(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Dampak PPKM, Berikan Perlindungan Pada Rakyat Kecil

Opini

Tidak bisa dihindari bahwa pengaruh Covid-19 terhadap kehidupan ekonomi masyarakat memang luar biasa. Terutama bagi warga miskin atau mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah masyarakat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan juga semakin meningkat, sebagai akibat pandemi Covid-19. Mereka yang bekerja di sektor "pekerjaan tidak tetap" sungguh sangat menderita. 

  

Disebabkan jumlah penderita Covid-19 yang semakin meningkat, maka pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM yang memang harus dipilih. Memang kebijakan ini memiliki sejumlah pengaruh di dalam kerangka untuk menurunkan jumlah korban terpapar Covid-19, sehingga kebijakan ini dinilai relatif berhasil. Namun, akibat kebijakan ini  diduga bahwa masyarakat miskin yang bekerja di sektor tidak tetap semakin menderita. Makanya, di banyak tempat terjadi gesekan yang dilakukan mereka yang nyaris tidak memiliki akses pekerjaan. 

  

Di sinilah urgensi perlunya pemerintah hadir di dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah harus hadir di tengah kesulitan masyarakatnya. Pemerintah tidak boleh hanya membuat kebijakan tanpa memberikan solusi bagi rakyat, terutama masyarakat miskin yang menderita akibat kebijakan tersebut. Sebagaimana yang sering saya tuliskan bahwa kebijakan di dalam menghadapi Covid-19 memang bernuansa buah simalakama, di satu sisi harus diambil kebijakan yang “mencederai” rakyat, tetapi bertujuan “menyelamatkan” rakyat. Kebijakan PPKM misalnya bisa dianggap “mencederai” rakyat karena terpangkas akses pekerjaannya, namun demikian sesungguhnya PPKM justru untuk “menyelamatkan” rakyat. Di dalam konteks ini, maka pemerintah menerbitkan kebijakan yang memantik berbagai reaksi pro-kontra.

  

Penderitaan rakyat kecil sungguh sangat terasa. Hal ini terkait dengan semakin berkurangnya potensi pendapatan dengan dilakukan PPKM yang mendorong masyarakat untuk tidak keluar rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah tentu menyebabkan para pekerja kaki lima menjadi meradang. Dengan kantor libur, perusahaan libur, sekolah libur dan sebagainya maka menutup peluang berusaha dan tentu saja berakibat ketiadaan pendapatan. Jika ini yang terjadi, maka dipastikan bahwa mereka akan mengalami dampak psikologis yang jika berlangsung dalam jangka panjang bukan tidak mungkin akan menyebabkan stress. Sayangnya belum ada penelitian yang mengungkapkan data bagaimana tingkat stress di kalangan pekerja musiman, pekerja kaki lima dan pekerja harian yang tentu sangat rentan dampak psikologis ini. 

   

Maka tugas pemerintah adalah memberikan perlindungan terhadap masyarakat miskin yang rentan masalah psikologis. Jangan sampai pemerintah tidak hadir di tengah kenyataan sosial yang problematik. Wabah Covid-19 harus ditekan dengan berbagai kebijakan, tetapi dampak kebijakan tersebut juga harus menjadi perhatian utama. Makanya, rakyat miskin harus memperoleh  penggantian atas ketidakmampuannya dalam rangka mengakses ekonomi. Mereka harus tetap makan sesuai dengan standar kesehatan yang terukur, mereka harus tetap bisa berteduh dalam standar perumahan yang layak dan mereka juga harus memperoleh perlindungan dari gangguan sosial, fisik dan keamanan. Semua tugas ini tentu harus dilakukan untuk memenuhi amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu negara melindungi segenap warga negara.

   

Perlu diketahui, bahwa anggaran untuk penanganan Covid-19 dari berbagai kementerian adalah sebagai berikut: Kemenkes Rp. 185,98 trilyun untuk vaksinasi, tracing & testing, perawatan, insentif, santunan nakes, obat dan lain-lain, Kementerian Usaha Rp 62 Trilyun untuk  angsuran PPh 25, tarif PPh Badan, PPnBM, PPN Perumahan dan lain-lain, UMKM & Koperasi Rp. 178,47 Trilyun untuk subsidi bunga UMKM, BPUM, penjaminan dan UP UMKM dan koperasi, PMH dan lain-lain, Perlindungan sosial Rp. 149,08 trilyun untuk PKH/Kartu Sembako, Prakerja, BLT Dana Desa, bansos tunai dan lain-lain, Program Prioritas Rp. 123,08 Trilyun untuk Padat Karya, ketahanan Pangan, pariwisata dam lain-lain. Dari skema ini, maka khusus untuk perlindungan sosial meliputi: Bansos Tunai Rp. 173 trilyun target 10 juta penerima, Program Keluarga Harapan Rp. 28,31 Trilyun target 10 juta penerima, sembako Rp. 42, 37 Trilyun untuk target 18,8 juta penerima, Prakerja Rp. 20 Trilyun target 5,6 juta penerima, Diskon Listrik Rp. 7,58 Trilyun  target 32,6 juta rumah tangga, BLT Dana Desa Rp. 28,80 Trilyun target 8,8 juta penerima. (merdeka.com diunduh 3 Agustus 2021). 

  

Meskipun jumlahnya tentu belum sesuai dengan keinginan masyarakat, maka pemerintah sudah meluncurkan beberapa skema bantuan kepada masyarakat terutama bagi mereka yang tergolong kaum dhuafa’ atau masyarakat miskin. Berdasarkan Kemensos, telah diluncurkan skema Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Yaitu bantuan beras 10 kg untuk 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST dan 8,8 juta KPM Sembako non PKH. Kemudian juga bantuan dengan indeks Rp600.000/KPM untuk bulan Juni-Juli dan bantuan Pendidikan untuk siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/sederajat. Dan masih ada bantuan lainnya sesuai dengan skema Kemensos. (Kemensos. RI diunduh 3/08/2021). 

  

Sesungguhnya pemerintah sudah berusaha untuk memberi perhatian dan perlakuan yang khusus kepada masyarakat miskin. Artinya pemerintah telah memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin. Hanya saja yang perlu mendapatkan perhatian lebih adalah penetapan sasaran penerima bantuan berbasis data yang akurat. Masalah pendataan memang selama ini menjadi problem utama dalam berbagai bantuan kepada masyarakat. Baik di masa lalu maupun sekarang.

  

Selama ini masih ada suara minor terkait dengan penyelenggaran pemberian bantuan, ada yang terlambat menerima dan juga data yang kurang akurat, ada orang yang cukup secara ekonomi mendapatkan bantuan sementara yang miskin justru tidak mendapatkannya. Aparat di daerah tentu harus benar-benar  selektif di dalam pendataan dan juga pemberian bantuan, sehingga keluhan-keluhan masyarakat tersebut tidak nyaring terdengar.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.