(Sumber : Dokumentasi Penulis)

Ma'had Ali: Basis Regulasi dan Pengembangan (Bagian Satu)

Opini

Ma’had Ali merupakan lembaga pendidikan berciri khas ilmu keislaman yang diselenggarakan di pondok pesantren dalam rangka mengembangkan ahli yang tafaqquh fiddin. Terlepas dari berbagai penjelasan yang sudah tertera di dalam Undang-Undang dan peraturan turunannya, tetapi yang jelas bahwa Ma’had Ali merupakan lembaga pendidikan khusus dengan regulasi yang khusus.

  

Saya memperoleh kesempatan  untuk berdiskusi dengan Mudir Ma’had Ali dalam acara pertemuan pimpinan Ma’had Ali yang diselenggarakan di Surabaya, tepatnya di Hotel Whiz Luxe Spazio Hotel di Dukuh Pakis Surabaya. Acara ini diikuti oleh sebanyak 79 Ma’had Ali dari seluruh Indonesia. Acara dibuka oleh Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdani, MT, dan juga dihadiri oleh Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur dan juga Kasubdit  Pendidikan Diniyah dan Ma'had Ali, Dr. Mahrus, MAg. Acara diselenggarakan dalam dua hari: Kamis dan Jum’at, 25-27 Januari 2024.

  

Saya menganalis atas Ma’had Ali dalam tiga hal, yaitu: pertama, produk regulasi yang memihak atas eksistensi Ma’had Ali. Yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. UU ini merupakan produk dari Pemerintahan Presiden SBY yang sangat monumental untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK). Melalui UU ini maka keberadaan PTK menjadi nyata adanya. Keberadaan tersebut berupa pengakuan atas keberadaan Ilmu Agama sebagai rumpun ilmu yang berdiri sendiri. Selama ini agama merupakan bagian dari humaniora, sebab pembidangan ilmu di dunia hanya mengenal tiga saja, yaitu: ilmu alam, ilmu social dan humaniora.

  

Untuk menempatkan ilmu agama sebagai rumpun tersendiri tentu merupakan kerja keras yang sangat luar biasa. Banyak yang melakukan penolakan tentang ilmu agama. Bagi mereka agama itu bukan ilmu pengetahuan. Bagi mereka adalah wahyu Tuhan yang tidak bisa diuji kebenarannya. Tetapi melalui penjelasan yang meyakinkan kemudian dipahami bahwa ilmu agama tersebut ada, karena yang dikaji bukan doktrin agama tetapi tafsir atas doktrin agama. Karena penafsiran, maka bisa dibantah, bisa difalsifikasi dan bisa diverifikasi. Akhirnya, di Indonesia terdapat rumpun ilmu yang berbeda dengan rumpun ilmu di dunia, yaitu rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu social, rumpun sains dan teknologi, ilmu terapan dan ilmu formal. Inilah yang saya sebut sebagai rumpun ilmu berkhas keindonesian (Nur Syam, Integrasi Ilmu Madzhab Indonesia: Interdisipliner, crossdisipliner, transdisipliner dan multidisipliner, 2023).

  

Produk regulasi lainnya yang lahir pada era Presiden Jokowi adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang  Pesantren. Melalui UU ini, maka eksistensi pesantren menjadi semakin kuat. Jika selama ini pesantren secara umum sudah mendapatkan pengakuan masyarakat, maka dengan kehadiran UU ini, maka negara juga mengabsahkan keberadaannya. Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mengusung pendidikan keislaman yang sudah diakui eksistensi dan perannya di dalam kehidupan social kemasyarakatan.

  

Melalui UU tersebut, maka ada tiga konsep besar yang diusung, yaitu rekognisi, akselerasi dan afiliasi. Melalui UU tersebut, maka pemerintah memberikan pengakuan secara memadai tentang pendidikan pesantren. Jika selama ini, baru diakui melalui PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, dan kemudian pengakuan di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang secara regulative mengatur tentang eksistensi Ma’had Ali, maka melalui UU No 18 Tahun 2019 tentang  Pesantren, maka eksistensi pesantren diakui sebagai satu subsistem pendidikan di Indonesia. 

  

Yang tidak kalah menarik adalah afirmasi. Selama ini pesantren sebagai lembaga pendidikan yang kehadirannya sungguh sangat signifikan bagi pengembangan SDM, namun demikian terdapat kesan bahwa pemerintah sepertinya “menganaktirikan”. Meskipun secara stuktural birokrasi sudah terdapat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, akan tetapi “keberpihakan” atas pesantren dirasakan belum optimal. Terutama terkait dengan penganggaran. Memang harus diakui bahwa sentuhan program berkelanjutan sudah diupayakan secara optimal, misalnya Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) yang memberikan akses santri masuk lembaga pendidikan umum, misalnya kedokteran, maka dewasa ini sudah terdapat ratusan santri yang menjadi dokter, sarjana Teknik, sarjana social dan bahkan juga sarjana humaniora. Sudah diluluskan ribuan dokter dari program PBSB dimaksud. 

  

UU Pendidikan Tinggi tentu saja mengatur seluruh perguruan tinggi. Tidak ada perkecualian terhadap satu sub system pendidikan. Karena Ma’had Ali itu satu subsistem pendidikan tinggi berciri khas, maka semua hal yang menyangkut pendidikan tinggi tentu diberlakukan. Oleh karena itu tentu harus memenuhi standart pendidikan tinggi. Yaitu delapan standart pendidikan ditambah dua ialah penelitian dan pengabdian masyarakat. Standart pendidikan tersebut adalah standart isi, standart dosen dan tenaga kependidikan, standart proses belajar mengajar, standart tata Kelola, standart sarana prasarana, standart anggaran, standart evaluasi dan standart kompetensi lulusan ditambah dengan standart penelitian dan pengabdian masyarakat.

  

Sampai lahirnya UU  Pesantren sebagai perkecualian pendidikan, maka khusus untuk Pendidikan pesantren dan secara lebih khusus Ma’had Ali harus memiliki standart tersendiri. Perbedaannya bukan terletak pada standart nasionalnya akan tetapi konten kekhasannya. Jadi hakikat standart kualitas Ma’had Ali tetaplah mengacu kepada standart Nasional pendidikan tinggi sebagaimana yang sudah dipahami selama ini. Namun demikian, yang diperlukan adalah memahamkan stake holder pendidikan tinggi agar eksistensi Ma’had Ali diakui sebagai institusi pendidikan yang sepadan atau setara dengan pendidikan tinggi lainnya. Kelak akan dihadirkan  sarjana, magister dan doctor serta professor yang merupakan produk Ma’had Ali.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.