Absennya Negara Pada Tradisi yang Membahayakan
Riset BudayaArtikel berjudul “Kaweng Turung: The Absence of State’s Role in Harmful Marriage Tradition” merupakan karya Ahmad Rajafi dan Ressi Susanti. Tulisan ini terbit di Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah tahun 2023. Penelitian tersebut membahas mengenai praktik perkawinan dalam tradisi Muslim Mongondow di Indonesia yang disebut “Kaweng Turung.” Salah satu permasalahan pada tradisi ini adalah kaitannya dengan hukum. Pasca akad nikah, suami harus meninggalkan istri tanpa status cerai resmi. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, pernikahan dan tradisi Mongondow. Ketiga, realitas Kaweng Turung dalam Etnis Mongondow. Keempat, peran Kementerian Agama dalam realitas Kaweng Turung.
Pendahuluan
Mongondow merupakan salah satu komunitas adat terbesar di Provinsi Sulawesi Utara yang terbentuk dari sistem Kerajaan bernama Bolaang Mongondow. Kedua kata ini menggambarkan identitas masyarakat secara khusus. Bolaang menggambarkan mereka yang berada di laut, sedangkan Mongondow merujuk pada individu yang berada di hutan atau pegunungan. Mayoritas warganya beragama Islam yang meyakini pepatah “Tradisi Mongondow berdasarkan syariah, sesuai dengan kitab suci.” Namun dalam tradisi praktik perkawinan, ada dua hal yang melanggar adat, yakni Mogantung berarti meminang seorang wanita melalui prosesi adat dengan mempertimbangkan syariat Islam. Kedua, tangang yang berarti kawin lari karena tidaksetujuan orang tua pasangan, penundaan, atau bahkan penolakan terhadap pernikahan. Hal ini biasanya disebabkan pihak pria tidak mampu membayar mahar yang diminta calon mempelai, sehingga keduanya mendatangi tokoh adat/agama untuk melaksanakan pernikahan secara sembunyi-sembunyi.
Perubahan zaman dan globalisasi memunculkan praktik perkawinan baru yang terkesan mengikuti tradisi Mongondow, yaitu Kaweng Turung. Tradisi ini dilakukan karena anak perempuan hamil di luar nikah dan dianggap sebagai aib keluarga. Keterwakilan lembaga adat, agama dan negara dilibatkan dalam prosesnya guna menghindari rasa malu, serta menjaga harkat dan martabat keluarga. Setelah itu, proses perkawinan selesai dengan mewajibkan mempelai pria keluar rumah untuk menceraikan istrinya. Jika ditinjau dari hukum negara, hal ini dianggap melanggar karena perceraian tidak diajukan ke Pengadilan Agama.
Pernikahan dan Tradisi Mongondow
Terdapat beberapa sistem kekerabatan orang tua dalam tradisi Mongondow. Pertama, “tonggolaki” yakni kelompok terkecil dengan anggota terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang belum menikah. Kedua, “tonggobuan” adalah kelompok yang lebih besar, sama dengan tonggolaki, namun dengan tambahan anak yang sudah menikah, serta ada kakek dan nenek. Ketiga, “motoleoadi” merupakan kelompok kekerabatan besar yang terdiri dari saudara kandung, sepupu dari pihak ayah, ibu, dan paman. Suku Mongondow berhati-hati dalam menjaga dan melaksanakan ajaran Islam. Oleh sebab itu, secara adat mereka melarang perkawinan antar anggota keluarga sampai dengan empat generasi.
Tata cara adat perinakahan terdiri dari beberapa tahap. Pertama, “moguman” yakni lamaran yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga pria atau wanita. Pada prosesnya, nilai-nilai seperti kejujuran, kebijaksanaan dan keterbukaan sangat diutamakan. Terutama dalam kaitannya dengan biaya nikah, mahar, harta perkawinan dan kebutuhan calon istri. Kedua, adalah “tompo una yoko” yakni penyerahan parang sebagai penawar racun pada puncak pernikaha. Alat ini diserahkan dan diterima oleh tetua adat dari keluarga calon pengantin. Kemudian, dipasang pada tiang raja dari bambu kuning untuk diletakkan di rumah memperlai wanita sambil membaca doa dalam Mongondow. Ketiga, “mangatod kon yoko” yaitu proses penyerahan aset untuk upacara pernikahan. Hanya dilakukan jika moguman telah di sahkan. Harta tersebut berupa tali, dati, gu’at, toga manaba yang biasa diantar oleh teman dan kerabat ketika mengantar calon pengantin pria ke rumah sang wanita. Keseluruhan proses perkawinan dikenal dengan istilah “tongsingogon haimbuloyan.”
Selain itu, terdapat tiga pelanggaran adat perkawinan yang umum ditemukan. Pertama, “sirodah” yakni ketika pihak pria muncul tanpa pemberitahuan di rumah wanita untuk melamar. Kedua, “tangag” atau kawin lari. Adat mengharuskan pelaksanaan “tali ugat in buta” berupa permintaan maaf pelaku kepada orang tua masing-masing, dan harus diterima. Ketiga, “momaluy” yakni pria memperkosa istri orang lain karena dipicu kemarahan terhadap suami perepuan tersebut.
Baca Juga : Problematika Tradisi dan Modernitas dalam Pemikiran Islam
Masyarakat menganggap Kaweng Turung sebagai satu-satunya solusi atas pelanggaran tersebut. Kaweng Turung merupakan praktik perkawinan yang menjadi tradisi sejak era pasca Reformasi tahun 1998. Akibat pesatnya dampak informasi global. Istilah ini tidak ditemukan dalam tradisi lama atau berasal dari bahasa asli Mongondow. Kaweng Turung adalah perkawinan yang sengaja “dipaksa” antara pria dan wanita yang hamil di luar nikah. Pria dapat bertanggung jawab atas kehamilan tersebut dengan menikahinya untuk menjaga kehormatan keluarganya. Konsekuensinya, setelah akad dan resepsi selesai, pihak pria akan segera meninggalkan rumah keluarga pihak wanita. Ia dilarang kembali menemui istri atau anaknya setelah melahirkan. Status pernikahan “gantung” tetap ada karena perkawinan tidak dibatalkan oleh undang-undang negara, namun pihak keluarga menganggap telah terjadi perceraian.
Realitas Kaweng Turung dalam Etnis Mongondow
Jenis Kaweng Turung yang dilakukan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan jelas tidak dapat diterima bahkan dilarang agama, adat dan negara. Sebab, melanggar norma pernikahan yang suci dan kejujuran. Praktik ini masih dilaksanakan secara tertib berdasarkan adat, agama dan hukum negara. Meskipun melanggar hukum, tradisi Kaweng Turung pernah dilakukan. Apalagi ada yang menganggap tradisi ini solusi konkrit dan instan untuk mempertahankan reputasi keluarga. Pada prinsipnya pula, praktik Kaweng Turung tidak dikenal dalam adat Mangandaw, namun karena sudah berulang kali dilakukan di tengah masyarakat, jadi seolah ‘membernarkan’ hal ini.
Praktik Kaweng Turung melanggar adat yang menyatakan bahwa “Adat sejalan dengan syara’ dan syara’ didasarkan pada kitab suci.” Namun, fakta sosial menunjukkan kasus Kaweng Turung tidak bisa dihindari. Lembaga adat masih menyelenggarakan perkawinan dengan prosesi adat sebagai kegiatan seremonialnya. Namun, tetap kehilangan makna dan filosofi prosesi adat yang menjunjung tinggi nilai kearifan lokal dan Islam. Jadi, dapat dipahami bahwa praktik Kaweng Turung adalah fakta sosial bagi sahnya perkawinan.
Peran Kementerian Agama dalam Realitas Kaweng Turung
Secara struktural, Bimas Islam Kemenag tingkat Kabupaten/Kota menangani persoalan terkait perkawinan. Sedangkan, pelaksana teknisnya adalah Kantor Urusan Agama (KUA). Pada konteks ini, tugas pokoknya sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 adalah memberikan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan permasalahan perkawinan serta layanan rekonsiliasi dan bimbingan guna keluarga sakinah.
Sejauh ini, Bimas Islam dan Kepala kantor Urusan Agama telah berusaha melakukan beberapa upaya dalam memberikan pelayanan pendidikan atau kursus bagi calon pengantin, remaja sekolah dan mereka yang hamil di luar nikah. Namun, pendidikan pra-nikah pada remaja belum maksimal. Pada kaitannya dengan fenomena Kaweng Turung, Kemenag Bolaang Mongondow perlu mengembangkan kolaborasi dan komunikasi dengan lembaga seperti Sangadi, Imam dan lain sebagainya. Pihak eksternal seperti tokoh adat dan agama adalah garda terdepan dalam praktik perkawinan yang sah. Bimas Islam Kemenang Kabupaten Blaang Mongondow mengambil langkah serius dalam mensosialisasikan larangan pernikahan di bawah umur dan kewajiban mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Kesimpulan
Secara garis besar penelitian ini mengungkapkan praktik dan dampak buruk Kaweng Turung. Jadi, diperlukan langkah konkrit dari pihak yang berwenang dengan melibatkan sinergi antara Kemenag daerah yang diwakili oleh tokoh agama dan adat. Pihak berwenang kemudian bekerja sama dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai dampak buruk praktik Kaweng Turung. Selain itu, Kementerian Agama juga perlu mendokumentasikan berbagai acara dan tradisi pernikahan. Jadi, pihak berwenang dapat mempertahankan evaluasi berbasis penelitian guna mengatur dan menghilangkan praktik perkawinan yang merugikan, termasuk Kaweng Turung.

