(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Sedekah Tidak Mengurangi Harta

Khazanah

Oleh: Latifah Anwar

  

Pengertian sedekah menurut al-Jurjani ialah suatu pemberian yang dengan pemberian tersebut (si pemberi) mengaharap pahala dari Allah SWT.  Defenisi sedekah yang telah dikemukakan di atas adalah sadaqah al-tatawwu’. Hal ini disunnahkan dalam setiap waktu. Sedangkan pengertian infaq menurut al-Jurjani ialah pembelanjaan harta untuk memenuhi kebutuhan. Adapun pengertian zakat menurut al-Jurjani ialah harta tertentu dari harta suatu golongan yang wajib diberikan terhadap orang (pemilik) yang ditentukan. Sedangkan pengertian zakat menurut golongan Hanabilah, zakat adalah hak yang wajib (dikeluarkan) dalam harta tertentu untuk golongan yang ditentukan dan pada waktu yang ditentukan. Zakat (al-Zakah al-shar’iyyah) dalam bahasa al-Qur’an dan al-Sunnah juga disebut dengan al-sadaqah

  

Perbedaan sedekah, infaq, dan zakat yaitu; sedekah adalah suatu pemberian dengan harapan mendapat pahala (ridha) Allah yang tidak terbatas pada harta dan tidak dihukumi wajib tetapi hanya bersifat sunnah, dan bisa diberikan terhadap siapapun. Adapun infaq yaitu membelanjakan/mengeluarkan harta karena adanya kebutuhan, hal ini tidak diwajibkan meskipun ada perintah untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah, dan infaq terbatas pada harta.  Sedangkan zakat adalah mengeluarkan bagian dari harta tertentu dari golongan yang ditentukan kemudian harta tersebut diperuntukkan untuk orang-orang yang ditentukan dan juga pada waktu yang ditentukan.

  

Harta merupakan suatu kecintaan manusia yang sekaligus menjadi fitnah (ujian) dalam hidupnya. Ketika manusia diberikan karunia oleh Allah yang berpa harta yang melimpah, manusia sering lupa bahwa hal itu hanyalah titipan Allah. sehingga ia hanya sibuk untuk memperbanyak dengan mengumpulkan dan menumpuk harta sebanyak-bnyaknya tanpa mau berbagi dengan hamba Allah yang lainnya. Sebagaimana dalam Firman Allah dalam surah al-Taubah yang artinya: maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karuni-Nya, mereka kikir dengan karunia itu dan berpaling, dan mereka memanglah orang yang selalu membelakangi (kebenaran).

  

Ketika manusia terlalu cinta terhadap dunia, ia akan cenderung enggan untuk berbagi karena takut hartanya akan berkurang. Ia menyangka bahwa dengan menahan hartanya untuk tidak diberikan terhadap orang lain adalah tindakan yang baik dan tidak akan mendatangkan mudharat baginya. Padahal dalam surah Ali Imran Allah ber-Firman yang artinya: sekali-kali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunian-Nya menyangka bahwa kebakhilan it baik bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

  

Orang yang merasa enggan untuk mensedekahkan hartanya kepada orang lain karena karena takut harta tersebut akan berkurang dan tidak akan diganti oleh Allah dikemudian hari. Padahal Allahlah yang menyempitkan dan melapangkan rezeki. Pada hadis Rasulullah menjamin jika harta yang disedekahkan tidak akan menjadi berkurang seperti hadis yang diriwayatkan oleh Muslim nomor indeks 2.588:

  

Telah menceritakan kepadaku Yahya ibn Ayyub dan Qutaybah dan Ibn H{ujr, mereka berkata: telah mencritakan kepada kami Isma’il da ia adalah Ibn Ja‘far, dari al-‘Ala’, dari ayahnya, dari Abu Hurayrah, dari rasulullah SAW. Ia bersabda: “Tidaklah sedekah itu mengurangi harta, tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba dengan pemberian maaf (kepada saudaranya) kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang yang merendahkan hati karena Allah kecuali Allah akan meninggikan (derajat)nya.”

  

Sedekah tidak akan mengurangi harta dan orang yang kikir akan merasa takut sedekah akan membuatnya fakir sehingga ia sulit untuk bersedekah. Padahal Allah berfirman: katakanlah, sesungguhnya Tuhan-ku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya). Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya (Al-Qur’an: 34:39). Dalam ayat lain Allah menjamin akan melipat-gandakan apa yang disedekahkan, seperti Firman Allah: sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak (Al-Qur’an: 57:18). 

  

Allah juga menjamin akan melipat-gandakan harta yang dinafkahkan di jalan Allah (sedekah) 700 kali lipat, sebagaimana Firman-nya: perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan  tujuh bulir, pada setiap bulir setaus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui (Al-Qur’an 2:261). Juga dalam ayat lainnya dikatakan bahwa:  Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartanya) pada jalan Allah. maka diantara kamu ada orang yang kikir, dan siapa yang kikir sesungguhnyadia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah yang Maha Kaya sedangkan kamu-lah orang-orang yang membutuhkan-Nya, dan jika kamu berpaling, niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain dan mereka tidak akan seperti kamu (ini) (Al-Qur’an, 47:38).

  

Menurut al-Nawawi dalam matan مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ terdapat dua makna; (1) harta tersebut terselamatkan dan dihindarkan dari kemudaratan sehingga berkurangnya bentuk harta tersebut secara tidak langsung kembali lagi dengan keberkahan yang ada pada harta tersebut; (2) sesungguhnya jika harta tersebut berkurang dalam bentuknya (karena disedekahkan) maka pahala yang dipersiapkan sebagai ganti harta tersebut dan harta tersebut bertambah menjadi berlipat ganda. Terdapat dua cara harta yang berkurang untuk disedekahkan tersebut dikembalikan, mungkin di dunia atau mungkin di akhirat.

  

Penggalan matan hadis وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ، إِلَّا عِزًّا  juga terdapat dua pemahaman; (1) Secara dhahir orag yang memberi maaf dan ampunan ia akan menang dan mulia di dalam hati, maka bertambahlah kemuliaanya; (2) balasan dan kemuliaan orang tersebut di akhirat. Sedangkan Maksud dari penggalan matan hadis وَمَا تَوَاضَعَ عَبْدٌ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ terdapat dua pemahaman yaitu; (1) Allah mengangkat derjatnya di dunia dan mengokohkan posisinya karena ketawadu’an dalam hatinya, dan Allah mengangkat derajatnya di kalangan manusia dan memuliakan kedudukannya; (2) Pahalanya di akhirat dan Allah mengangkat derajatnya di akhirat karena ketawadhu’annya di dunia.