Jangan Jadikan Filantropi Untuk Pendanaan Radikalisme
OpiniPemberitaan di televisi dan media sosial (20/12/2020) terkait dengan penggunaan dana filantropi untuk terorisme tentu membuat kita mengernyitkan kening, sebab selama ini kita menganggap bahwa para pengelola zakat, infaq dan sedekah (ZIS) adalah amil yang jujur bahwa zakat didayagunakan untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat dalam banyak aspek kehidupan, misalnya ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Ternyata bahwa temuan data tentang dana zakat yang digunakan untuk pembiayaan terorisme tentu sungguh mengagetkan.
Seuai dengan regulasi tentang ZIS tentu merupakan keuangan publik yang tentu akan didayagunakan untuk kepentingan publik pula. Hal tersebut tentu terkait dengan fungsi ZIS sebagai sarana untuk memberikan pelayanan kepada publik terkait dengan pengembangan masyarakat. Di dalam bidang ekonomi yang menjadi masalah di dalam kehidupan masyarakat adalah kemiskinan. Maka zakat diharapkan akan dapat menjadi instrumen dalam kerangka untuk mengentaskan kemiskinan tersebut. Apalagi di era Covid-19 ini maka tingkat kemiskinan menjadi meningkat seirama dengan semakin banyaknya tenaga kerja yang di PHK atau dirumahkan. Beban masyarakat miskin menjadi semakin besar disebabkan karena kelangkaan pekerjaan yang terjadi dewasa ini.
Selama ini sudah kita dengar bahwa ZIS sudah diagunakan secara memadai untuk mengembangkan usaha-usaha kecil dan menengah atau UMKM. Selain itu juga digunakan untuk membantu kaum miskin yang tidak bisa lagi mengakses untuk pekerjaan. Ada banyak orang tua, janda-janda miskin, dan anak-anak terlantar yang bisa menjadi sasaran pengelolaan ZIS. Di dalam bidang kesehatan, maka juga banyak rumah sakit yang memberikan pembiayaan gratis kepada kaum dhuafa yang dananya diperoleh dari ZIS.
Di dalam pendidikan lebih hebat lagi, sebab banyak Lembaga Pendidikan yang dibiayai dari ZIS. Ada banyak beasiswa yang diberikan kepada anak-anak kurang beruntung, anak-anak disabel dan juga anak-anak berprestasi yang dibiayai dari dana zakat ini. Melalui dana zakat, maka anak-anak yang kurang beruntung bisa melanjutkan pendidikannya. Dana zakat telah menjadi instrument untuk membantu pemerintah dalam menuntaskan program pendidikan untuk semua atau education for all.
Image public tentang lembaga zakat juga sangat positif. Hal ini terkait dengan semakin meningkatnya jumlah penerimaan dan ZIS baik melalui Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Memang potensi ZIS kita mestinya sebesar 236 trilyun, dan sampai akhir-akhir ini baru mencapai 5-6 trilyun. Namun seirama dengan perbaikan manajemen perzakatan, maka jumlah penerimaan zakat semakin meningkat. Selain itu juga keinginan anak-anak muda untuk berzakat, berinfaq dan bersedekah. Kesadaran untuk melakukan hal ini terkait dengan semakin meningkatnya pemahaman dan pengamalan agama di kalangan generasi milenial.
Makanya, ketika kemudin didengar adanya penyaluran dana untuk kepentingan gerakan radikalisme, maka rasanya sebagai tindakan yang sangat menyimpang dari regulasi yang memuat pemanfaatan dana ZIS yang seharusnya bersesuaian dengan kebutuhan masyarakat. Peristiwa penggunaan ZIS untuk pembiayaan terorisme di Lampung, tentu menggugah kesadaran kita bahwa dana ZIS itu rawan diselewengkan oleh para pengelolanya. Oleh karena itu, masyarakat mesti berhati-hati dalam menyalurkan dana ZIS. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan: pertama, agar masyarakat benar-benar mengenal LAZ yang menjadi Pengelola ZIS. Kenali reputasinya, kenali siapa pengelolanya, kenali keabsahan lembaganya. Jangan sampai tertipu dengan Iklan, pemberitaan dan janji-janji yang diberikan oleh para pengelola ZIS. Di era media sosial ini, maka banyak berseliweran berita-berita yang belum tentu benar.
Kedua, agar dicek lembaganya. Apakah LAZ tersebut memiliki izin operasional atau tidak. Keabsahan lembaga tersebut dibuktikan oleh keberadaan perizinan sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama. Jika BAZNAZ atau BAZDA memang berada di dalam kawasan lembaga pemerintah sehingga selalu berada di dalam pengawasan yang ketat, maka LAZ yang dikelola masyarakat memang harus dibuktikan dengan Izin Operasional yang sah menurut regulasi.
Ketiga, kenali dengan baik pengelolanya. Bagaimanapun pengelola ZIS haruslah individu yang memiliki paham dan pengamalan agama yang relevan untuk masyarakat Indonesia. Harus dipilih pengelola ZIS yang memiliki pemahaman agama yang wasathiyah. Kenali betul pengelola ZIS sebab pengelolanya yang menentukan untuk apa dana ZIS yang dikelolanya. Kekeliruan dalam menentukan siapa yang mengelola dana ZIS akan berakibat fatal bagi masyarakat dan juga pemerintah. Jangan sampai dana amanah ini didayagunakan pada jalan yang salah. Sebagaimana dana ZIS yang digunakan untuk pembiayaan terorisme. Sungguh merupakan hal yang tidak bisa diulang. Di Indonesia sedang menjamur LAZ yang didirikan untuk menampung dana ZIS. Oleh karena itu kenali dengan sungguh-sungguh apa dan siapa LAZ tersebut.
Keempat, regulasi tentang ZIS harus benar-benar mengamanatkan tentang pendayagunaan ZIS untuk kemaslahatan umat. Oleh karena itu, audit LAZ tidak hanya cukup audit keuangannya, akan tetapi juga audit syariahnya. Audit ini terkait dengan kepatuhan syariahnya tetapi juga pemanfaatannya. Para auditor Syariah harus memastikan pemanfaatan dana ZIS tersebut tepat sasaran. Jangan hanya bertumpu pada laporan tertulis, akan tetapi juga rekam jejaknya. Dengan demikian, para auditor dapat meyakini laporan keuangannya. Laporan keuangan ini harus dipublikasi melalui media cetak agar bisa dibaca oleh masyarakat.
Kelima, dalam rangka mempercepat pengadaan auditor syariah, maka perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) akan dapat membuka program studi auditor Syariah pada Fakultas Syariah dan Hukum pada UIN atau Fakultas Syariah pada IAIN. Selain itu juga bisa dilakukan program percepatan, misalnya melalui pelatihan-pelatihan yang terstruktur melalui kerja sama antara Fakultas Syariah dan Hukum atau Fakultas Syariah dengan MUI, dan Lembaga-lembaga sertifikasi yang terkait dengan audit atau audit syariah.
Audit ini juga misalnya harus memastikan bahwa dana ZIS tidak digunakan untuk kepentingan pembiayaan politik, misalnya untuk kampanye partai politik, kampanye calon presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dan juga anggota legislatif. Kita sungguh menginginkan agar dana ZIS tidak digunakan untuk kepentingan lain, selain kepentingan masyarakat.
Wallahu a’alam bi al shawab.

