(Sumber : Okezone)

Kajian Fatwa Mengenai Perempuan

Riset Sosial

Artikel berjudul “Woman and Fatwa: An Analytical Study of MUI’s Fatwa on Women’s Health and Beauty” merupakan karya Siti Hanna, Ahmad Mukri Aji, Ahmad Tholabi dan Muhammad Amin. Tulisan ini terbit di Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah tahun 2024. Tujuan penelitian tersebut adalah mengkaji fatwa kesehatan dan kecantikan perempuan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta secara eksplisit menyelidiki pengaruh mazhab tertentu terhadap fatwa tersebut. Fatwa MUI yang dikaji menyangkut kesehatan dan kecantikan perempuan, termasuk mengenai obat anti menstruasi, aborsi, sunat perempuan, operasi plastik bahkan suntik botox untuk perawatan kecantikan. Pendekatan penelitian hukum doktrinal diterapkan guna menganalisis dalam kaitannya dengan argumentasi hukum Islam. Terdapat tiga sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, fatwa dan dinamika Majelis Ulama Indonesia. Ketiga, fatwa MUI tentang perempuan dalam kesehatan dan kecantikan. 

  

Pendahuluan

  

Fatwa dalam hukum Islam memiliki posisi sangat penting karena dianggap sebagai solusi atas permasalahan sosial yang muncul di tengah masyarakat, seperti soal agama, kesehatan, bahkan politik. Namun meskipun dianggap sebagai jawaban atas permasalahan masyarakat, fatwa sifatnya tidak mengikat. Hal ini disebabkan fatwa lahir karena mempertimbangkan kondisi sosial di sekitarnya. Oleh sebab itu, jawaban yang diberikan tidak semata berdasarkan sumber tekstual, melainkan juga konteks sosial. 

  

Di Indonesia, fatwa dikeluarkan oleh otoritas agama yang berwenang dan dikenal dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai lembaga fatwa, MUI berperan sebagai “mufti,” pelayan masyarakat, gerakan reformasi dan pembaharuan, dan gerakan mengajak pada kebaikan serta menjauhi kemungkaran. Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentu memerlukan kajian yang mendalam dengan fokus utama al-Qur’an dan hadis. MUI berupaya mengatasi permasalahan kemasyarakatan, terutama gaya hidup halal. Lembaga ini juga berperan aktif dalam urusan perekonomian dengan membentuk badan khusus yang disebut Dewan Syariah Nasional (DSN). Fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI telah membentuk peraturan pemerintah tentang ekonomi syariah. Hal ini menunjukkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI memberikan kontribusi positif terhadap transformasi hukum Islam kontemporer di Indonesia. 

  

Islam telah membuka pintu kebebasan dan kemandirian bagi perempuan, meskipun dalam kerangka nilai kodrat dan prinsip Islam. Artinya, perempuan muslim memasuki gerbang kebebasan dalam mengeksplorasi apa yang mereka punya. Hal ini sangat kontras ketika masa Jahiliyah. Masa itu, perempuan sering kali dipandang sebagai aib atau beban. Pada beberapa suku, terdapat tradisi mengubur bayi perempuan hidup-hidup untuk menghindari aib. Kalau pun mereka dibiarkan hidup, sering kali perlakuan tidak hormat akan dialami. Mengingat perbedaan antara perempuan dan laki-lak, ada beberapa undang-undang yang berbeda. Ayat al-Qur’an dan hadis nabi memuat perlakuan hukum yang berbeda terhadapnya. Sesuatu yang diperbolehkan bagi perempuan belum tentu boleh bagi laki-laki, begitu pula sebaliknya. 

  

Fatwa dan Dinamika Majelis Ulama Indonesia

  

Fatwa dapat diartikan sebagai hasil ijtihad seorang mufti mengenai permasalahan hukum yang disampaikan padanya. Oleh sebab itu, fatwa lebih spesifik dibandingkan fikih atau ijtihad umum. Terkadang, fatwa dikeluarkan seorang mufti sebenarnya sudah dirumuskan dalam fikih, namun belum dipahami oleh para pencari fatwa, sehingga seorang mufti menjelaskannya. Fatwa bersifat kasuistik karena merupakan respons atas pertanyaan yang diajukan individu. 

  

Jika ditinjau dari sudut pandang sosiologi, terdapat paradigma yang mendasari terbentuknya MUI. Pertama, di antara negara-negara Asia Tenggara, terdapat aspek kemasyarakatan dengan melibatkan ulama yang berperan sebagai penasihat tertinggi dalam urusan keagamaan di suatu negara. Kedua, MUI berperan sebagai lembaga yang mewakili umat Islam Indonesia, khususnya pada pertemuan Internasional dengan ulama asing untuk berdialog. Ketiga, MUI membantu pemerintah dalam memberikan pertimbangan atau nasihat keagamaan dalam proses pembangunan, menjadi jembatan antara pemerintah dan umat Islam. Keempat, MUI memfasilitasi berkumpulnya seluruh ulama di Indonesia guna memupuk persaudaraan Islam. Terakhir, MUI memfasilitasi forum konsultasi antar ulama, pemimpin dan intelektual muslim untuk membahas permasalahan terkait masyarakat. 


Baca Juga : Jimat Ramadan Gus Mus ; Jangan Berlagak Beragama

  

Secara umum, urgensi fatwa adalah memastikan umat Islam berapa pada batasan hukum Islam ketika menghadapi perubahan sosial budaya. Urgensi ini didasarkan pada dia hal yakni peran dan pengaruh. Peran fatwa MUI mencerminkan respons MUI terhadap fenomena dan kontroversi masyarakat terkait kegiatan sosial budaya atau kebijakan pemerintah dalam perspektif agama pada kerangka “dewan” yang mewakili seluruh ormas Islam di Indonesia. Fatwa yang dikeluarkan MUI dalam bentuk Surat Keputusan (SK) merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh pemerintah, individu atau lembaga guna menjawab permasalahan yang muncul di masyarakat. Kemudian, pengaruh fatwa MUI menjelaskan dampak dan tindak lanjut fatwa yang dikeluarkan terhadap kehidupan dan pemerintahan berbangsa selaras dengan tujuan berdirinya MUI. 

  

Fatwa MUI Tentang Perempuan dalam Kesehatan dan Kecantikan

  

Perempuan memiliki karakteristik yang lebih unik dibandingkan laki-laki, sehingga menimbulkan permasalahan hukum berbeda. Pada konteks Indonesia, fatwa yang berkaitan dengan masalah perempuan di antaranya adalah obat anti menstruasi, aborsi, larangan sunat perempuan, operasi plastik, dan suntik botox untuk kecantikan dan pengobatan. Kelima fatwa ini tentu memiliki dampak besar terhadap kehidupan perempuan.

  

Pertama, obat anti menstruasi. MUI dalam fatwanya yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 1979 tentang obat anti menstruasi menyatakan bahwa: 1) Penggunaan obat anti menstruasi untuk menunaikan haji diperbolehkan. 2) Penggunaan obat anti menstruasi untuk melengkapi puasa Ramadhan tidak dianjurkan. Namun, diperbolehkan bagi wanita yang merasa kesulitan untuk mengqadha di hari lain. 3) Penggunaan obat menstruasi untuk tujuan di atas, tergantung pada niat. Diharamkan apabila mengarah pada perbuatan yang melanggar hukum agama. 

  

Kedua, aborsi. Fatwa MUI mengenai aborsi ada dua yakni Fatwa Musyawarah Nasional Keenam Majelis Ulama Indonesia Nomor: 1/Munas VI/MUI/ 2000 tentang aborsi, kedua adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 tentang aborsi. Kedua fatwa ini dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Fatwa MUI tahun 2005 menguraikan syarat aborsi ada dua jenis. Pertama, aborsi karena keadaan darurat, di mana jika aborsi tidak dilakukan maka akan menyebabkan bahaya bahkan kematian. Kedua, aborsi karena kebutuhan, di mana jika tidak dilakukan aborsi maka akan menimbulkan kesulitan bagi ibu hamil. Pada prinsipnya aborsi dilarang sejak implantasi blastokista pada dinding rahim wanita. Namun, aborsi diperbolehkan dalam dua situasi tertentu. Situasi pertama adalah darurat, misal ibu hamil menderita penyakit berat dan mengancam nyawanya. Situasi kedua adalah karena kebutuhan, seperti janin didiagnosis menderita cacat genetik parah dan tidak dapat disembuhkan setelah lahir. 

  

Ketiga, sunat pada wanita.  MUI mengeluarkan fatwa mengenai sunat perempuan sebagai berikut: 1) Mengenai status hukum sunat perempuan, baik bagi laki-laki maupun perempuan dianggap sebagai fitrah dan simbolik. Sunat pada perempuan dianggap sebagai amalan terhormat dan pelaksanaannya dianjurkan sebagai salah satu bentuk ibadah. 2) Larangan sunat bagi perempuan dianggap bertentangan dengan ketentuan syariah karena bagian dari aturan dan syiar Islam. 3) Adanya batasan/metode sunat perempuan. Pada praktiknya, sunat perempuan harus memenuhi beberapa prinsip seperti sunat pada wanita hanya dilakukan dengan menghilangkan kulit “khatan” yang menutupi klitoris; serta sunat pada perempuan tidak boleh berlebihan, sehingga menimbulkan kerugian. MUI juga memberikan rekomendasi yakni mendesak pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan untuk menjadikan fatwa tersebut sebagai acuan dalam menetapkan peraturan mengenai masalah sunat perempuan, serta merekomendasikan melalui Kementerian Kesehatan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada tenaga medis untuk melakukan sunat perempuan sesuai ketentuan fatwa di atas. 

  

Keempat, bedah plastik dan suntik botox. MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2020 tentang bedah plastik. Pada fatwanya, MUI mendefinisikan bedah plastik sebagai tindakan medis yang bertujuan merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui pembedahan. Ada dua jenis operasi plastik yakni rekonstruksi dan estetika. Beda plastik rekonstruktif melibatkan prosedur pembedahan guna memperbaiki fungsi abnormal dan bentuk anatomi hingga mendekati normal. Sementara, bedah plastik estetika melibatkan prosedur menyempurnakan anatomi. Operasi plastik rekonstruktif untuk memperbaiki fungsi dan bentuk anatomi abnormal menuju normal diperbolehkan, sebab termasuk pada kategori kebutuhan. Sedangkan, jika operasi plastik estetika bertujuan mengubah ciptaan dan bersifat permanen, maka dianggap haram. 

  

MUI juga mengeluarkan Fatwa Nomor 21 Tahun 2021 tentang suntik botox untuk kecantikan dan perawatan. Pada ketentuan umumnya, MUI mengartikan suntik botox sebagai tindakan medis yang menyuntikkan botox pada bagian tubuh yang diinginkan. Suntikan botox yang digunakan untuk kecantikan dan pengobatan, seperti mengurangi kerutan dengan mengencangkan otot wajah, memperbaiki kontur wajah yang tidak simetris, memperbaiki jaringan, dan mengatasi kemerahan maupun kulit berminyak pada wajah dianggap diperbolehkan. 

  

Kesimpulan 

  

MUI telah menunjukkan sikap responsif dan progresif dalam fatwa-fatwanya mengenai perempuan. Hal ini terlihat dari dikeluarkannya fatwa mengenai berbagai masalah perempuan di atas. Permasalahan tersebut muncul sebagai konsekuensi logis dari kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Pada saat yang sama, dalam mengatasi permasalahan ini, MUI mencari jawaban mendasar dari pendapat para ulama terdahulu tanpa berpegang teguh pada mazhab tertentu. Sebaliknya, mereka memilih  pendapat dari aliran pemikiran yang lebih kuat dan relevan.