(Sumber : Harian Disway)

Menelaah Keabsahan Para Profesor

Opini

Begitu dahsyatnya hujatan terhadap para professor yang melakukan pelanggaran etika akademis, sampai ada seorang Rektor PT, tepatnya UII, yang tidak mau dipanggil professor atau panggilan prof. Termasuk juga penggunaan professor di dalam urusan administrasi. Jabatan professor sudah tidak lagi menarik untuk dijadikan sebagai status social. Memalukan.

  

Benarkah sejauh itu? Saya termasuk orang yang kurang sependapat. Bagi saya gelar professor tetaplah sebagai capaian yang harus diapresiasi secara akademik dan social kemasyarakatan. Tidak perlu sejauh demitologi professor. Saya kira sebagai seorang dosen, saya tidak pernah memitologikan professor. Professor adalah gelar yang biasa saja yang  proses pencapaiannya dapat dilakukan secara wajar dan tanpa rekayasa yang memalukan. Saya tidak pernah menganggap diri saya melebihi orang lain dalam penguasaan ilmu. Bahkan di tengah the death of expertise, maka professor sudah kalah dengan Mesin Google yang kala ditanya tentang apa saja bisa memberikan jawaban dengan tingkat akurasi yang jauh lebih tinggi dibanding professor sekalipun.

  

Professor adalah gelar atau jabatan yang diberikan kepada seseorang yang sudah menjalani proses mengajar dan mendidik secara sistematis dan terstruktur dalam puluhan tahun. Sebuah proses panjang yang tidak terputus, dengan mengetengahkan evidensi-evidensi yang jelas dan diakui sebagai bukti  nyata dan diketahui oleh segenap kolega dan pimpinan perguruan tinggi. Waktu yang lama memang menjadi ukuran di antara kepantasan seseorang mendapatkan gelar professor. Secara regulative tidak dapat dilakukan jalan pintas. Misalnya jabatan dosennya baru lector lalu melompat menjadi guru besar,  meskipun memiliki  “kemampuan” yang luar biasa dalam penelitian, penulisan karya ilmiah dan karya-karya akademis terukur. 

  

Saya menjadi teringat tulisan Prof. Koentjaraningrat, bahwa salah satu mentalitas bangsa Indonesia adalah mentalitas menerabas. Tulisan pada tahun 1980-an itu terasa masih relevan sampai sekarang. Di dalam buku: “Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan” tersebut digambarkan bahwa salah satu mental bangsa Indonesia yang kurang relevan dengan pembangunan adalah pada mentalitas yang suka menerabas. Ingin segalanya cepat dilakukan meskipun dengan cara dan prosedur yang menyalahi banyak hal. 

  

Bisa saja terjadi bahwa ada dosen yang secara akademis dan proses perjalanan jabatan dosen memenuhi standart, akan tetapi yang bersangkutan melakukan kekhilafan.  Dosen  berupaya untuk memenuhi standart jurnal terindeks di Scopus atau WoS tetapi tidak sesuai dengan standart yang dibakukan, misalnya menulis artikel di jurnal abal-abal yang sekarang banyak beredar di kalangan akademisi. Jika menilik proses yang ketat di kementerian, maka seharusnya tidak bisa lolos ke tahap berikutnya. Akan tetapi ada juga yang lolos untuk ditetapkan sebagai professor. Informasi yang berkembang di media social ada sejumlah 11 guru besar yang dicopot karena prosesnya yang tidak memenuhi standart. 

  

Selain itu juga terdapat  pejabat public yang memperoleh gelar professor dengan  tidak memenuhi standart proses secara regulative. Bayangkan seorang pejabat publik yang tidak mengajar dalam jenjang kepangkatan atau jabatan, lalu tiba-tiba mengajukan guru besar karena persyaratannya dianggap sudah memenuhi syarat. Karyanya  banyak, artikelnya terindeks di jurnal internasional dan diajukan oleh PT yang terakreditasi secara memadai. 

  

Menurut saya inilah yang disebut sebagai kesalahan sistemik. Saya tidak ingin menyebut nama para pejabat publik yang memperoleh jabatan professor  dengan tampilan jabatan publiknya  yang memikat perguruan tinggi untuk menerima lamaran sebagai  guru besar. Tentu tidak ada yang menyalahkan keinginan utuk meraih jabatan terhormat, guru besar, akan tetapi proses dan prosedur serta regulasi harus tetap dipatuhi. Pertanyaannya adalah apakah proses tersebut sudah dipenuhi, misalnya jenjang jabatan dalam dosen. Sekali lagi, professor adalah jabatan akademis, maka standartnya adalah standart akademis. 

  

Ada beberapa syarat akademis sesuai dengan Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Aturan Permenpan No. 17 Tahun 2013, yang harus dipenuhi untuk menjadi professor, yaitu:  telah memenuhi angka kredit tertentu yang dibuktikan dengan kenaikan jabatan sebagai dosen yang dibuktikan dengan memenuhi unsur utama dan penunjang. Unsur utama meliputi tri darma PT, dan kegiatan yang menunjang tugas sebagai dosen. Lalu, memenuhi batas usia pengajuan sebagai guru besar.  Jika usianya belum melampaui angka 64 tahun tentu masih bisa diajukan sebagai guru besar. Setahun sebelum batas usia pension, 65 tahun. Memiliki ijazah doctor dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal baik dan telah lulus dalam kurun waktu tiga tahun sebelum pengajuan professor. Yang tidak kalah menarik adalah telah memiliki artikel di dalam jurnal terindeks internasional, misalnya Scopus, Thomson  atau WoS. Artikel tersebut dipublish oleh jurnal yang berkualitas dan bukan jurnal abal-abal atau jurnal yang diskontinyu. Selain itu juga telah mengajar pada PT dalam durasi waktu minimal 10 tahun. Dengan urutan jabatan asisten ahli, lector, lector kepala dan professor dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) sebesar 850 kum. 

  

Pertanyaan berikutnya, apakah pejabat public yang mengajukan gelar professor telah memenuhi standart tersebut. Inilah yang saya sebut sebagai problem sistemik di atas. PT seharusnya tidak memproses pengajuan guru besar, jika tidak memiliki rekam jejak sebagaimana  diatur di dalam Permenpan di atas. Memang jabatan publiknya luar biasa,  akan tetapi regulasi harus tetap menjadi ukuran yang tegas untuk dilaksanakan. Jika kemudian lolos dari PT, maka Kementerian bisa melakukan verifikasi secara detil atas usulan dimaksud. Harus ada keberanian melakukan penolakan meskipun yang mengajukan adalah pejabat yang memiliki kekuasaan di dalam penganggaran dan pengadilan sekalipun. 

  

Para guru besar tentu tidak ingin nila setitik merusak susu sebelanga. Ada tindakan non-etis akademis yang kemudian menjadikan jabatan guru besar secara keseluruhan ternoda. Sungguh dapat merusak reputasi PT yang seharusnya secara jujur mengajukan usulan professor sesuai regulasi.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.