Menabur Sikap Toleran Dalam Perbedaan Penetapan Awal Bulan Qamariyah
KhazanahOleh A Saefullah
Mahasiswa S3 PAI Multikultural UNISMA Malang
Dinamika penetapan awal bulan qomariyah, khususnya awal Ramadhan, Syawal dan Dzul Hijjah telah menyita energi umat Islam Indonesia. Pada tahun 2023 M / 1444 H telah terjadi perbedaan ‘idul fithri, sebagian umat Islam merayakan ‘idul fithri pada hari Jum’at tanggal 21 April dan sebagian yang lain merayakan ‘idul fitri pada hari Sabtu tanggal 22 April, termasuk perayaan ‘idul adha pun umat Islam tidak serempak, sebagian merayakan pada hari Rabu tanggal 28 Juni dan sebagian yang lain merayakan pada hari Kamis tanggal 29 Juni. Perbedaan ini sedikit banyak dapat mengakibatkan terganggunya ukhuwah di kalangan umat Islam pada saat perayaan ‘idul fitri dan ‘idul adha. Jika hal ini dibiarkan, maka umat Islam akan terus terpaku dan terbelenggu pada masalah, bukan pada solusi. Seakan-akan persoalannya hanya sekedar perbedaan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (observasi bulan sabit) yang sulit untuk dipersatukan, sama sulitnya untuk menyatukan madzhab yang berbeda-beda. Perdebatan dalil-dalil yang dianggap paling kuat antara pendukung hisab dan rukyatul hilal telah berlangsung ratusan tahun, namun hasilnya makin mengaburkan ukhuwah. Oleh karena itu, sikap toleran menjadi penting untuk dijadikan senjata ampuh dalam menyikapi perbedaan, karena sejatinya perbedaan itu bukan berarti salah apalagi sesat. Perbedaan adalah sunnatullah yang tidak bisa dihindari dalam segala aspek kehidupan umat manusia.
Penetapan awal bulan qomariyah adalah sesuatu yang sangat penting dalam Islam, karena berhubungan dengan ibadah, seperti pelaksanaan puasa Ramadhan, ‘idul fthri, wukuf di padang arfah, dan ‘idul adha. Uniknya, di Indonesia perbedaan penetapan awal bulan menjadi tontonan menarik, di mana umat Islam Indonesia menyikapinya secara beragam, sesuai dengan kadar ilmu dan wawasan keagamaan yang dimilkinya, ada yang menganggap perbedaan ini adalah hal yang biasa dan ada pula yang memandang negatif, bahkan tidak sedikit yang merasa bingung.
Perbedaan ini terjadi disebabkan karena perbedaan metode penetapan awal bulan qomariyah. Sedikitnya ada 2 metode dalam penetapan awal bulan qamariyah, yakni 1) metode hisab, 2) metode rukyatul hilal.
Metode pertama untuk menentukan awal bulan qamariah adalah metode hisab, yaitu perhitungan astronomis terhadap posisi bulan sore hari pada hari terjadinya konjungsi (ijtimak) bulan dan matahari. Terdapat beragam jenis hisab seperti hisab wujudul hilal, hisab imkanur rukyat, hisab ijtimak sebelum matahari terbenam, hisab ijtimak sebelum fajar, dan lain sebagainya.
Di lingkungan Muhammadiyah digunakan hisab wujudul hilal, yakni metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan qamariah baru dimulai apabila telah terpenuhi tiga keriteria, yaitu 1) telah terjadi konjungsi (ijtimak), 2) konjungsi (ijtimak) itu terjadi sebelum matahari terbenam, 3) pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk.
Penggunaan metode hisab didasarkan pada hadits Nabi berikut ini :
Baca Juga : Menjauh untuk Menjaga
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa penggunaan rukyat pada zaman Nabi shallahu ‘alaihi wasallam itu karena keadaan umat masih ummi, yaitu sebagian terbesar tidak mengenal baca tulis dan tidak dapat melakukan hisab.
Selain berdasar pada hadits di atas juga secara astronomis, penggunaan rukyatul hilal sebagai metode penetapan awal bulan qamariah menimbulkan masalah yang tidak bisa dihindari, disebabkan karena 1) tidak dapat digunakan untuk menyusun kalender, karena masuknya bulan baru diketahui paling cepat H-1, 2) rukyatul hilal tidak dapat menyatukan penanggalan qamariah secara global, karena rukyatul hilal tidak bisa mengkaver seluruh permukaan bumi pada waktu yang bersamaan, 3) jangkauan rukyatul hilal terbatas sehingga tidak dapat diberlakukan ke seluruh dunia, bahkan ada kawasan tertentu di muka bumi tidak dapat merukyat sama sekali karena tempatnya tidak normal.
Metode kedua untuk menetapkan bulan qamariyah adalah metode rukyatul hilal, yaitu berupa kegiatan melakukan observasi langsung terhadap hilal (bulan sabit) pada sore hari tanggal 29 bulan berjalan, pada saat matahari terbenam. Apabila di ufuk barat, di sekitar matahari terbenam, hilal dapat dilihat, maka malam itu dan keesokan harinya dinyatakan sebagai tanggal 1 bulan baru. Akan tetapi apabila hilal pada sore itu tidak terlihat, maka malam itu dan keesokan harinya dinyatakan sebagai hari ke-30 bulan berjalan, dan awal bulan baru ditetapkan lusa.
Dalam praktiknya, metode rukyatul hilal terbagi 2 (dua), yaitu 1) rukyatul hilal fi wilayatil hukmi, yakni hilal dapat dilihat di wilayah pemerintahan tertentu seperti Indonesia, Arab Saudi dan yang lainnya. Artinya, jika hilal hanya bisa dilihat di Indonesia dan di Arab Saudi belum bisa dilihat maka ini hanya berlaku untuk orang Indonesia, tidak berlaku untuk orang Arab Saudi, begitu pula sebaliknya, yakni jika hilal hanya bisa dilihat di Arab Saudi dan di Indonesia belum bisa dilihat maka ini hanya berlaku untuk orang yng ada di Arab Saudi, tidak berlaku untuk orang yang ada di Indonesia. Metode ini dipakai oleh Nahdlatul Ulama (NU) atau pengikut madzhab Syafi’i, 2) rukyatul hilal global, yakni jika hilal sudah bisa di lihat di suatu negara Islam, maka berlaku untuk semua umat Islam yang ada di mana saja. Misalnya di Arab Saudi hilal sudah bisa dilihat sementara di Indonesia belum bisa dilihat, seperti yang terjadi pada awal Dzul Hijjah tahun ini (1444 H/2023 M), yakni pemerintah Arab Saudi menetapkan tanggal 1 Dzul Hijjah jatuh pada hari Senin tanggal 19 Juni sedangkan pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 1 Dzul Hijjah pada hari Selasa tanggal 20 Juni maka ini berlaku untuk semua umat Islam, termasuk umat Islam yang ada di Indonesia. Artinya orang Indonesia mengikuti Arab Saudi. Metode ini diikuti oleh organisasi transnasional atau pengikut madzhab Maliki.
Penggunaan metode rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan didasarkan pada hadits Nabi shallahu ‘alaihi wasallam berikut ini :
“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan beridul fitrilah karena melihat hilal pula, jika bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)
Hadis ini memerintahkan memulai dan mengakhiri puasa Ramadan dengan melihat hilal, jika hilal tidak dapat dilihat maka istikmal, yakni menggenapkan umur bulan Sya’ban 30 (tiga puluh) hari untuk memulai puasa Ramadan atau menggenapkan umur bulan Ramadan 30 (tiga puluh) hari untuk mengakhiri puasa Ramadan.
Perbedaan metode sebagaimana telah dipaparkan di atas menggambarkan luasnya ilmu Allah, tidak ada yang salah, semuanya berdasar pada dalil, perbedaan ulama itu menjadi rahmat “ikhtilaful aimmati rahmatun”.
Sebetulnya perbedaan ini bisa diakhiri dengan keputusan pemerintah dalam memilih dan menggunakan metode tertentu, karena ada keterangan yang menyebutkan “hukmul hakimi ilzamun wa yarfa’ul khilafa : putusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan perbedaan”. Namun pemerintah Indonesia mempersilahkan umat Islam Indonesia memilih metode yang diyakini kebenarannya. Pemerintah tidak menggunakan kekuasaannya untuk memaksa umat Islam mengikuti metode yang dipilih oleh pemerintah, yakni rukyatul hilal, pemerintah mempertontonkan sikap toleran dalam menyikapi perbedaan, tidak egois atas pilihannya, patut diacungi jempol, pemerintah Indonesia benar-benar pluralis-multikulturalis. sikap baik pemerintah ini patut dicontoh oleh seluruh umat Islam, bahwa berbeda itu bukan berarti salah.
Ada dua istilah yang harus dibedakan, yaitu perbedaan (ikhtilaf) dan penyimpangan (inhiraf). Perbedaan itu ada pada wilayah al-muktalafu fih (masalah yang diperdebatkan), seperti masalah ini (penetapan awal bulan qamariyah). Sedngkan penyimpangan ada pada wilayah al-mujma’ ‘alaih (masalah yang sudah disepakati), seperti ada yang ngaku Nabi setelah Nabi Muhammad, ini namanya penyimpangan, bukan perbedaan, karena Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir itu sudah final disebutkan dalam Al-Quran, Al-Hadits dan ijma’ ulama. Sikap umat Islam dalam menghadapi penyimpangan bukan toleransi tetapi gerakan da’wah, meluruskan orang yang tersesat agar kembali kepada jalan yang lurus yang diridhai oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq

