(Sumber : NU ONLINE)

Ceramah Jadi Komedi Lewat Fenomena Dubbing

Informasi

Eva Putriya Hasanah

  

Saat mengetikkan kata kunci "dubbing ceramah" di media sosial YouTube, kita akan mendapati banyak video berdurasi pendek yang menampilkan seseorang tengah menirukan suara penceramah tertentu. Tidak hanya suara, bahkan gaya, kostum, mimik wajah dan gestur nya juga tidak ketinggalan. Hal ini di kenal dengan sebutan dubbing. Dalam bidang perfilman, penyulihan suara atau dubbing ini dipahami sebagai proses merekam atau menggantikan suara untuk suatu tokoh karakter. Sebagaimana pengantar di awal, ternyata fenomena dubbing ini tidak hanya ditemukan dalam dunia perfilman namun juga di dunia dakwah.

  

Suara penceramah yang diambil sebagai pengisi dubbing mencakup berbagai topik dan cenderung merupakan cuplikan-cuplikan yang di anggap lucu. Buktinya dapat kita temui melalui judul video dubbing yang disematkan oleh pemilik akun, yang menggunakan kalimat seperti humor ceramah, ceramah lucu, kocak dan lain nya. Ini menandakan bahwa suara-suara yang diambil dalam video tersebut dianggap lucu dan bisa jadi diaminkan oleh banyak orang, melihat tingginya views dan komentar yang positif pada video-video tersebut.

  

Konsekuensi dari fenomena ini dapat dilihat dari sisi positif maupun negatif. Dari sisi positif, sulih suara video dapat membantu para pendakwah dalam menyampaikan pesan dakwahnya dengan cara yang menarik. Sedangkan dari sisi negatifnya, sulih suara ceramah menyebabkan terjadinya transformasi nilai guna dalam dakwah, di mana sebelumnya berfungsi untuk menyampaikan pesan-pesan dakwah yang mengandung nilai-nilai agama namun bergeser menjadi bahan hiburan dengan humor-humor atau lelucon yang dikutip di dalam video. Sehingga tujuan utama dakwah menjadi hilang. 

  

Humor dan Dakwah

  

Humor menjadi bagian penting dalam berdakwah, salah satunya dalam metode penyampaian ceramah. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menarik antusiasme mad\'u dan memudahkan mad\'u memahami pesan dakwah dengan lebih baik dan juga membuat mad\'u merasa nyaman dan terhibur. Sebagian besar mad\'u atau audiens dakwah, memiliki respon positif terhadap humor dalam dakwah. Namun, bukan berarti semua jenis humor dapat digunakan dalam berdakwah. Humor yang mengandung ejekan atau merendahkan orang lain, meskipun dikemas dalam konteks dakwah, dapat menimbulkan rasa tidak senang pada audiens. 

  

Menurut Hamis Syafaq, ceramah di Indonesia memiliki tiga tingkatan. Perbedaan ini didasarkan pada kondisi mad\'u yang akan menjadi sasaran ceramah. Tingkatan tersebut adalah pertama, golongan bawah, yaitu masyarakat dengan kondisi pendidikan yang rendah. Kedua, kalangan atas yaitu kelompok masyarakat yang memiliki pendidikan tinggi. Ketiga, golongan menengah, yaitu masyarakat dengan pendidikan maksimal pada tingkat kedua. (Hasanah dkk, 2022) Sehingga realitas ini turut menentukan pesan, metode, dakwah dan elemen-elemen lain dalam dakwah. Masyarakat kelas bawah akan lebih mudah memahami materi ceramah yang sederhana dan sangat santai, namun akan berbeda jika diterapkan pada lapisan masyarakat yang lain.

  

Hamis Syafaq melanjutkan bahwa praktik di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat memiliki satu kesamaan, yaitu keinginan adanya humor atau lelucon dalam sebuah ceramah agar tidak membosankan. Bahkan, humor menjadi syarat wajib yang diminta oleh panitia ceramah. Singkatnya, unsur humor ini dijadikan daya tarik bagi mad\'u untuk mau mendengarkan ceramah. Realitas ketertarikan masyarakat terhadap humor juga diperkuat dengan antusiasme mad\'u dalam komentar dan tanggapan mad\'u yang terekam dalam beberapa video ceramah di YouTube. Perbedaan kondisi mad\'u membedakan cara penyampaian humor. Dengan kata lain, isi humor harus sesuai dengan kondisi mad\'u. (Hasanah et al., 2022) 

  

Meskipun humor diperbolehkan, namun humor yang disampaikan dalam proses dakwah memiliki batasan-batasan tertentu, diantaranya adalah tidak boleh ada unsur menghina atau melecehkan agama Islam dan menjadikannya sebagai bahan lelucon. Selain itu, seorang dai dalam penyampaian dakwahnya tidak boleh ada unsur menjelek-jelekkan atau meremehkan orang, suku atau bangsa tertentu, dan tidak boleh merendahkan sesama manusia baik laki-laki maupun perempuan.