(Sumber : Harian Disway )

Gelar Profesor dan Tanggung Jawab Akademisnya

Opini

Rasanya tidak nyaman menyandang gelar professor akhir-akhir ini. Banyak mata yang melihat dengan kecurigaan, apakah ini professor sungguhan atau professor yang diperoleh dengan cara yang illegal. Rasanya, menjadi professor bukan kebanggaan akan tetapi beban yang harus disandang. Biasa bagi masyarakat kita, bahwa nila setitik  merusak susu sebelanga. Begitu juga nasib para guru besar sekarang. Akibat ada beberapa orang yang melakukan tindakan yang dianggap menyalahi etika akademis, maka kemudian harus dipanggul kesalahan tersebut oleh para guru besar.

  

Di masa lalu menjadi guru besar itu merupakan kebanggaan bagi dosen. Menjadi  kebanggaan bagi perguruan tinggi, juga kebanggaan bagi keluarga. Menjadi guru besar tentu sudah melalui proses yang panjang dan matang. Panjang dalam jabatan dosen dan matang secara akademik dan pengabdiannya untuk lembaga dan masyarakat. Maka, jika seseorang menjadi guru besar, maka yang muncul adalah ungkapan “memang sudah pantas.”  

  

Untuk menjadi guru besar, maka secara akademik ada jenjang kepangkatan yang harus dipenuhi mulai dari asisten ahli, lector, lector kepala, dan kemudian karena telah memenuhi standar jabatan guru besar, maka jabatan tersebut bisa diperoleh. Jika dihitung secara normal, maka memerlukan waktu sekurang-kurangnya 10-15 tahun. Hal itu terjadi jika rata-rata kenaikan jabatan tersebut selama dua tahun. Dan kenyataannya jarang yang tepat waktu dua tahun. Lebih banyak molornya.

   

Sesungguhnya pada era 2000-an menjadi professor itu gampang-gampang susah. Susahnya karena standarnya sangat eksklusif tergantung pada tim penilai akan kelengkapan persyaratan calon guru besar. Makanya ada seseorang yang mengajukan guru besar dan baru kelar tiga tahun kemudian, tetapi ada juga yang cepat selama kurang setahun. Saya termasuk yang cepat karena hanya memerlukan waktu selama delapan  bulan, pada tahun 2005. 

  

Pada era sekarang menjadi guru besar itu jauh lebih transparan dalam konteks ada standarisasi yang ditetapkan, misalnya selain telah memenuhi standar yang terukur, juga ada persyaratan yang wajib yaitu karya ilmiah di jurnal yang terindeks di Scopus, World of Science atau Thomson Reuter dan lain-lain. Tentu sebagai penulis utama, yang dibuktikan dengan korespondensi dengan jurnal-jurnal dimaksud. Tidak hanya menjadi penulis pertama tetapi penulis utama. 

  

Jika mengamati atas proses dan prosedur atas penetapan gelar guru besar, maka sesungguhnya tidak ada yang salah. Semua terukur. Prosesnya bisa diamati melalui pemanfaatan aplikasi teknologi informasi. Usulan tersebut sampai di mana dan bagaimana hasilnya pada setiap tahapan proses. Jadi sesungguhnya sudah melalui proses yang baku dan terukur. Tidak ada rekayasa di dalam prosesnya sebab memang didesain secara transparan. 

  

Lalu di mana sesungguhnya problem yang dihadapi oleh para calon guru besar? Apakah ada ketidakjujuran dalam proses untuk mendapatkan pengakuan pada setiap level, misalnya level fakultas atau universitas atau institute atau di Kementerian. Sepengetahuan saya yang terbatas, pengajuan jabatan guru besar dimulai dari pemenuhan persyaratan pada  level fakultas dan kemudian ditindaklanjuti oleh level institusi. Ada yang melalui senat perguruan tinggi masing-masing dan baru kemudian dikirim melalui system baku pada kementerian. Jika tidak ada factor kepentingan maka pengajuan guru besar itu sangat clean dan clear. Jika pemenuhan syaratnya terpenuhi dan semua level menetapkannya, maka tidak ada halangan atas penetapan guru besar dimaksud. 

  

Yang kemudian menjadi problem adalah di kala pejabat publik yang tiba-tiba “rasanya” memperoleh penetapan sebagai guru besar. Masyarakat tentu mengetahui sepak terjang pejabat public dimaksud. Misalnya menjadi politisi yang pekerjaannya jelas. Masyarakat tahu bagaimana sepak terjangnya di dalam dunia politik, sehingga bisa dipertanyakan kapan individu tersebut mengajar atau melakukan transformasi ilmu pengetahuan. Bukankah di dalam item-item tersebut terdapat program belajar dan mengajar, penelitian serta riset yang dilakukan. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka tentu tidak bisa individu tersebut mengajukan guru besar. Proses itu berlangsung secara berjenjang. Artinya tidak bisa dilakukan dengan cara “sim salabim ada kadabrah.” Maka jika tiba-tiba ada pejabat publik yang mendapatkan pengakuan sebagai guru besar procedural dan bukan guru besar penghargaan, maka rasanya menjadi tidak etis. Secara akademis cacat karena melanggar etika akademis yang ketat dan tegas.

  

Jadi saya kira terdapat kesalahan berjenjang dalam penetapan guru besar dimaksud. Bagi PT tentu harus secara jujur menetapkan apakah calon guru besar tersebut memang secara terstruktur telah melakukan tri darma PT, bagaimana program pembelajaran, riset dan juga pengabdian masyarakatnya. Bagi public figure yang kemudian ditetapkan tentu secara etis harus memenuhi standart sebagai dosen dengan kewajiban mengajar, riset dan pengabdian masyarakat serta kenaikan jabatan secara sistemik dan terstruktur. Tidak tiba-tiba.  

  

Sungguh tidak elok, jika seseorang tidak memenuhi standar tri darma PT lalu diajukan ke kementerian untuk memperoleh penetapan sebagai professor. Marilah kita bertanya kepada hati kita masing-masing apakah hal yang seperti ini memenuhi standar kepatutan secara akademis. Dunia akademis yang selama ini menjadi penjaga garis depan tentang kejujuran, transparansi dan tanggung jawab akademis dan social bisa kehilangan pamornya jika tidak dijaga bersama-sama.

   

Wallahu a’lam bi al shawab.