Mahkamah Konstitusi: Sengketa Pilpres dan Keadilan
OpiniDi dalam setiap sengketa di pengadilan dipastikan terdapat dua atau lebih permasalahan yang memerlukan penyelesaian. Demikian juga di dalam sengketa pilpres yang terjadi pada tahun 2024, yang melibatkan para pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Karena melibatkan tiga paslon, maka terdapat tiga kubu yang bersengketa terkait dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perolehan suara di dalam pilpres 2024.
Hal yang digugat adalah KPU yang dianggap oleh paslon yang kalah dalam pilpres dengan tudingan terjadi kecurangan di dalam pilpres 2024. Dinyatakan oleh paslon 01, Anis-Muhaimin, dan paslon 03, Ganjar-Mahfud, bahwa telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massive. Karena kecurangan tersebut, maka paslon yang kalah mempersoalkan hasil perhitungan real atau real count, sehingga paslon No 2 memenangkan perhelatan pilpres.
Di dalam setiap pilpres dipastikan terjadi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada pilpres 2019, pasangan Prabowo-Sandi menggugat pasangan Jokowi-Ma’ruf, dan melalui persidangan yang panjang akhirnya diputuskan kemenangan ada pada pihak Jokowi-Ma’ruf. Drama pilpres pada tahun itu juga nyaris sama dengan pilpres tahun 2024. Hanya di masa itu, yang gugat hanya satu pasangan karena di dalam putaran kedua hanya ada dua paslon saja. Sedangkan sekarang ada tiga paslon, karena pilpres hanya satu putaran.
Perhelatan politik memang melibatkan banyak pihak. Tidak hanya politisi tetapi juga pemodal atau pengusaha, bahkan juga keterlibatan negara-negara lain terkait dengan kepentingan dan kebijakan negara lain. Sungguh kompleks karena bagaimanapun juga presiden dan wakil presiden terpilih akan menentukan kebijakan di berbagai bidang, termasuk kebijakan luar negeri. Kiranya, Amerika Serikat dan China sangat berkepentingan dengan siapa yang akan menggantikan Jokowi sebagai presiden Republic Indonesia.
Indonesia adalah sebuah negara besar dengan kekuatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang besar sehingga stabilitas Indonesia akan menjadi ukuran bagi perumusan kebijakan yang tidak merugikan negara lain, misalnya kepentingan China dan Amerika di Indonesia. Di antara yang menjadi ukuran adalah bagaimana pemerintah yang akan datang itu tetap mendukung kebijakan pemerintah sebelumnya. Berdasarkan realitas politik, bahwa Jokowi mendukung terhadap paslon 02, Prabowo-Gibran, dengan keputusan meninggalkan rumah lama yang selama ini membesarkannya. Ditinggalkannya PDI-P disebabkan ada kepentingan yang tidak sejalan. Sesungguhnya yang diinginkan Jokowi adalah mendudukkan Prabowo dan Ganjar, akan tetapi sebagai pemenang pilpres di legislative 2019, maka PDI-P tidak menerima skema tersebut. Tidak seharusnya pemenang pemilu menjadi orang nomor dua, seharusnya menjadi nomor satu.
Berdasarkan atas pertimbangan yang matang, akhirnya Probowo-lah yang bisa memahami keinginan Jokowi untuk melanjutkan kebijakan yang sudah digariskannya, di antaranya adalah pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Bagi Jokowi, IKN adalah proyek prestisius dan menjadi ikon sejarah kepemimpinannya. Gagasan Presiden Soekarno tersebut bahkan tidak bisa direalisasikan pada pemerintahan Presiden Soeharto dalam waktu 32 tahun. Jokowi berusaha maksimal untuk merealisasikannya. Oleh karena itu, paslon yang tidak mendukung atau mendukung dengan setengah hati tidak akan memperoleh dukungan Presiden Jokowi.
Jokowi faktor inilah yang memenangkan Prabowo-Gibran di dalam pilpres 2024. Makanya, tudingan bahwa Jokowi menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan pilpres menjadi sangat kuat. Apalagi, yang dimenangkan adalah anaknya sebagai wakil presiden yang menimbulkan pandangan terjadi politik oligarkhi. Berkaitan dengan realitas empiris ini, maka terjadi kebulatan tekad untuk mempermasalahkan hasil pilpres 2024. Ada tiga tuntutan, yang penting yaitu: pertama, kecurangan pemilu. Terdapat tudingan bahwa pilpres diselenggarakan dengan kecurangan yang massif, sistematis dan terstruktur. Melibatkan aktor-aktor di dalam pilpres, seperti KPU, birokrasi dan politisi. Menghalalkan segala cara, misalnya dengan politik uang, dan abuse of power. Misalnya presiden yang terlibat cawe-cawe dan mensupport atas pasangan 02.
Kedua, memanfaatkan kekuasan hakim MK untuk mengubah undang-undang. Perubahan tentang batas usia capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun merupakan rekayasa politik hukum untuk meloloskan putra presiden sebagai cawapres. Apalagi ketua MK adalah ipar Jokowi dan paman Gibran. Anwar Usman adalah Hakim Ketua MK yang menyidangkannya dan menetapkan keputusan lolosnya Gibran sebagai cawapres. Hal ini dianggap bukan sebagai keadilan hukum tetapi rekayasa hukum untuk kepentingan politik tertentu.
Ketiga, sebagai akibat atas rekayasa politik hukum tersebut, maka tuntutannya adalah melakukan pilpres ulang dengan tidak melibatkan Gibran karena keterpilihannya sebagai cawapres mengandung cacat hukum. Paslon 02 harus diduskualifikasi. Oleh karena tidak ada keadilan apapun, maka harus dilakukan pilpres ulang dalam kerangka menjaga keadilan sebagai bagian tidak terpisahkan di dalam penyelenggaraan demokrasi.
Memang yang berhak untuk memutuskan penetapan hasil pilpres di kala terjadi sengketa adalah MK. Jadi di pundak hakim-hakim MK harapan tentang keadilan itu akan dapat diwujudkan. MK tentu dengan teliti akan memeriksa berkas pengaduan paslon 01 dan 03 dan para saksi paslon 01 dan 03 dan membandingkannya dengan kesaksian dari KPU dan juga saks-saksi KPU. Logika yang dibangun bahwa tidak terjadi kesalahan massif di dalam pilpres. Kesalahan atau kecurangan dipastikan akan terjadi secara sectoral atau kasus per kasus.
MK memang sedang bergelut dengan masalah yang rumit, tuntutan keadilan dan keputusan yang dirasakan maslahah bagi pihak terkait. Saya kira dengan pengalaman dan kapasitas hakim MK dan KPU, maka akan didapatkan keputusan yang “mendekati” keadilan. Saya kira tidak ada masalah yang bisa diselesaikan dengan sepenuh keadilan. Tentu tetap ada plus dan minusnya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

