Mega-Mega Korupsi di Indonesia
OpiniPada tahun 1990-an awal terdapat diskusi yang menarik dengan tema “Korupsi itu budaya atau perilaku menyimpang”. Tentu ada pro-kontra terkait dengan perilaku korupsi ini. Ada yang menyatakan bahwa korupsi sudah menjadi budaya masyarakat ditandai dengan semakin menguatnya perilaku korupsi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, terutama penyelenggara negara dan juga swasta. Dasarnya tentu korupsi sudah menjadi perilaku baru dalam masyarakat yang ketepatan memegang proyek pemerintah. Makanya, jabatan pimpro itu jabatan yang sangat basah dan menjanjikan banyak hal. Pimpro merupakan jabatan yang diburu oleh pelaku-pelaku culas dalam mengelola keuangan negara.
Sementara itu ada yang beranggapan bahwa korupsi adalah perilaku menyimpang. Tentu bukan budaya, sebab tidak ada dasar apapun, baik agama dan sosial yang menetapkan korupsi sebagai tindakan yang benar. Padahal kebudayaan merupakan seperangkat pedoman yang dijadikan sebagai penginterpretasi tindakan. Jadi pastilah tidak terdapat dalil apapun yang menjadikan korupsi sebagai pedoman di dalam kehidupan. Makanya, saya termasuk yang bersepaham bahwa perilaku koruptif adalah perilaku menyimpang yang melanggar norma agama dan norma sosial. Norma agama dan sosial itu seharusnya dijunjung tinggi. Jadi, perilaku koruptif tentu bukan budaya tetapi perilaku menyimpang.
Pada era Orde Baru, perilaku koruptif juga sudah menyasar kepada sebagian besar proyek-proyek pemerintah. Menurut Prof. Sumitro Djojohadikusumo, bahwa perilaku koruptif itu telah merugikan keuangan negara sebesar 30 persen anggaran belanja negara. Sungguh angka yang sangat besar, sebab seharusnya angka 30 persen itu akan bisa bermanfaat untuk membangun masyarakat. Banyak proyek fiktif, atau penggelembungan anggaran dalam suatu proyek atau mengurangi spesifikasi bangunan dengan kesengajaan. Sesungguhnya korupsi di masa lalu sudah dilakukan oleh pihak swasta dan juga aparat negara, atau juga oleh individu dalam masyarakat yang bertepatan mendapatkan proyek seperti itu. Kebocoran anggaran ini yang kemudian menjadi salah satu tuntutan agar Pak Harto lengser dari jabatannya pada tahun 1998 yang lalu. Tidak hanya itu semarak juga kolusi dan nepotisme, misalnya dalam pengangkatan jabatan, rekruitmen pegawai dan proyek-proyek dalam skala kecil maupun besar. Dikenal istilah “kerabatisme”, “sukuisme”, “golonganisme” dan lain-lain yang menggambarkan bahwa terjadi proses permisivistik dalam berbagai aktivitas terutama yang terkait dengan rekruitmen SDM.
Kehadiran Orde Reformasi, semula dianggap sebagai koreksi total atas perilaku penyimpangan yang dilakukan oleh aparat negara dan lainnya agar kembali kepada khittah masyarakat yang mengagungkan kejujuran, keterpercayaan, transparansi dan tanggung jawab. Dan di antara yang menjadi focus reformasi adalah Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Pemberantasan penyimpangan yang berupa KKN ini begitu menggaung di era reformasi yang sebenarnya menumbuhkan harapan bahwa KKN akan bisa diberantas melalui jalannya pemerintahan baru, sehingga pemerintahan akan berjalan secara lebih baik dibandingkan dengan masa sebelumnya.
Reformasi atau perubahan tatanan penyelenggaraan pemerintahan secara total telah berjalan selama 23 tahun, dan ternyata penyakit korupsi belum atau bahkan belum bergeser menjadi lebih baik. Justru di Era Reformasi ini, terjadi mega-mega korupsi. Di mana terdapat dana besar, maka di situlah terdapat perilaku koruptif. Marilah kita simak mega-mega korupsi tersebut, yaitu: ASABRI 23,7 T, BPJS TK 20 T, JIWASRAYA 13,7 T, PELINDO II 6 T, BANSOS 5,9 T, EKTP 2,3 T dan LOBSTER 900M. Betapa jumbonya angka-angka korupsi di negeri ini. Besarannya bukan lagi jutaan tetapi trilyunan. Angka yang membuat kepala pening, sebab betapa banyaknya anggaran negara yang dikorupsi oleh aparat negara maupun oleh swasta. Negeri ini rasanya sudah menjadi sarang koruptor dengan besarannya yang menakutkan.
Nyaris tidak ada institusi pemerintah yang steril dari tindakan koruptif. Asumsinya bahwa pada setiap institusi yang terdapat anggaran yang berpeluang untuk diselewengkan , maka hal itu akan dilakukan. Contoh sederhana, Bansos sebuah anggaran yang jelas-jelas peruntukannya untuk orang miskin atau menanggulangi masalah akibat Covid-19 pun bisa dikorupsi, dengan dalih ketiadaan pendataan yang akurat. Jadi dimana ada peluang korupsi, maka korupsi akan terjadi.
Korupsi telah menyasar kepada semua jajaran dan levelling masayarakat. Korupsi ada di birokrat atau kaum eksekutif, di lembaga legislative, di lembaga yudikatif dan juga di swasta yang menjadi rekanan dalam proyek-proyek pemerintah. Artinya pelaku korupsi tidak mengalami jera, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan program penjeraan. Ada sebuah ungkapan: “korupsi gak apa-apa, yang penting tidak ketahuan”. Sebuah tindakan permisif yang menghampiri banyak orang di negeri ini.
Indonesia sesungguhnya membutuhkan penegakan hukum tanpa intervensi politik, golongan dan pejabat sebagai intervening variable. Ada orang yang bisa dihukum karena menjadi rival dalam politik. Ada orang yang dihukum karena berambisi untuk menduduki jabatan tertentu. Ada orang yang dihukum karena kebencian, syakwasangka dan sebagainya. Indonesia membutuhkan rasa keadilan yang berbasis pada kepatutan dan moralitas. Jika seseorang memang benar-benar terbukti melakukan korupsi dalam suatu persidangan yang jujur dan adil berbasis pada bukti-bukti yang sangat akurat tidak terbantahkan, maka kita semua pastilah akan menghormati keputusan tersebut.
Indonesia dewasa ini memerlukan orang yang jujur, terpercaya, terbuka dan bertanggung jawab agar proyek-proyek pemerintah tidak lagi masuk ke kantong orang per orang tetapi benar-benar menjadi proyek untuk kepentingan rakyat yang membutuhkan pembangunan.
Mental koruptif akan bisa dihilangkan jika peluang, kesempatan dan anggaran terjaga penggunaannya. Oleh karena itu sistem pengawasan, sistem transparansi, sistem penganggaran dan sistem pertanggungjawaban harus ditata benar, agar bisa menyedikitkan syukur bisa menghilangkan peluang tindakan koruptif.
Wallahu a’lam bi al shawab

