(Sumber : Kompasiana)

Problematika Tradisi dan Modernitas dalam Pemikiran Islam

Riset Agama

Artikel berjudul “A Study of The Problematic Tradition and Modernity in Islamic Thought Based on A Contemporary Approach” merupakan karya Abdul Mukti Ro’uf. Penelitian tersebut berfokus pada problematika kebangkitan Arab-Islam dan kaitannya dengan sistem nalar yang melekat pada tradisi pemikiran Arab-Islam. Data didapatkan melalui dialektika pemikiran Islam kontemporer yang terdapat pada pemikiran beberapa mazhab dominan antara lain, kelompok fundametalis, liberalis, marxis, dan postradisionalis. Data-data itu dikaji dan dianalisa melalui pendekatan hermeneutika dan sosiologi pengetahuan. Terdapat dua sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, Al-Turath wa al-Hadatah. 

  

Pendahuluan

  

Penelitian tersebut secara luas mencerminkan kecemasan intelektual para akademisi Arab-Islam dalam menanggapi persepsi kemunduran di berbagai bidang, terutama di bidang sains dan teknologi. Kegelisahan ini muncul setelah kekalahan bangsa Arab oleh Israel pada tahun 1967. Pada saat yang sama, peradaban Arab-Islam juga dihadapkan dengan realitas kemajuan peradaban Barat dan modernisasinya. Konsep modernitas, sebagai pencapaian peradaban Barat dengan kelebihan dan kekurangannya, menjadi sumber pertentangan ketika diterapkan pada masyarakat Arab-Islam. Penerimaan atau penolakan terhadap modernisme merupakan aspek yang tak terelakkan dalam wacana Islam. Perdebatan seputar isu ini dapat disederhanakan menjadi sebuah wacana tentang “kritik diri”, yang mengemukakan pertanyaan mendasar apakah turath (ilmu pengetahuan Islam tradisional) harus dipahami sebagai manfaat bagi modernitas atau sebaliknya, di mana modernitas dipahami sebagai manfaat bagi masyarakat. 

  

Istilah \'turath\' merupakan sebuah neologisme yang dicetuskan oleh para pemikir Islam kontemporer, antara lain Hasan Hanafi, Muhammad Abid al-Jabiri, Aisyah Abdurrahman, Adonis, Muhammad Arkoun, Fahmi Jad\'an, dan banyak pemikir Islam kontemporer lainnya. Para pemikir ini sependapat bahwa konsep turath tidak sesuai dengan penafsiran yang disajikan dalam bahasa Arab klasik, pemikiran yang menekankan prinsip-prinsip hukum Islam berupa pewarisan harta benda. Sebaliknya, hal itu lebih tepat dipahami sebagai warisan tradisi intelektual.

  

Pada wacana kontemporer, isu turath digunakan dalam dua hal yang berbeda namun saling terkait. Cara pertama digunakan sebagai titik balik, tanpa pemeriksaan kritis. Cara kedua pendekatan ini menjadikannya sebagai tempat untuk kembali dengan meninjaunya kembali dalam konteks modernitas. Oleh karena itu, kondisi-kondisi yang di satu sisi dapat memudahkan perkembangan wacana kebangkitan, namun di sisi lain mereka telah secara efektif mengubah mekanisme dan proses kebangkitan menjadi sebuah mekanisme permintaan maaf dan pembelaan diri.

  

Al-Turath wa al-Hadatah

  

Terdapat beberapa pendekatan yang membahas Al-Turath wa al-Hadatah. Pertama, pendekatan fundamentalis. Istilah fundamentalis sebuah istilah yang maknanya selalu diperdebatkan. Salah satunya, mengacu pada kelompok yang ingin mengembalikan kejayaan masa lalu dan membawanya sepenuhnya ke masa kini dan mereka yang menolak seruan kaum modernis seperti Jamaluddin al Afghani dan Muhammad Abduh. Istilah fundamentalisme juga sering disandingkan dengan istilah lain seperti ‘revivalisme’ dan ‘Islamisme.’ Padahal, fundamentalisme sendiri memiliki variannya sendiri seperti fundamentalisme tradisional, fundamentalisme modern, dan neofundamentalisme. Terlepas dari perdebatan tentang makna fundamentalisme dalam Islam dan aspek positif dan negatifnya. Pada konteksnya, fundamentalisme dalam Islam dan aspek positif dan negatifnya, dalam tanggapan terhadap turath, hampir secara universal disepakati bahwa mereka memiliki pandangan yang sama bahwa \'ajaran dasar\', \'asli\' adalah yang benar.

  

Pada konteks kontemporer, fundamentalisme menekankan pada respon terhadap barat. Dua masalah utama menurut gerakan ini adalah, pertama, menolak sekularisme Barat yang memisahkan agama dan politik. Kedua, banyak umat Islam menginginkan masyarakat mereka diatur dengan menggunakan Al-Qur\'an dan syariat Islam sebagai aturan negara. Tokoh fundamentalis, Hasan al Banna al-Maududi memiliki pandangan sebagai berikut: 1] Islam adalah agama yang memiliki ideologi lengkap bagi individu, masyarakat dan negara. 2] Secara harfiah,  al-Qur’an adalah dasar kehidupan umat Islam. 3] Hukum Islam berdasarkan al-Qur’an dan hadis adalah “blueprint” bagi umat Islam. 

  

Kedua, pendekatan liberalis. Jika fundamentalisme menjadikan warisan masa lalu sebagai otoritas untuk menentukan masa kini dan masa depan, maka paradigma liberalisme menggunakan tradisi Barat sebagai ukuran untuk mendefinisikan dunia Arab. Pendekatan kaum liberal setidaknya mirip dengan yang dikembangkan oleh orientalisme. Metode liberalis, yaitu pendekatan orientalis yang menggunakan perspektif Barat dalam membaca Turath, berusaha menghilangkan identitas Turath Arab-Islam. selain itu, pandangan metodologis orientalis mengandung pola konfrontasi budaya tertentu karena mereka membaca tradisi melalui tradisi lain. 

  

Ketiga, pendekatan marxis. Pendekatan ini mengandung dua hal: 1] dari sisi metodologis, materialisme Max mengarah pada motivasi untuk konstruksi sejarah yang dirumuskan Hegel dan didasarkan pada Eurosentrisme sebagai alat imprealisme Barat. Artinya, pendekatan Marxis bias terhadap ideologi Barat. 2] Berdasarkan sisi penggunaan metode yang menerapkannya pada turath, jangan mengkritik apakah sebagai sebuah metodologi relevan atau tidak.  Pendekatan Marxis yang dimaksud disini mengacu pada Karl Marx yang mengubah dialektika idealisme Hegel menjadi dialektika materialisme. 

   

Keempat, pendekatan pasca-tradisionalis sebagai istilah baru dan ide lengkapnya belum ditemukan. Namun, jejak filosofisnya dapat ditemukan dalam pemikiran yang mengusung tema tradisi dan modernitas. Terdapat tiga kelompok pemikir Islam kontemporer yang dapat digolongkan sebagai aliran pasca-tradisional. Pertama, aliran ekletik di mana kelompok ini berusaha menghubungkan orisinalitas dan modernitas dalam membangun teori tradisional. Prinsip yang digunakan adalah menghilangkan unsur negatif dalam tradisi dan mengambil manfaatnya. Kedua, sayap revolusioner di mana berusaha untuk merevolusi dan membebaskan pemikiran keagamaan yang telah berlangsung selama berabad-abad. Serta, merekonstruksi pemikiran klasik dengan memasukkan nilai-nilai humanistik dalam studi agama. Ketiga, sayap dekonstruktif di mana membongkar hadis secara menyeluruh, sehingga menimbulkan kontroversi. Bahkan untuk mendekonstruksi wacana keagamaan, mereka menggunakan pemikiran dan metodologi modern pasca-modernis, pasca-strukturalis, hermeneutika, dan analisis semantik atau semiotika. 

  

Kesimpulan

  

Berbagai pendekatan dalam memahami turath dan modernitas sebenarnya merupakan upaya intelektual untuk menghidupkan kembali peradaban Islam khususnya dalam peradaban ilmu pengetahuan dan teknologi seiring dengan kemajuan peradaban Barat modern. Berbagai pendekatan tersebut tidak melemahkan dan bahkan meniadakan satu sama lain. Namun untuk melihat sisi-sisi yang paling memungkinkan sebagai dasar intelektual dalam merumuskan masing-masing paradigma. Sebagai langkah teoritis, para ilmuwan yang terlibat dalam perdebatan intelektual tidak bisa lepas dari konteks ruang dan waktu di mana para akademisi menghasilkan pemikiran mereka. Inti dari penelitian tersebut adalah pentingnya menempatkan turath sebagai dasar identitas peradaban Islam yang membedakannya dengan peradaban lainnya. Serta, penting memahami tradisi masa lalu sebagai sesuatu yang terbuka bagi kepentingan masa depan tanpa harus membuangnya. Terakhir, ketajaman tradisi/turath dan modernitas sebagai peristiwa sejarah yang umum sebagai bagian dari tradisi ilmiah dalam Islam.