(Sumber : Dokumentasi Penulis)

Kontribusi Kiai dalam Integrasi Ilmu: Halaqah MQK (Bagian Keempat)

Opini

Halaqah Internasional yang diselenggarakan bersamaan dengan  Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Internasional ke satu di Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang Wajo  ternyata sangat menarik. Banyak pertanyaan yang secara khusus membahas mengenai pesantren dan program pembelajarannya. Meskipun halaqah ini tidak dihadiri secara langsung oleh dua narasumbernya, Prof. Dr. Pratikno, Menko PMK, dan Gus Yahya, Ketua PBNU, akan tetapi nuansa diskusi yang berkelas tidaklah berkurang. Prof. Pratikno memberikan paparan melalui video dan Gus Yahya hadir melalui Zoom. Saya akhirnya menjadi narasumber penjaga gawang di dalam melayani berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh peserta halaqah. Ada tiga pembahasan terkait dengan pertanyaan dan jawaban atas penyelenggaraan halaqah, yaitu:

  

Pertama, penulisan karya di bidang ekoteologi. Ada di antara diskusan yang menyatakan tentang penulisan karya di bidang ekoteologi. Misalnya karya tentang etno-ekologi, agama dan lingkungan, dan spiritualitas lingkungan, dan sebagainya. Saya sampaikan bahwa ada pepatah dalam Bahasa Latin, yang bunyinya: “Verba Volant, Scripta Mannent” atau di dalam Bahasa Indonesia bisa dinyatakan: “jika dibicarakan akan hilang, jika ditulis akan abadi”. Ini arti kurang lebih. Jadi jika kita ingin “abadi”, maka menulislah. 

  

Gagasan Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, Menag, tentang ekoteologi memang harus disambut secara serius di tengah krisis lingkungan sekarang ini. Gagasan ini tidak boleh berhenti pada konsep yang kemudian hilang dalam rekaman sejarah, akan tetapi harus dijadikan sebagai program pendidikan yang terintegrasi dengan kurikulum pendidikan. Oleh karena itu, segala bentuk penulisan ilmiah, baik buku, artikel atau karya ilmiah popular haruslah diapresiasi.

  

Kedua, prinsip mendasar dari gagasan mengenai ekoteologi adalah integrasi ilmu. Menggabungkan antara ekologi yang merupakan ranting dari cabang ilmu lingkungan, dan teologi yang merupakan ranting dari cabang Islamic Studies. Dengan menulis mengenai ekoteologi berarti kita telah memperkaya tentang relasi antara sains dan ilmu agama. Inilah tantangan dunia pesantren untuk menghasilkan ilmu integrative di masa depan.

  

Kita sungguh beruntung karena memiliki para kiai dengan kontribusi ilmiah yang luar biasa. Tentu tidak semua saya petakan, akan tetapi beberapa contoh bisa dihadirkan. Misalnya Kiai Sahal Mahfudz (alm) yang menghasilkan karya “Fikih Sosial”. Karya orisinal yang mengantarkannya untuk memperoleh gelar DR (HC) dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Fikih sosial merupakan integrasi antara rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu agama atau cabang dari sosiologi dan Islamic studies. Kiai Sahal mengembangkan pikiran tentang fiqih yang relevan dengan perubahan zaman dengan pendekatan fiqh qauli dan fiqh manhaji serta ijtihad mengenai kesetaraan jender dan pengembangan masyarakat. Untuk dapat berpikir seperti ini, maka harus memiliki pemahaman tentang maqashidusy syariah dan kemaslahatan umat.

  

Kemudian Kiai Hussein Muhammad, yang menghasilkan karya tentang gender dan Islam. Meskipun  di Indonesia tidak sebagaimana negara Afghanistan, yang di sana terdapat gender oppression, akan tetapi membahas Islam dengan konsepsinya tentang gender dalam keadilan, kesamaan dan kesetaraan tentu menjadi sangat penting. Karya gender dan Islam merupakan karya integrative yang mengawinkan antara gender dalam sosiologi dengan ajaran Islam dalam ilmu agama. Melalui pendekatan kontekstualisasi, analisis kritis dan reinterpretasi, maka Islam sangat mengedepankan tentang kesamaan gender, sehingga perempuan dapat tampil dalam kepemimpinan,keadilan gender dan mengurangi budaya patriarki. 

  

Tidak kalah menarik adalah karya Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA yang mengkaji integrasi antara Tafsir Al-Qur’an dan gender.  Di dalam pemikirannya, maka Islam  ditafsirkan  dengan  mengedepankan tafsir berkeadilan gender dan kesetaraan gender yang memfokuskan pada keadilan, kesetaraan dan kontekstualisasi dalam memahami teks agama melalui kontekstualisasi dalam konteks social dan historis. Pada prinsipnya bahwa diperlukan penafsiran atas teks-teks Alqur’an dalam konteks kesetaraan dan keadilan gender. 

  

Prof. Munawir Syadzali yang memfokuskan kajian pada Tata Negara Islam. Ranting ilmu ini tentu merupakan integrasi antara tata negara sebagai cabang ilmu hukum dan fikih sebagai bagian dari ilmu agama. Pada masa lalu, fikih tata negara dijadikan sebagai subyek kajian di dalam pelatihan-pelatihan yang didesain untuk memahami mengenai bagaimana relasi antara fikih dan tata negara. Selain itu, juga  Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, yang memiliki pemikiran integrative antara ilmu keislaman dengan ilmu ekonomi. Bagi KH. Ma’ruf Amin, bahwa mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dalam praksis ekonomi menjadi sangat penting. Islamic value merupakan ranting dari Islamic studies dan ekonomi adalah cabang Ilmu sosial, maka secara langsung dapat dinyatakan bahwa kontribusi KH. Ma’ruf Amin dalam integrasi ilmu sangatlah nyata. Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang bertujuan untuk membangun kemaslahatan dan kesejahtaraan. 

  

Termasuk juga banyak nama yang bisa disebut misalnya Prof. Amin Abdullah (penggagas), Prof. Azyumardi Azra (Penggagas), Prof. Imam Suprayogo (penggagas), Prof. Komaruddin Hidayat, Prof. Noorhaidi Hasan, Prof. Sahiron, Prof. Mulyadi Kertanegara, Prof. Syafaatun, dan lain-lain. Yang terakhir ini merupakan kelompok akademisi yang selama ini telah memberikan kontribusi nyata di dalam integrasi ilmu. 

  

Ketiga, kajian-kajian yang bercorak lokalitas. Para mahasantri Ma’had Ali tentu tidak saja mengkaji mengenai teks-teks berbahasa Arab, akan tetapi juga dapat mengkaji mengenai teks-teks sebagaimana dikaji oleh ulama Nusantara. Sebagai contoh karya Prof. Ishlah Gusmian yang mengkaji mengenai Tafsir Nusantara, maka kajian ini dapat dijadikan sebagai konsep dasar dan kemudian dapat dibreakdown ke dalam tafsir lokalitas, karya ulama Jawa, ulama Madura, ulama Banjar, ulama Padang, ulama Aceh, ulama Banjar dan sebagainya.

  

Saya kira bahwa kehadiran pesantren dengan Ma’had Ali dengan spesialisasi, misalnya Ma’had Ali Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo dengan kajian fiqih dan ulumul fiqih, Ma’had Lirboyo dengan Fiqih Peradaban, Ma’had Ali Pesantren Tebuireng dengan kajian hadits dan tafsir dan sebagainya sudah merupakan langkah on the track. Dari sejumlah 90 Ma’had Ali kiranya perlu untuk diarahkan kepada kekhususan dimaksud.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.