(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Mengkaji Pesantren Radikal

Khazanah

Pesantren radikal pernah mengemuka seirama press release yang dilakukan oleh BNPT pada 22/01/2022, yang dinyatakan bahwa di Indonesia terdapat sebanyak 198 pesantren yang dinilai telah masuk dalam jaringan radikalisme. Sekali lagi jaringan radikalisme, artinya pesantren tersebut memiliki jejaring dengan tokoh-tokoh Islam radikal yang selama ini telah memiliki pandangan yang berseberangan dengan konsep mengenai kenegaraan dan  kebangsaan.  Sesuai  dengan system kenegaraan dan kebangsaan, yang dikonsepsikan sebagai empat pilar consensus kebangsaan.

  

Radikalisme adalah konsep sosiologis yang menggambarkan mengenai paham atau pemikiran individua tau komunitas yang menganggap hanya tafsir agamanya saja yang benar dan yang lain salah. Ada claimed kebenaran tunggal dan tidak meniscayakan bahwa ada kebenaran lain yang bisa diakomodasi. Tafsir agama diberlakukan seperti agama itu sendiri. Tafsir agama dianggap sesuci teks suci dalam ajaran agama. Padahal tafsir agama “hanyalah” penafsiran individu atas ajaran agama. 

  

Jika kita terlalu mengagungkan tafsir atas teks, maka kita berarti beragama dengan paham agama yang eksklusif. Kita akan jatuh pada “pemberhalaan” tafsir, karena bukan ajaran agama yang dijadikan sebagai pedoman beragama tetapi tafsir ulama tentang ajaran agama yang dianggapnya sebagai agama. Yang dapat menafsirkan teks suci sebagaimana kehendak Allah SWT adalah Nabi Muhammad SAW. al-Qur\'an menyatakan bahwa Nabi Muhammad bukan seseorang yang bertindak atas hawa nafsunya tetapi berbuat sesuai dengan kehendak Allah.”Wama yantiqu ‘anil hawa in huwa illa wahyuy yuha” (Q.S An-Najm: 3-4). Yang artinya kurang lebih: “dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur\'an) menurut hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. 

  

Di dalam Islam kemudian dikenal ada ahli-ahli fiqih, yang memiliki kemampuan untuk menafsirkan ajaran agama, sebagaimana yang didapatkan bukti-bukti autentiknya di dalam pemikiran pada ulama sebelumnya, misalnya madzab empat, yang kemudian dijadikan rujukan atas pengamalan beragama khususnya di bidang ibadah. Yaitu: Imam Syafi’I, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki. Tidak saya tulis atas senioritasnya. Yang jelas para imam ini memiliki kapasitas untuk menafsirkan ayat-ayat tentang ibadah karena perangkat keilmuannya memang memadai untuk menjadi penafsir teks suci agama.

  

Jadi tidak hanya menyatakan: “kita harus mengikuti Nabi Muhammad SAW”. Kalau ini pasti.  Setiap  orang Islam yang official atau substansial pasti mengikuti Nabi Muhammad SAW, sebab tidak akan menjadi muslim yang baik tanpa mengikuti Nabi Muhammad SAW. Namun di dalam mengikuti Nabi Muhammad SAW kita itu tidak bisa langsung, sebab kita tidak sezaman dan tidak memahami secara kaffah tentang apa yang sebenarnya menjadi maqashidusy Syariah. Itu artinya, kita harus mengikuti atau ittiba’ kepada ahli fikih yang sudah menghasilkan rumusan tafsir atas ayat-ayat ibadah. Orang yang sezaman dengan Nabipun bisa berbeda doa dalam shalat. Hal ini karena perbedaan tersebut sesuatu yang lumrah saja, dengan catatan Nabi membenarkan doa-doa dimaksud. Makanya di dalam shalat ada yang membaca basmalah dengan keras dan ada yang membaca dengan tidak jelas. Keduanya memiliki landasan yang kokoh di dalam ilmu fiqih, sebagaimana tafsir para ahlinya. Dalam hal tarawih, misalnya sering ada ungkapan: “mengikuti Nabi Muhammad atau mengikuti Umar”, maka lalu bisa dinyatakan: “apakah yang teriak seperti ini tahu bagaimana dan berapa jumlah shalat tarawih Nabi Muhammad”. Jawabannya: \"tentu tidak”. Mereka sama. Sama-sama tidak tahu. Di antara kita mengikuti tafsir atas ajaran tentang shalat tarawih berdasarkan apa yang ditafsirkan oleh para fuqaha’. Jika ada di antara kita yang hanya membenarkan atas tafsir ulamanya, dan tidak mau yang lain, maka ini merupakan awal dari beragama yang eksklusif atau menuju kepada beragama yang radikal.

  

Radikalisme dengan demikian merupakan pemahaman dan praktik keberagamaan yang hanya membenarkan atas tafsir agama ulamanya dan menyebarkan pemahamannya tersebut melalui media-media yang memiliki otoritas. Di media social bisa dibaca dengan jelas tentang pertarungan otoritas “kebenaran” agama berbasis produk tafsir agama para ulama. Saya ingin menyatakan bahwa ada radikalisme atau fundamentalisme positif dan negative. Kita tidak mengingkari bawa ada kaum Salafi Wahabi yang saleh, yang mengamalkan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan atas kebenaran tafsir ulamanya, akan tetapi tidak memaksakan kebenaran keyakinanya tersebut agar dilakukan oleh umat Islam. Yang seperti ini adalah orang yang menyadari bahwa masih ada tafsir lain yang diproduk oleh ulama lain. Ini yang disebut sebagai radikal positif. Mereka memahami, meyakini dan mengamalkan ajaran agamanya secara kaffah sesuai dengan tafsir ulamanya. Tetapi Salafi Wahabi akan menjadi negative jika kemudian keyakinan tersebut disebarkan dengan cara-cara yang tidak relevan dengan beragama yang sahih, yaitu beragama yang saling merangkul dan bukan saling memukul. Di media social bisa didengarkan dan dibaca bagaimana pertarungan untuk menyalahkan pemahaman dan praktik keberagamaan kelompok lain yang tidak sama dengannya. Tidak sekedar membidh’ahkan pengamalan beragama kelompok lain bahkan mengkafirkannya dan yang lebih ekstrim membunuhnya. 

  

Pengamalan agama yang kaffah tentu tidak salah. Berhijrah tentu tidak salah. Berjihad tentu tidak salah. Yang menjadi masalah adalah Ketika ingin hijrah ke dalam negara Islam. Tidak mengakui negara Indonesia dengan Pancasila sebagai dasarnya, dan NKRI sebagai bentuk negaranya. Ketika melakukan hijrah dalam bentuk seperti ini, maka yang bersangkutan telah melakukan makar terhadap negara Indonesia. Pilihan atas Pancasila dan NKRI itu sudah final dan tidak selayaknya orang yang merasa sebaga warga negara Indonesia berusaha untuk melakukan eksperimen atas negara yang sudah menetapkan bukan negara Islam tetapi negara Berketuhanan Yang Maha Esa. Relasi agama bukan secular dan bukan integrated tetap symbiosis mutualisme. Saling membutuhkan.

  

Secara sosiologis, mengkaji pesantren Islamis atau pesantren Salafi dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu what is Islamist Pesantren dan what does Islamist Pesantren do for others. Yang dikaji adalah apa hakikat pesantren Islamis atau pesantren Salafi dan bagaimana pesantren Islamis atau pesantren salafi berperan atau berpengaruh  bagi  masyarakat. Jika yang pertama mengacu ke dalam paradigma   definisi social, maka yang kedua mengacu kepada paradigma fakta social. Pada kajian yang pertama menggali data tentang apakah sebuah pesantren dilabel dengan pesantren radikalistik, dan yang kedua mencoba untuk menjelaskan peran atau pengaruh pesantren Salafi kepada yang lain. Dengan demikian akan dapat dibedakan mana pesantren yang bisa dilabel dengan pesantren Salafi dan mana Pesantren Salafiyah. 

  

Pandangan dan praksis pesantren dapat diidentifikasi dengan hakikat atau cirinya yang khas. Jika cirinya adalah mengedepankan aspek kebangsaan, kenegaraan, mengedepankan toleransi dan kerukunan, tidak anti atas tradisi Islam local,  keanekaragaman dan kajian teks-teks atau kitab kuning, maka hal ini merupakan ciri khas pesantren salafiyah, sebuah pesantren yang selama ini berafiliasi secara instusional kepada Nahdlatul ulama. Namun demikian, sekarang sedang tumbuh pesantren dengan indentitas lain. Misalnya pesantren yang mengusung pemahaman atas konsep Islam sesuai dengan kelompok Wahabi. Mereka sesungguhnya tidak mau disebut sebagai Salafi Wahabi tetapi lebih suka disebut sebagai Islam ahli sunnah. Tetapi bukan ahli sunnah wal jamaah. Indikasinya sederhana saja yaitu mengajarkan teologi salafisme, ritual salafisme yang eksklusif dan cenderung anti negara. Mereka mengajarkan khilafah sebagai satu-satunya solusi social, anti tradisi local bahkan juga anti tradisi Islam local dan anti multikulturalitas dan pluralitas. 

  

Di Indonesia sekarang sudah berkembang pesantren Salafi Wahabi dengan nama yang bervariasi. Data sementara menyebutkan sebanyak 36 pesantren Salafi yang berkembang di seluruh Indonesia ((www.radar96.com).  Pesantren ini modern secara fisik. Perkembangan fisik bangunan pesantrennya sangat cepat diukur dari perkembangan pesantren Salafiyah di Indonesia. Jika pesantren Salafiyah berkembang karena keterlibatan masyarakat Nusantara, maka pesantren Salafi didukung oleh donatur besar yang bisa saja berasal dari Arab Saudi. Tidak mesti negara tetapi bisa saja para aghniya’ di Timur Tengah yang mendonasikan hartanya untuk Pendidikan.

  

Secara ideologis-sosiologis  tentu pesantren-pesantren ini dapat dilacak dari mana sumber genealoginya. Siapa yang mendirikan dan mengembangkannya, dan dari mana saja santri dan ustadznya. Bagaimana jejaringnya dengan kaum muslim di Timur Tengah dan bagaimana jejaringnya dengan tokoh-tokoh muslim di dalam dan luar negeri selain Timur Tengah. Adakah jejaringnya dengan tokoh-tokoh yang selama ini dilabel dengan Islam eksklusif dan bagaimana mereka menjaga jejaring tersebut. Melalui media track atau media intelligent tentu akan dapat dilacak jejaringnya dimaksud. Sekarang sudah banyak applikasi untuk melacak jejaring di dalam media sosial. 

  

Di media sosial sangat banyak akun-akun yang dapat ditracking untuk melihat afiliasinya. Melalui BNPT maka tracking atas jejaring tersebut mudah sekali didapatkan. Dan dengan begitu, maka akan bisa diketahui bagaimana pemahaman dan keterlibatan pesantren dalam upaya untuk menggaungkan ajaran Salafisme di masyarakat. Semakin banyaknya pesantren yang terafiliasi dengan Gerakan Islamisme tentu akan membuat kehidupan keberagamaan akan menjadi hiruk pikuk. Watak dasar dari gerakan salafisme yang ekspansif dan berkecenderungan membenarkan diri sendiri dan menolak yang lain, maka akan membawa arah ke dalam kancah kehidupan beragama yang disharmonis.

  

Meskipun pro-kontra tentang pesantren Islamis atau pesantren eksklusif ini masih berkembang di dalam masyarakat, tetapi kita bisa memilah siapa sesungguhnya yang membela terhadap pesantren jenis ini. Dan akhirnya juga kita ketahui bahwa kesamaan ideologi Islamis ternyata menjadi perekat  dalam memperjuangkan Islam melalui system Pendidikan Salafi di Indonesia. Dan kita tahu siapa dibalik institusi dan personal yang mendukung perkembangan pesantren yang berhaluan Salafisme.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.