat menonjolkan kepada pihak yang dicintai dan penghambaanya kepada Allah Swt. banyak yang menjadikan Nabi Ibrahim sebagai manusia yang paling Khalilullah dan sekaligus sebagai imam, abu anbiya’ (bapak para nabi). Yang juga memiliki sifat yang khas yaitu yang memiliki sebutan baik.

  

Dalam pembahasan Qurban ini, terdapat pula nilai dan makna substansial yang terdapat didalam bangunan hukum Qurban, seperti yang telah kita diketahui bahwa Qurban mempunyai dimensi ganda, dimensi yang pertama Hablu Minallah sebagai perbuatan ibadah yang sudah ditentukan oleh Syariat Islam, sementara yang kedua dimensi Hamlu Minnas, yaitu mendistribukan daging Qurban kepada orang yang lemah dan fakir miskin, sehingga bisa erat dalam jalinan persaudaraan antara mereka untuk kesejahteraan yang dirasakan oleh semua lapisan ummat, dan inilah yang menjadi nilai substansial terhadap hukum Qurban.

  

Dalam mendistribusikan daging kurban kepada fakir miskin merupakan perwujudan dari kepedulian yang tinggi dan mendapatkan pahala yang besar dari Allah sehingga akan tercipta kesetaraan, persaudaraan, keadilan, kesejahteraan yang merupakan prinsip dasar bagaimana hukum yang disyariatkan oleh Allah kepada seluruh manusia dimuka bumi berlaku secara kaffah seluruh ummat.

  

Hewan Qurban adalah hewan yang disembelih setiap Bulan Dzulhijjah Tahun Hijriyah setelah melakukan sholat Idul Adha sampai pada tanggal 13 Dzulhijjah dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, ini salah satu bentuk Ibadah yang disunahkan oleh Allah SWT. Kemudian dalam berqurban tedapat qurban yang wajib dan ada qurban sunah. 

  

Qurban yang wajib seperti orang yang ingin bernazar untuk berqurban dan orang yang menentukan kambing atau sapi untuk anak atau istrinya dalam berqurban, maka dengan adanya penekanan dalam penentuan bahwa kambing atau sapi yang dimiliknya akan diqurbankan untuk anak atau istrinya itu menjadi qurban wajib, dalam hukum Islam dengan adanya dua sighat yaitu Nadzar dan penentuan (ta’yin) maka qurban tersebut menjadi wajib hukumnya. Sedangkan dalam qurban yang sunah selain adanya penyebutan nazar dan penentuan (ta’yin) maka qurban tersebut dihukumi sunnah.

  

Untuk hewan qurban wajib setelah disembelih, dagingnya harus dibagi sepenuhnya kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, tidak boleh diberikan kepada kaum kaya. Begitu juga bagi yang berqurban wajib tidak boleh mendapatkan daging qurbahnya. Sedangkan yang qurban sunah setelah hewan qurban disembelih, dagingnya harus dibagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama (sepertiga) diberikan kepada yang berqurban dan keluarganya untuk dikonsumsi dan bagi yang berqurban bisa memilih yang dikehendaki dari daging qurban tersebut. Bagian kedua (sepertiga) diberikan kepada kerabat, tetangga, teman, dan orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk solidaritas sosial dan memperkuat hubungan komunitas. Bagian ketiga (sepertiga) disumbangkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial dan untuk memastikan bahwa semua orang bisa merayakan Idul Adha dengan layak. Pembagian daging qurban harus dilakukan secara adil dan merata. Setiap orang yang berqurban memiliki hak untuk mendapatkan bagian daging tersebut dan harus memastikan bahwa pembagiannya dilakukan dengan keadilan.

  

Semoga dalam penjelasan tersebut bisa kita terapkan pada kehidupan kita, agar dapat menjalankan semua apa yang diperintahkan Allah dengan penuh keyakinan bahwa Allah akan memberikan kekuatan kepada kita.