Belajar Moderasi Beragama Bersama Mahasiswa UIN SUKA Yogyakarta
OpiniModerat dapat diartikan dalam posisi sedang, tidak kelebihan dan tidak kekurangan, wasath atau tawasuth atau tawazun adalah berimbang atau sebagai pilihan terbaik. Atau segala sesuatu yang baik sesuai dengan obyeknya. Moderasi berarti usaha atau upaya untuk menjadi atau berada di jalan yang sedang, seimbang, dan usaha untuk memilih yang terbaik di antara berbagai pilihan.
Ungkapan ini saya sampaikan sebagai pembuka ceramah saya di depan para mahasiswa penerima Beasiswa KIP lintas Fakultas pada UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, yang diselenggarakan di Hotel Amaranta Prambanan, Sleman, Yogyakarta, pada Jum’at, 06/12/2024. Saya diundang oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Suka Yogyakarta, Dr. Abdur Rozaki, SAg, MSi.
Ada dua ekstrimitas yang tidak relevan dengan paham moderasi beragama. Ekstrim kanan itu paham yang didasari oleh otonomi klaim kebenaran atas tafsir agamanya, dan yang lain dianggap salah. Ekstrim kiri adalah paham yang didasari atas kebebasan untuk menafsirkan agamanya bahkan melakukan pengingkaran terhadap keberadaan agama atau Tuhan. Moderasi merupakan pandangan yang mengayuh di antara dua kutub ekstrimitas dan memilih yang terbaik bagi diri dan masyarakatnya.
Ada yang beranggapan bahwa moderasi beragama adalah proyek Barat untuk mengeliminasi fundamentalisme dan radikalisme beragama di Indonesia. Ada yang beranggapan bahwa moderasi beragama merupakan proyek Barat untuk mengekang perkembangan pesantren yang dianggapnya memiliki potensi radikalisme di Indonesia. Ada anggapan bahwa moderasi beragama sebagai upaya untuk mendangkalkan paham keagamaan di Indonesia. Ada anggapan bahwa moderasi beragama merupakan proyek pemerintah untuk mengekang semakin menguatnya keberagamaan di Indonesia.
Proyek Barat yang dikembangkan atas rekomendasi George Bush adalah deradikalisasi atau upaya untuk meminimalisasi atau menihilkan gerakan beragama yang bercorak kekerasan. Di Indonesia, banyak kementerian dan lembaga yang menggunakan konsep deradikalisasi, misalnya Kemendagri, Kemendikbud, BNPT, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan sebagainya. Konsep Moderasi Beragama dikembangkan oleh Kementerian Agama sebagai upaya untuk gerakan preventif atau penanggulangan atas kekerasan beragama, Radikalisme dan Terorisme. Konsep moderasi beragama diungkap ke permukaan, pada Tahun 2018 oleh Kementerian Agama dan menjadi Program dalam RPJMN 2020-2024.
Masyarakat Indonesia memiliki filsafat hidup, yaitu rukun, harmoni dan slamet. Kerukunan, keharmonisan dan keselamatan merupakan prinsip hidup masyarakat Indonesia. Agama merupakan seperangkat pedoman yang dijadikan sebagai penginterpretasi tindakan. Agama berisi pedoman-pedoman bagi setiap manusia untuk melakukan kebaikan dan menjauhi perilaku kejahatan. Semua agama memiliki pesan universal untuk membangun kerukunan, keharmonisan dan keselamatan umat manusia.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang plural dan multicultural. Terdiri dari 16.671 pulau, 1340 suku bangsa dan 718 Bahasa dan memiliki keragaman agama. Masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang memiliki sikap dan tindakan religious, sopan dan berbudi luhur. Bagi masyarakat Islam Indonesia, maka harus memiliki visi Keislaman, Keindonesiaan dan Kemoderenan. Menjadi orang Islam Indonesia yang moderen.
Ada tantangan bagi masyarakat beragama di Indonesia. Di antara tantangan tersebut adalah Ideologi new communist yang banyak mempengaruhi generasi muda. Ideologi ini tidak akan pernah mati dan akan terus berkembang seirama dengan semakin suksesnya model komunisme ala China. Keberhasilan China dalam misi pengembangan ekonomi dengan dual system, bisa menjadi pemicu ketertarikan generasi muda. Mereka bisa saja terpengaruh dengan system komunis, yang sering dikonsepsikan sebagai new communist atau new left.
Selain ini juga ada Ideologi Islamist yang juga bisa mengancam terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Indonesia yang plural dan multicultural bisa berantakan jika kemudian terdapat keinginan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara agama. Para pendiri bangsa ini telah bersepakat bahwa yang relevan untuk masyarakat Indonesia yang heterogin adalah Ideologi Pancasila, bukan yang lainnya.
Terorisme tentu bukanlah ajaran agama yang hakiki. Bahkan ulama-ulama Saudi Arabia juga mengharamkan terorisme. Khususnya Ikhwanul Muslimin di Mesir. Kaum Ikhwanul Muslimin disebut sebagai kelompok yang bertujuan untuk melakukan penguasaan otoritas keagamaan dan kekuasaan politik dengan melakukan hasutan dan kekerasan. Ikhwanul Muslim telah memiliki anak cucu, misalnya Kelompok Hamas di Palestina, Hizbur Tahrir di Libanon, Jamaate Islami di Pakistan dan juga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sebenarnya sudah diberhentikan operasionalnya di Indonesia. Tetapi ideologi seperti ini tidak akan pernah mati. Bisa saja ideologi ini bermetamorfosis dengan nama lain dan aktivitas lain.
Bagi bangsa Indonesia, maka moderasi beragama tersebut sekurang-kurangnya harus menjadi pemahaman, sikap dan tindakan untuk: pertama, menegakkan empat pilar consensus kebangsaan berbasis atas nilai wasathiyah di dalam agama-agama. Jangan pernah bergeser pemahaman, sikap dan tindakan kita untuk tidak mempertahankannya di tengah serbuah ideologi apapun, baik ideologi kanan maupun kiri. Kedua, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan sebuah negara dengan kesatuan geografis dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote, yang terdiri dari Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang berbeda, mendiami negara kepulauan dan menjadi warga negara Indonesia yang harus mengamalkan ajaran agama dalam coraknya yang wasathiyah. Ketiga, menempatkan relasi agama dan kebangsaan sebagaimana mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya menjadi factor symbiosis mutualisme. Beragama secara wasathiyah merupakan corak pemahaman dan pengamalan beragama yang menjaga relasi di antara keduanya dalam nuansa keseimbangan. Keempat, jika seseorang mengamalkan ajaran agama yang wasathiyah atau moderat, maka sebenarnya sudah mengamalkan Pancasila secara benar.
Masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural memerlukan payung ideologi yang dapat menjamin kehidupan bersama berbasis varian-variannya. Masyarakat Indonesia telah memilih basis ideologis, yang telah terbukti dapat menjamin keselamatan sebagai bangsa dan negara. Mengubah ideologi negara akan dapat menyebabkan terjadinya disharmoni sosial dan bahkan konflik sosial yang berkepanjangan. Ideologi negara bukanlah sesuatu yang bisa dieksperimenkan dengan prinsip trial and error.
Kita semua harus memahami bahwa moderasi beragama merupakan pilihan yang tepat untuk membangun negara dan bangsa yang rukun, harmonis dan selamat untuk menyongsong tahun Emas kemerdekaan Indonesia atau 100 tahun Indonesia merdeka. Dan sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyongsongnya dengan visi Keberagamaan, Keindonesiaan dan Kemoderenan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

