(Sumber : Liputan 6.com)

Rendahnya Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah: Sikapi Uangmu!

Khazanah

Oleh; Alimatul Farida 

(Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya)

  

Artikel ini  terinspirasi dari fenomena yang terjadi tentang rendahnya literasi keuangan dan ekonomi syariah di masyarakat Indonesia. Negara Indonesia sebagai penduduk dengan mayoritas umat muslim selama ini hanya menjadi pasar ekonomi dan keuangan syariah sehingga keuangan syariah masih stagnan. Kementrian Agama (Kemenag) mencatat jumlah pesantren di Indonesia sebanyak 26.975 unit sampai dengan bulan april 2022. Data PTAIN berjumlah 58 yang terdiri dari 29 UIN, 24 IAIN dan 5 STAIN, sedangkan jumlah PTKIS sekitar 789  yang tersebar di Indonesia 116 FAI, 98 STAIS dan 575 IAI. 

  

Berangkat dari data ini bisa dikatakan bahwa Indonesia mempunyai potensi besar dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dibidang ekonomi dan keuangan syariah. Data diatas belum menghitung jumlah masjid yang ada di Indonesia. Wapres menyatakan bahwa potensi pasar keuangan syariah di Indonesia bisa mencapai 370 Triliun per tahun. Akan tetapi yang dapat tergali saat ini hanya mencapai 70 Triliun. Yang resmi di kerjakan pemerintah baru 10 Triliun dan yang 60 Triliun digarap oleh masyarakat.

  

Pada 6 juli 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan Indeks Literasi Keuangan Syariah menunjukkan angka 8.93% dan Indeks Literasi Ekonomi Syariah Nasional pada angka 16.2%. Angka ini masih jauh tertinggal dengan keuangan konvensional. Sampai dengan tahun 2021 pertumbuhan literasi keuangan dan ekonomi syariah masih tergolong lambat jika dilhat dari awal berdriinya bank muamalat tahun 1992 dan potensi data masyarakat muslim di Indonesia sehingga Indonesia terkenal dengan penduduk muslim terbanyak.

  

Litrasi Keuangan Syariah berasal dari kata “Literasi, Keuangan dan kata Syariah. Jadi literasi keuangan syariah dapat diartikan sebagai pengetahuan dan pemahaman individu terhadap keuangan syariah yang bertujuan untuk pengambilan keputusan berdasarkan prinsip syariah, contohnya mengenali produk dan jasa keuangan syariah. Jika setiap indiviu mempunyai pemahaman dan pengetahuan tentang keuangan syariah dalam mensikapi/mengelola uangnya maka kesejahteraan tiap individu akan dapat tercapai. Sehingga pemahaman literasi keuangan ini sangat penting untuk di tingkatkan pada masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim.

  

Upaya pemahaman literasi keuangan syariah masih mempunyai ruang cukup besar untuk ditingkatkan terutama pada produk layanan jasa keuangan syariah di Indonesia. Dengan demikian kedepan harapannya lebih banyak lagi yang menggunakan produk layanan keuangan syariah. 

  

Fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia sekarang ini, contoh kecil pada PTAIS masih banyak yang menggunankan layanan produk jasa keuangan konvensional. Jika dari lembaga paling atas sudah bijak dalam menggunakan layanan produk jasa keuangan syariah pasti kebawah juga akan mengikuti. Mulai dari payroll gaji, tunjangan sertifikasi, dana penelitian, dana hibah dan pembayaran UKT mahasiswa masih dominan menggunakan layanan produk jasa keuangan konvensional. Dihitung dari data ini saja sudah bisa menunjukkan capian yang cukup signifikan terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah jika menggunakan layanan produk jasa keuangan syariah. 

  

Jadi, perlu adanya pemahaman literasi keuangan syariah yang tepat sasaran yang diperlu di benahi baik itu di pesantren, perguruan tinggi di lingkungan  agama islam yang notabene msyarakatnya sudah cakap dalam  pemahaman literasi keuangan syariah. Sehingga kepercayaan terhadap layanan jasa prouduk keuangan syariah juga bisa ditingkatkan. Pemangku dan penentu kebijakan inilah yang mempunyai peran penting serta dapat memberikan contoh kebawah dalam hal menyikapi uang dengan memakai layanan jasa prouduk keuangan syariah.

  

Meskipun sampai dengan akhir tahun 2021 pola ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia di nilai positif perkembangannya akan tetapi peningkatannya masih rendah dan belum maksimal. Masyarakat muslim di Indonesia tingkat kepercayaan terhadap layanan jasa produk keuangan konvensional masih tinggi dibanding kepercayaan terhadap layanan jasa produk keuangan syariah. Hal ini bersebarangan dengan visi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Islam (DSN-MUI) yaitu memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. 

  

Terlepas dari  pernyataan diatas, jika kita menggunakan contoh sholat lima waktu saja kita (umat muslim) bisa berjamaah, seharusnya ekonomi dan keuangan syariah juga bisa. Mari kita berjamaah dalam meningkatkan ekonomi dan keuangan syariah.