Urgensi Kajian Fikih Peradaban di Tengah Masyarakat
KhazanahOleh: Muhammad Anwar Idris
Mahasiswa Program Doktor Pendidikan Agama Islam Multikultural Universitas Islam Malang
Akhir-akhir ini Nusantara di sibukkan dengan kajian atau halaqah fikih peradaban yang dilaksanakan di 250 titik seluruh di Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian menuju acara puncak peringatan 1 Abad Nahdlatu Ulama.
Setidaknya terdapat lima tema utama yang akan dibahas dalam halaqah tersebut antara lain: fikih siyasah dan negara bangsa, fikih siyasah dan kewarganegaraan, fikih siyasah dan masalah kaum minoritas, fikih siyasah dan tatanan dunia baru, fikih siyasah antara perang dan damai. Tema tersebut merupakan tema yang diberikan kepada masing-masing penyelenggara halaqah fikih peradaban yang selanjutnya dipilih satu dari tema tersebut. Sehingga setiap halaqah terdapat satu tema yang akan dibahas.
Pada dasarnya halaqah memilki makna pembahasan terhadap setiap permasalahan dalam setiap zamannya dengan tujuan mendapatkan solusi serta jalan keluar dari permasalahan itu sendiri, sehingga praktik kegiatan ini sudah menjadi sesuatu yang menarik bagi para santri maupun intelektual.
Kemudian term fikih hadzarah apabila ditinjau dari sudut bahasa merupakan susunan dari mudhaf dan mudhaf ilaih yang memiliki kesatuan dalam makna, sesuatu yang tersusun dapat dipahami dengan cara mengetahui makna dari bagian-bagian yang disusun. Kata fikih secara bahasa bermakna memahami atau mengerti. Sedangkan secara istilah bermakna pengetahuan terkait dengan hukum syari’at yang diperoleh melalui jalur Ijtihad. Adapun hadharah (peradaban) perspektif ulama modern bermakna “interaksi komunitas manusia dengan lingkungan yang meliputinya”.
Apabila ditelusuri, istilah peradaban pertama kali ditulis oleh seorang ulama yang hidup pada abad 14 M yakni Ibn Khladun, ulama besar yang bermadzhab Maliki dan meninggal di mesir. Berdasarkan beberapa literatur yang ada menyebutkan bahwa pembahasan mengenai peradaban sangat detail ditulis pertama kali oleh Ibn Khaldun yang terdapat dalam kitab muqaddimah Ibn Khaldun.
Melihat definisi singkat di atas, tentunya akan timbul pertanyaan mengapa kita saat ini penting untuk membahas dan membicarakan terkait fikih peradaban? Karena kitab-kitab yang dikaji dan dipelajari di pesantren-pesantren merupakan kitab yang ditulis oleh para ulama ketika kejayaan Islam tepatnya saat itu Islam masih memimpin dunia yang pada saat itu juga negara-negara barat (negara diluar Islam) dapat dikendalikan oleh umat Islam. Tetapi kebalikan hal tersebut, saat ini banyak kitab-kitab atau pembahasan yang terdapat dalam kitab fikih tidak pernah ada di dunia nyata, mengapa terjadi seperti itu? Karena dunia saat ini sudah berubah, yang asalnya dulu umat Islam mengendalikan dunia, namun pada kenyataannya sekarang Islam di dekte oleh dunia lain.
Para ulama memberikan solusi hukum dalam menghadapi peradaban yang berkembang saat ini dengan berbagai ijtihadnya yang tentunya pemahaman mereka berdasarkan teks-teks kegamaan yang kemudian dikontekstualisasikan terhadap perkembangan zaman saat ini. Sehingga dengan diadakannnya halaqah tersebut solusi yang diberikan para ulama tentunya memberikan angin segar bagi masyarakat Indonesia khususnya umat Islam.
Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap zaman pasti berubah, sehingga fikih peradaban dinilai dapat menjadi rujukan untuk merespon berbagai permasalahan akan kebutuhan zaman saat ini. Menurut hemat penulis kajian yang dilaksanakan secara masif di bumi pertiwi ini sangatlah bermanfaat, hal ini dapat ditinjau dari tema-tema yang ditawarkan, tentunya akan menghasilkan keputusan-keputusan yang adem serta menjadi jawaban terhadap permasalahan-permasalah yang terdapat ditengah-tengah masyarakat.

