Memetakan Masjid Radikal: Memang Diperlukan?
OpiniMasih ingat tentang hasil survey P3M tentang masjid milik pemerintah terpapar radikalisme? Dari hasil survey yang dilakukannya ternyata dari 100 masjid yang disurvey terdapat sebanyak 41 masjid yang dinilai berjejaring dengan kaum radikal di Indonesia. Hasil survey ini tentu saja memantik pro-kontra yang luar biasa pada waktu itu. Ada yang bersetuju dan ada yang menolak. Biasalah data hasil survey menjadi bahan diskusi dan perdebatan berbulan-bulan, apalagi yang dijadikan sasarannya adalah masjid, tempat beribadah. Ada yang menggap sebagai ilusi dan ada yang menganggap sebagai realitas sosial.
Sebagaimana hasil survey, maka data ini tentu merupakan data potensi tentang jaringan radikalisme yang sudah memasuki masjid. Sebagaimana juga statemen BNPT tentang pesantren ada juga yang sudah berjejaring dengan radikalisme bahkan terorisme. Bukan hanya radikalisme yang dinyatakannya tetapi terorisme. Sebuah istilah yang “menakutkan” dalam blantika kehidupan umat Islam di Indonesia bahkan di dunia.
Pada saat rilis tentang masjid yang terafiliasi dengan jaringan radikalisme itulah, Kemenag berinisiatif untuk melakukan upaya penanggulangan radikalisme melalui program sertifikasi para mubaligh. Sayangnya program ini ditentang habis-habisan oleh kelompok tertentu yang merasa dibatasi gerakan dakwahnya, sehingga program ini kemudian diubah menjadi program kompetensi mubaligh. Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama (2014-2019) kemudian merilis tentang kriteria mubaligh di Indonesia dengan sembilan kriteria, namun jika diringkas menjadi tiga saja. Pertama, mubaligh harus memahami dan mengamalkan ajaran agama yang moderat. Kedua, mubaligh harus meneguhkan atau menegakkan empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebinekaan. Ketiga, mubaligh harus mengedepankan ujaran yang tidak menyakiti, menghina, merendahkan dan mencaci agama yang dipeluk oleh masyarakat Indonesia. Sayangnya program ini tidak memperoleh respon yang positif dari masyarakat secara luas. Padahal sumber masalah sebenarnya bukan pada masjidnya atau jamaah pengajiannya tetapi pada orang yang diundang atau mubaligh yang menyampaikan dakwahnya.
Dalam sepekan terakhir perbincangan tentang masjid dan radikalisme mengedepan. Dibahas oleh para tokoh, mulai dari guru besar sampai mantan Wakil Presiden, yang ketepatan sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI). Di berbagai WA Group juga ramai dengan perbincangan tentang jaringan radikalisme di masjid tersebut. Informasi ini dirilis oleh BNPT dalam kerangka untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada masjid yang terafiliasi dengan jejaring radikalisme.
Berdasarkan pengalaman saya, radikalisme di masjid memang ada. Di dalam buku saya yang berjudul “Islam Nusantara Berkemajuan: Tantangan dan Solusi Moderasi Agama”, saya telah menuliskan data-data empiris adanya masjid yang terpapar radikalisme, karena pencermah atau khatibnya menggunakan istilah-istilah yang memang menjadi diksi kaum radikalis: “mendirikan khilafah”, “mendirikan daulah Islamiyah”, dan sebagainya. Dengan kata lain, disadari atau tidak, oleh takmir masjidnya bahwa yang diundang sebagai khatib adalah mereka yang berpaham Islam radikal, sekurang-kurangnya paham khilafah. Jadi, sesungguhnya radikalisme memang sudah terdapat di dalam jejaring kemasjidan.
Jika ditipologikan maka ada empat pengelompokan yang bisa diungkapkan, yaitu: pertama, radikalis-phobia, yaitu kelompok yang meyakini bahwa ada beberapa masjid yang memang sudah terpapar dengan virus radikalisme. Bagi kelompok ini bahwa hasil survey yang dirilis oleh beberapa lembaga survey tentang radikalisme tentu merupakan kebenaran. Berdasarkan pengamatan di beberapa masjid, khususnya masjid perumahan kebanyakan juga dijadikan sebagai tempat penyemaian Islam yang “kurang ramah’ terhadap perbedaan. Sehingga rilis data oleh BNPT merupakan bagian dari upaya untuk mengerem laju dan sepak terjang kaum radikalis yang memanfaatkan tempat ibadah sebagai medium gerakannya.
Kedua, kelompok radikalis-quasional, yaitu kelompok yang menganggap semua yang datang dari survey atau data BNPT adalah rekayasa saja untuk melemahkan posisi Islam di Indonesia. Kelompok ini berpaham bahwa yang dilakukan oleh Densus 88, BNPT dan semua gerakan untuk menekan laju upaya untuk menjalankan Islam secara kaffah termasuk juga mengganti NKRI dengan khilafah hanyalah pepesan kosong. Hal tersebut tidak ada di dalam realitas, baik realitas empiris maupun realitas simbolis. Kelompok ini sama sekali tidak menganggap bahwa kaum radikalis itu ada di sekeliling kita. Mereka berada di dalam lintas kehidupan mulai dari orang awam sampai yang bergelar professor. Kelompok ini juga sudah memasuki berbagai varian pekerjaan mulai dari pedagang kali lima sampai pejabat pada kementerian/lembaga. Mereka menggunakan media sosial untuk mengekspor gagasan atau idenya dengan berbagai konten.
Ketiga, kelompok moderat-statis, mereka berkeyakinan bahwa terosisme memang sudah memasuki hampir seluruh segmen kehidupan. Mulai dari birokrasi pemerintah sampai institusi swasta, dari pendidikan formal sampai pesantre dan sektor kehidupan lainnya. Akan tetapi kelompok ini tidak melakukan tindakan apapun kecuali menyerahkan segalanya kepada pihak yang berwajib. Baginya bahwa sudah ada BNPT dan Densus 88 dan juga terdapat institusi pemerintah yang berkewajiban untuk menyelesaikannya.
Keempat, kelompok moderat-dinamis bahwa terdapat sebagian masyarakat Indonesia yang memiliki kesadaran untuk melakukan upaya preventif dalam menanggulangi gerakan radikalisme. Mereka ini kebanyakan adalah para akademisi, kaum intelektual yang dengan berbagai upayanya melakukan gerakan moderasi beragama, bisa lewat media sosial, ceramah agama, sosialisasi moderasi beragama dan gerakan anti-radikalisme lainnya. Semuanya dilakukan dengan kesadaran penuh bahwa radikalisme apalagi ekstrimisme akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Memetakan masjid yang menjadi medan gerakan radikal saya kira memang penting dalam kerangka untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa radikalisme memang sudah memasuki berbagai kehidupan masyarakat Indonesia. Masjid yang semestinya menjadi tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya bahkan juga kegiatan usaha atau ekonomi juga bisa dimanfaatkan oleh jaringan radikalisme untuk menyebarkan ideologinya.
Tetapi yang penting diperhatikan jangan sampai upaya ini kemudian menghasilkan stigma bahwa ada masjid radikalisme atau ada masjid ekstrimisme. Jika ini yang terjadi maka akan bisa menimbulkan reaksi yang keras khususnya dari kelompok radikalis atau quasi radikalis. Selayaknya kita bisa menangkap tikusnya tetapi tidak membakar gedungnya. Kita bisa mengetahui mana masjid yang dijadikan sebagai ajang gerakan radikalisme dan menghentikan upayanya sembari mengembalikan masjid dengan fungsinya sebagai medium penyebaran Islam yang wasathiyah.
Wallahu a’lam bi al shawab.

