Konsep Bidadari: Tafsir Quraisy Shihab dan Amina Wadud
KhazanahOleh: Siti A’isyah
Mahasiswa S3 Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Dalam eskatologi Islam, laki-laki ahli surga diyakini akan mendapatkan 70 bidadari surga ditambah dengan 2 orang istri dari kalangan manusia, sehingga total akan memiliki 72 bidadari surga. Keyakinan seperti ini tentunya menjadi harapan yang menggiurkan bagi para pengharap kenikmatan surga, sehingga menjadi penyemangat untuk melakukan kebaikan-kebaikan yang diajarkan agama. Bahkan, para teroris yang siap melakukan bunuh diri menjadikan kenikmatan 72 bidadari ini sebagai motivasi utama untuk segera mencapai ‘syahid’ dengan melakukan bom bunuh diri.
Konsep Bidadari dalam eskatologi Islam memiliki makna yang cukup seragam, yakni perempuan yang sangat cantik yang bermukim di surga diperuntukkan bagi para penghuni surga laki-laki. Bidadari diyakini sebagai salah satu kenikmatan surga, anugerah balasan bagi amal baik selama di dunia. Berdasarkan teks hadis dan tafsir, bidadari digambarkan sebagai perempuan yang sangat cantik dan sensual, matanya bulat dan indah, memiliki kulit yang bersih dan bening hingga terlihat sumsum tulang betisnya. Tidak hanya sangat cantik secara fisik, bidadari juga memiliki kelebihan-kelebihan ruhaniyah dan berakhlak mulia.
Janji 72 bidadari itu tentunya diperuntukkan bagi para lelaki. Lalu bagaimana dengan para perempuan ahli surga? Mereka dijanjikan menjadi ratu bagi para bidadari itu. Menjadi ratu, tentunya memiliki kekuasaan untuk mengatur bawahannya yakni 70 bidadari tersebut.
Keyakinan yang sudah tertanam di kalangan muslimin sejak lama ini menggugah keresahan sebagian perempuan, para feminis dan pejuang kesetaraan gender. Bagi mereka, konsep surga dengan kenikmatan bidadari itu merupakan konsep yang seksis dan bias kepentingan laki-laki. Pemaknaan eskatologis terhadap bidadari semakin meneguhkan in-equality dalam tafsir agama; laki-laki sebgai subyek dan perempuan sebagai obyek. Tafsir tersebut juga menunjukkan bahwa perempuan tidak lebih sebagai obyek seksual bagi laki-laki. Kenikmatan surga juga dipahami sebagai kenikmatan hedonis duniawi, salah satunya dalam bentuk kebebasan seksual dengan banyak pasangan.
Tafsir tersebut juga dianggap tidak konsisten dengan ayat-ayat Al-Quran yang bersifat universal; bahwa laki dan perempuan setara di hadapan Tuhan (al-Hujurat:13) dan memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk mendapatkan pahala dan balasan dari-Nya (al-Ahzab:35). Demikian juga di surga, baik laki-laki maupun perempuan dijanjikan balasan yang tidak berbeda (al-baqarah: 25). Terlepas dari tingkat keshahihan hadits tentang bidadari, tafsir tentang bidadari dianggap seksis dan kontradiktif dengan ayat-ayat tersebut.
Keresahan atas pemahaman terhadap konsep bidadari ini memunculkan beberapa tafsir baru yang berbeda, antara lain dari Aminah Wadud dan Quraisy Syihab. Kedua tokoh ini sama-sama memaknai ulang konsep bidadari, namun menggunakan pendekatan yang agak berbeda. Amina Wadud lebih menggunakan pendekatan kontekstual sedangkan Quraisy Syihab menggunakan pendekatan Bahasa.
Menurut Aminah Wadud, teks dan pemaknaan bidadari yang seksis merupakan sebuah keniscayaan kontekstual. Ayat-ayat Al-Qur’an, termasuk juga ayat-ayat tentang kenikmatan surga, diturunkan dalam konteks masyarakat arab dengan kondisi geografis yang tandus dan di zaman jahiliyah yang sangat patriarkhis. Karena itu, gambaran kenikmatan surga disesuaikan dengan imajinasi masyarakat arab kala itu. Kehidupan yang dipenuhi dengan sungai-sungai yang mengalir dengan tumbuhan dan buah-buahan yang melimpah dan mudah dipetik, dipenuhi dengan istri-istri yang cantik dan patuh. Bagi Wadud, teks tentang surga tersebut harus dipahami secara hermenutik dan kritik historis. Artinya, tafsir tentang kenikmatan surga juga harus dipahami dalam bingkai konteks audiens penerima ayat waktu itu, termasuk di dalamnya tentang bidadari. Teks ayat dan hadits tentang surga dan segala kenikmatannya disampaikan dalam Bahasa yang sesuai dengan tingkat pemahaman masyarakat Arab kala itu, bukan menyampaikan semesta hakikat surga itu sendiri. Bagaimanapun, surga tidak dapat digambarkan dengan kata dan tidak dapat disamakan dengan kenikmatan duniawi.
Adapun Quraisy Syihab menafsiri setiap kata dalam Al-Qur’an yang biasa dimaknai dengan bidadari dengan tafsir atau pemaknaan secara Bahasa. Menurutnya, berbagai kata tersebut, seperti hurin ‘in dan azwaj muthahharah, adalah kata yang bebas kelamin; tidak merujuk mua’annats dan mudzakkar. Dari situ, ia menyimpulkan bahwa di surga tidak hanya ada bidadari bagi para lelaki, tetapi juga “bidadara” bagi para perempuan. Kata-kata lain dalam Al-Qur’an yang menggambarkan bidadari, seperti ‘uruban atraban, kawa’iba atraba, dan qashirat al-tharf sebenarnya lebih menunjukkan pada sifat-sifat ideal orang dalam menjaga diri demi keharmonisan dengan pasangannya. Dan, gambaran tersebut digambarkan sebagai keindahan dan keharmonisan di surga yang akan dinikmati oleh orang-orang yang beriman dan bertakwa.
Dua tafsir baru tentang bidadari di atas tentu menjadi angin segar bagi para pejuang kesetaraan gender. Laki-laki maupun perempuan benar-benar memiliki posisi dan peluang yang setara di hadapan Tuhan. Kesetaraan tersebut tidak hanya terbatas di dunia, tapi juga hingga ke surga.
Bagaimanapun, tafsir atas kitab suci memang akan selalu bergerak dan berkembang sesuai dengan kecenderungan zaman, terutama perkembangan pemikiran. Tafsir Aminah Wadud dan Quraisy Syihab ini merupakan salah satu respon terhadap perkembangan pemikiran terkait relasi antara laki-laki dan perempuan. Terlepas dari segala pro dan kontra, hal ini menunjukkan adanya dinamika tafsir yang, menurut penulis, akan mendorong kemajuan bagi Islam sendiri.
Wallahu A’lam bisshowab

