Pak Jokowi: Dua atauTiga Kali
OpiniAkhir-akhir ini perbincangan yang paling menarik adalah terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh sejumlah individu untuk memperpanjang masa jabatan presiden, dari dua periode ke tiga periode dan juga penundaan pemilu yang seharusnya digelar tahun 2024. Mereka membuat pernyataan yang bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, tentang masa jabatan presiden. UUD mengamanahkan bahwa masa jabatan presiden adalah maksimal dua kali.
Ada banyak keinginan yang dipikirkan oleh para politisi terkait dengan masa jabatan presiden. Mulai dari pernyataan A. Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB), Airlangga Hartarto (Ketua Umum Partai Golkar), Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN). Juga Luhut Binsar Panjaitan (Menko Kemaritiman dan Investasi), Bahlil Lahadila (Menteri Investasi), Anggit Noegroho (Sekretaris Pribadi Jokowi), kemudian Bambang Soesatyo (Ketua MPR). agar masa jabatan presiden diperpanjang. Berdasarkan data Drone Emprit, bahwa terdapat sebanyak 82 tokoh membicarakan penundaan pemilu, dengan 64 tokoh menolak penundaan pemilu (78 persen), 14 tokoh mendukung perpanjangan pemilu (17%) dan 4 tokoh mengusulkan jabatan tiga periode (5%). (Tempo, 10/04/2022).
Selain wacana yang dilakukan oleh para politisi, juga terdapat gerakan untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode sebagaimana yang dilakukan melalui dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung masa jabatan tiga priode untuk Presiden Jokowi. Di dalam Silatnas 22 Maret 2022 yang dihadiri oleh Presiden Jokowi dan Luhut Binsar Panjaitan, DPP Adpisi mendeklarasikan dukungan agar masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode. Terlepas dari pro-kontra Apdesi sebagai organisasi yang menghimpun kepala desa seluruh Indonesia, tetapi bahwa secara empiris terdapat asosiasi yang menginginkan periode tambahan jabatan presiden untuk Pak Jokowi.
Gagasan tentang masa jabatan presiden tiga periode sebenarnya sudah lama gaungnya. Sudah setahun terakhir ini perbincangan tentang masa jabatan presiden tiga periode, dan menjadi viral lagi berita ini setelah pertemuan Apdesi yang dihadiri oleh Luhut Binsar Panjaitan, selaku Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, dan juga Presiden Jokowi. Kehadiran Beliau berdua inilah yang kemudian dimaknai sebagai persetujuan atas rencana perpanjangan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode dimaksud.
Presiden Joko Widodo, sebenarnya sudah memberikan sinyal tentang keinginan tokoh dan masyarakat tentang penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Menyimak atas pernyataan presiden, sebagaimana yang dilaporkan Majalah Tempo (10/4/2022), yaitu: ucapan Presiden Jokowi, Senin 2 September 2019: “Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga maknanya. Satu, ingin menampar muka saya, kedua, ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan”. Pernyataan Presiden Jokowi, Rabo 30 Maret 2022 tentang Isu penundaan Pemilu: “Yang namanya keinginan masyarakat, teriakan-teriakan seperti itu sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi”. Juga pernyataan Presiden Jokowi , Selasa 15 Maret 2021: “Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak juga berminat menjadi presiden tiga periode”.
Membandingkan apa yang dinyatakan oleh para politisi dan pernyataan presiden, maka bisa dinyatakan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dalam wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan juga penundaan masa pemilu. Jika dianalisis secara mendasar, maka apa yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi maka menggambarkan ketidaksetujuan presiden Jokowi tentang penundaan masa pemilu dan juga perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga kali. Bahkan dinyatakannya bahwa yang diwacanakan untuk memperpanjang jabatan menjadi tiga periode dan penundaan pemilu merupakan langkah melawan terhadap Undang-Undang.
Memang ada orang atau sekelompok orang yang menginginkan untuk memperpanjang masa jabatan presiden atau menunda pemilu, yang tentu saja relevan dengan kepentingan politik dan ekonomi bagi para pengusulnya. Dengan perpanjangan masa jabatan maka tentu akan didapatkan keuntungan ekonomi dan politik, sehingga penguasaan politik dan ekonomi sudah bisa diprediksi berdasarkan atas kenyataan ekonomi dan politik sekarang. Bagi mereka masih ada peluang untuk memperjuangkan perpanjangan masa jabatan presiden meskipun dengan resiko mengubah Undang-Undang Dasar. Bukankah upaya untuk mengubah Undang-Undang juga bukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan.
Lalu, bagaimana menghadapi dualisme pandangan yang seakan-akan berbeda, yaitu pandangan Presiden Jokowi yang menolak upaya untuk perpanjangan masa jabatan dan para politisi dan pendukungnya tentang pentingnya perpanjangan masa jabatan dengan alasan kesinambungan kepemimpinan nasional, maka tentu yang diharapkan adalah kearifan para elit politik. Elit politik yang mendukung atau menolak perpanjangan masa jabatan agar tidak melakukan tindakan untuk saling menggerakkan massa rakyat. Jika hal ini dilakukan maka dipastikan akan memunculkan disharmoni dan bahkan konflik yang tidak diinginkan. Jika diprediksi hal ini akan terjadi, maka langkah yang paling mendasar adalah kembali kepada Undang- Undang Dasar yang memang seharusnya menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara di NKRI ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.

