Pengutamaan Pendidikan Agama Dalam Pendidikan Indonesia
InformasiBerdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, pemerintah telah melakukan perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan. Pemerintah saat ini mengutamakan pendidikan agama dalam sistem pendidikan Indonesia.
Keputusan pengutamaan pendidikan agama dalam sistem pendidikan Indonesia tentu melalui beberapa pertimbangan, yaitu dalam rangka pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Peraturan Pemerintahan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi, pengaturan mengenai bdan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan, dilansir dari Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Joko Widodo di Jakarta, (12/01).
Beberapa yang dirubah diantaranya, yaitu ayat 2 pasal 5 yang berbunyi, standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Sedang tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup, yaitu nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Tak hanya itu, dalam pasal 6 juga terdapat perubahan. Pasal 6 saat ini berbunyi, yaitu standar kompetensi lulusan pada satuan Pendidikan Jenjang pendidikan dasar difokuskan, yaitu persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta berakhlak mulia, penerimaan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Demikian halnya dengan pendidikan jenjang menengah atas, menengah kejuruan, pendidikan tinggi juga memfokuskan pada standar tingkat pencapaian perkembangan yang sama dengan anak di jenjang pendidikan dasar.
Tak hanya pemerintah juga menambahkan satu pasal diantara pasal 33 dan pasal 34. Ditambahkannya satu pasal, yaitu pasal 33A. Adapun bunyi pasal 33A, yaitu standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sampai dengan pasal 33 pada jenjang Pendidikan Tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan pasal diantara ayat 1 dan ayat 2. Pasal 37 disisipkan 1 ayat. Bunyi pasal 37, yaitu kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud di dalam pasal 36 untuk mendidik anak usia dini, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.
Lebih lanjut, juuga terdapat ayat yang mengalami perubahan, yaitu pasal 40. Pasal 40 berbunyi, kurikulum disusun dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan, yakni peningkatan iman dan takwa, nilai pancasila, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, agama, dinamikan perkembangan global, dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Sedangkan, juga terdapat bab dan pasal yang dihapus. Misalnya, BAB III dihapus dan pasal 34 juga dihapus. Selengkapnya baca di hasil ketetapan yang ditetapkan oleh Joko WIdododi Jakarta 12 Januari 2022. (Nin)

