(Sumber : Bisnis Teko)

Judi Online Penyakit Modernitas

Opini

Bagi orang yang suka bekerja keras, maka tentu anggapannya bahwa keinginan memperoleh uang dengan cara-cara yang tidak melalui bekerja keras adalah sebuah penyakit. Saya termasuk orang yang mempercayai bahwa hanya dengan bekerja keras saja, maka uang akan didapat. Upah, bayaran atau gaji kerja merupakan bagian kehidupan yang dihasilkan dari bekerja. Gaji merupakan reward yang didapatkan dari bekerja. Reward tersebut tentu sesuai dengan regulasi yang mengaturnya. 

  

Di dalam Antropologi  Pembangunan ada sebuah ungkapan menarik yang dinyatakan oleh Prof. Koentjaraningrat bahwa masyarakat Indonesia mengidap pemikiran atau mentalitas menerabas. Sebuah mental yang sesungguhnya tidak asli keindonesiaan, akan tetapi merupakan warisan penjajah Belanda, bahwa bagi orang yang bisa menerabas beban sosiologis dan budaya dengan cara mengikuti kaum penjajah, maka akan mendapatkan upah atau reward, baik jabatan ataupun uang. Dari sini kemudian dikenal istilah “Londo Coklat”, orang Indonesia yang menjadi “cecunguk” kaum penjajah. 

  

Mentalitas seperti ini, yang kemudian menjadi turun menurun pada generasi berikutnya. Mental mendapatkan kekayaan atau jabatan secara instant kemudian diwarisi oleh generasi berikutnya, tidak melalui proses menjadi “Londo Coklat” akan tetapi menerabas melalui berbagai cara untuk mencapai tujuan. Tidak mesti harus menggunakan cara Machiavelisme, tetapi hakikatnya adalah keinginan untuk mendapatkan sesuatu berupa uang, jabatan dan kekuasaan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan kaidah moralitas yang agung. 

  

Ajaran agama apapun, dan kaidah social manapun, tentu tidak mengajarkan sikap permissive untuk mencapai tujuan.  Untuk mencapai tujuan yang benar harus melalui cara yang benar. Itulah sebabnya memperoleh harta dengan cara melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, perjudian dan sebagainya dilarang oleh agama. Jadi orang yang berjudi sebenarnya telah mengingkari ajaran agama yang dipeluknya karena melawan hukum agama. Bahkan juga melawan atas hukum positif. Jelas di dalam KUHP,  tindakan berjudi merupakan tindakan yang dapat dikenai pasal melakukan tindakan pidana.

  

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Alvara Research Center terhadap 1800 responden, bahwa berdasarkan strata social, kelas menengah ke atas justru yang paling banyak melakukan judi on line. Kelas atas yang terbagi dalam A+ (8,8%), kategori A (4,6%), kelas menengah B (5,8%), kelas menengah C2 (5,1%), kelas bawah C1 (3,7%) dan kelas D (3,9%). Data ini memberikan gambaran bahwa kelas menengah dan kelas atas justru banyak yang terlibat di dalam judi on line. Sementara kelas bawah memiliki prosentase yang lebih kecil. 

  

Data tentang kategori pengguna juga memberikan indikasi bahwa semakin tinggi penggunaan internet yang ditandai dengan durasi waktu mengakses internet juga terkait dengan keterlibatan dalam judi on line. Orang yang menggunakan internet selama 11-13 jam  lebih  dalam durasi berinternet, yang terlibat di dalam judi on line sebanyak 7,7%. Berturut-turut datanya adalah 6,7 % (durasi 11-13 jam), 3,3% (durasi 7-10 jam), 5,4% (durasi 6 jam),  4,7% (durasi waktu 1-3 jam) dan 1,0% (durasi waktu kurang dari 1 jam). Dari data ini menggambarkan bahwa ada relasi antara durasi waktu menggunakan internet dengan tingginya tingkat perjudian on line dan sebaliknya semakin rendah durasi waktu penggunaan  internet semakin rendah prosentase terlibat judi online.

  

Selain itu juga terdapat data bahwa lelaki lebih rentan terlibat di dalam perjudian on line. Lelaki sebesar 8,0%, sementara perempuan sebesar 1,0%. Data ini meskipun tidak dijelaskan memberikan gambaran bahwa lamanya perempuan mengakses internet tidak berkorelasi dengan kecanduan judi on line. Bisa jadi para perempuan lebih banyak akses dunia hiburan atau entertainment atau dunia masak memasak atau kuliner atau juga untuk menonton film. Jika ada survey tentang apa yang dilihat dalam durasi waktu yang lama di internet bagi perempuan, maka jawabannya adalah untuk menonton film, misalnya Drama Korea (drakor), yang sekarang disebut sebagai Korean Wave.

  

Hal yang menyedihkan bahwa yang banyak terlibat di dalam judi on line adalah Generasi Z atau Genzi. Jumlahnya sebesar 5,6%. Lebih besar dibandingkan dengan Generasi Millenial 4,0% dan Gen X sebesar 4,1%. Yang juga mengkhawatirkan bahwa 4,5% responden menyatakan pernah bermain slot/judi on line. Survey ini memberikan warning, bahwa yang terlibat di dalam judi on line adalah anak muda, yang terlibat di Internet, laki-laki, berasal dari kelas menengah dan kelas atas. 

  

Di dalam ajaran Islam jelas ada larangan melakukan perjudian. Di dalam Alqur’an Surat Al Baqarah, ayat 129,  dijelaskan:  “yas alunaka ‘anil khamri wal maisir  qul fihima itsmun kabira wa manafi’u lin nasi wa itsmuhuma akbaru min naf’ihima”. Yang artinya: “Mereka bertanya (kepada Nabi Muhammad) tentang khamr dan  perjudian. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,  (akan tetapi) dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Di dalam ayat ini dijelaskan bahwa perjudian termasuk yang dilarang di dalam Islam. Konsekuensinya, siapapun yang melakukan perjudian dalam bentuk apapun maka dilarang oleh ajaran Islam. Dewasa ini ada banyak ragam perjudian, baik yang konvensional maupun yang modern. Yang termasuk modern adalah dengan menggunakan media online. 

  

Perjudian adalah instrument untuk merusak keimanan kepada Allah dan juga amal ibadah kepada Allah. Akan tetapi yang jauh lebih berbahaya bahwa perjudian akan dapat merusak akal dan kesehatan manusia. Secara akal akan menjadi rusak karena terus berpikir kalah atau menang, sehingga hidup akan dipenuhi dengan harapan-harapan yang tidak sehat. Hari ini menang besuk bisa kalah. Dan seterusnya. 

  

Secara  empiric juga telah dibuktikan bahwa perjudian akan menyebabkan seseorang menjadi bangkrut. Mereka akan bangkrut akhiratnya dan juga bangkrut hartanya. Na’udzu billah min dzalik.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.